UMS, pabelan-online.com – Imbas pemberitaan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Humanika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. Hal tersebut mendapat kecaman rektor dengan memberhentikan kegiatan jurnalistik LPM Humanika.
Nur Annisa Tayabu selaku Ketua Umum LPM Humanika mengungkapkan, kejadian tersebut bermula setelah penerbitan berita pada bulan Oktober yang berjudul ‘Mengurai Fakta : Penyebab Meninggalnya Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Pada Kegiatan Pengaderan HMJ’.
Setelah itu pihaknya mendapatkan pernyataan tuduhan dari pihak rektor bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang, dan menimbulkan provokatif serta mencoreng citra baik kampus.
“Padahal dalam penggalian data, kami berusaha meminta keterangan dari pihak kampus, bahkan ke tim pencari fakta kampus. Tapi kita tidak diberikan akses dari kampus,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Lanjutnya, Annisa yang juga mengurus administrasi kegiatan di LPM Humanika di bulan Oktober. Tidak seperti biasanya, yang hanya membutuhkan dua atau tiga hari turunnya Surat Kegiatan (SK), selang dua minggu berlalu SK tersebut tidak kunjung turun.
“Setelah ditelusuri di bagian kepegawaian kampus, SK kegiatan Humanika ditahan oleh Rektor. Nah, sebelum menghubungi Rektor kami menghubungi Wakil Rektor III selaku bidang yang membawahi organisasi mahasiswa (ormawa) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) hasil pertemuan disimpulkan ada upaya penghentian kegiatan oleh rektor,” terangnya
Ia menambahkan, setelah melakukan konfirmasi dengan rektor, bahwa LPM Humanika benar akan diberhentikan serta tidak diizinkan melakukan kegiatan. Ia menuturkan, setelahnya akan dilakukan pemanggilan evaluasi kembali oleh rektor.
“Setelah pertemuan pada awal November kemarin dengan rektor, sampai hari ini kami belum melalukan kegiatan dan mendapat surat resmi pencabutan SK, bahkan belum ada pemanggilan evaluasi,” tuturnya.
Annisa menambahkan, jikalau pembekuan itu benar-benar dilakukan, maka ia beserta rekannya akan terus memperjuangkan agar kegiatan LPM Humanika dapat berjalan.
Adapun, saat ini LPM Humanika telah berkoalisi dengan berbagai elemen jurnalistik dan masyarakat guna mengawal permasalahan yang terjadi.
“Turut kecewa, LPM Humanika yang melakukan pemberitaan hingga berimbas kepada kegiatan. Tapi, jurusan terkait yang menjadi penyebab kematian masih aktif dalam berkegiatan,” imbuhnya.
Bagi Annisa, LPM Humanika sendiri sudah menjadi sebagai corong yang dipercaya oleh mahasiswa, Annisa berharap kampus harus menyadari hal tersebut.
“Kampus mau sadar dan membuka mata, ini sudah menjadi isu publik. Seharusnya kampus mampu bekerja sama dengan baik dengan kami, bukan malah menutupi kasus ini dengan melakukan pembekuan,” harap Annisa.
Di sisi lain, Yolanda salah satu mahasiswa IAIN Ambon turut berpendapat, ia menyayangkan represi terjadi. Baginya, kampus sebagai tempat akademik seharusnya tidak melakukan tindakan semena-mena tersebut.
“Humanika hanya menjalankan fungsi mereka sebagai organisasi yang bergerak di bidang jurnalistik. Jadi, sah-sah saja menerbitkan berita tersebut. Jika, dari berita Humanika ada yang tidak sesuai ya bikin hak jawab, jangan mengancam,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
Ia juga berharap, kejadian seperti ini jangan terus terulang kembali. Menurutnya, kampus sebagai ruang akademik seharusnya bisa menjaga kebebasan pers.
“Tidak hanya kampus, semua elemen masyarakat juga bisa turut membantu menjaga kebebasan pers dengan menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan LPM,” harap Yolanda.
Reporter: Shafy Garneta Maheswari
Editor: Alifia Khoirnnisa