Mahasiswa yang aktivitasnya sering berada di kampus, seharusnya peka terhadap dinamika yang ada di lingkungannya. Mahasiswa harus turut mengawal keadilan yang berjalan di almamaternya.
Kejadian yang menimpa salah satu mahasiswa anggota Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra Universitas Lampung (Unila) tentu sangat mengagetkan dunia civitas academica. Siapa sangka seorang anggota UKPM Teknokra akan mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku inisial AS yang juga anggota UKPM Teknokra Unila dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung. Kejadian tersebut tentu mencoreng nama baik lembaga maupun kampus.
Melihat kejadian yang dialami korban, tentunya menimbulkan keprihatinan yang cukup serius. Kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi menandakan kampus perlu berbenah untuk perlindungan terhadap mahasiswanya. Mulai dari peningkatan keamanan kampus melalui pembentukan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dan memberikan kebijakan sanksi tegas terhadap pelaku.
Pasalnya, kejadian semacam ini tidak pandang bulu, sekalipun mahasiswa sudah mencari lingkup pertemanan atau organisasi yang dirasa sudah aman. Nyatanya kejadian tersebut bisa saja terjadi di kalangan akademis yang harusnya mengawal keadilan.
Sebuah langkah tepat yang dilakukan AJI Bandar Lampung dan UKPM Teknokra dengan tegas melakukan pengawalan dan memberhentikan pelaku dari kepengurusannya secara tidak terhormat. Tentunya tidak mudah dan membutuhkan keberanian dalam menangani kasus yang terjadi ini, karena pelaku merupakan anggotanya sendiri.
Meskipun, di awal UKPM Teknokra sempat melakukan takedown atas pemberitaan keterangan isu kekerasan yang menimpa pada anggotanya pada laman instagramnya. Namun, saat ini pihak tersebut sudah memberikan keterangannya kembali.
Sudah seharusnya tidak ada yang perlu ditutupi atas kasus ini, karena nantinya pelaku tidak mendapat efek jera atas perlakuan yang telah ia perbuat. Terlebih, jika dibiarkan maka akan semakin membuka ruang kesempatan untuk bertindak lebih kepada orang lain. Di sisi lain, penyintas menjadi semakin trauma atas kejadian yang telah menimpanya tersebut.
Diharapkan dengan kasus kekerasan seksual yang terungkap, menjadikan instansi kampus lebih aware terhadap perlindungan korban. Hal ini diharuskan menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan kampus.