UMS, pabelan-online.com – Pemerintah mengkaji skema student loan atau kredit mahasiswa untuk mengatasi kasus pinjaman online ilegal dikalangan mahasiswa. Skema student loan tersebut tuai tanggapan positif dan negatif.
Melansir dari detik.com, pemerintah saat ini sedang mengkaji skema mengenai student loan atau kredit mahasiswa. Hal ini dikarenakan ramainya kasus Institut Tekonologi Bandung (ITB) yang bekerja sama dengan fintech pinjaman online untuk bidang pendidikan.
Menanggapi hal itu, Usep Suhud selaku Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berpendapat bahwa, perusahaan yang bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi tentu sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), legal, dan sesuai bidang pekerjaan. Lebih lanjut ia menyampaikan yang menjadi permasalahan adalah pinjaman online liar yang tidak jelas.
“Menawarkan kepada siapapun merupakan strategi bisnis mereka, menjalin kerja sama dengan kampus diperbolehkan jika kampus menyetujui,” ujarnya, Rabu (26/03/2024).
Suhud juga menyatakan bahwa, student loan bisa menjadi jalan keluar terkait permasalahan penunggakan pembayaran di kalangan mahasiswa. Namun, ia menjelaskan skema peminjaman juga harus ditentukan dengan baik sehingga bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik dari pihak perusahaan yang meminjamkan maupun mahasiswa yang melakukan peminjaman.
Beberapa skema yang bisa diberlakukan adalah sistem yang terintegrasi terkait dengan data mahasiswa, mahasiswa tidak diperkenankan melakukan kredit lain sebelum kredit pendidikan selesai, tidak bisa berpindah negara, serta pinjaman dengan bunga rendah.
“Menurut saya, hal ini bagus. Apalagi kalau mahasiswa memiliki kreativitas usaha, bisa menjadi alternatif karena peminjaman ke bank tidak memiliki skema peminjaman bagi mahasiswa,” jelasnya.
Ia menjelaskan akan ada skema lain yang juga bisa menjadi solusi penunggakan, seperti jangka pembayaran ukt yang sesuai dengan kemampuan mahasiswa. Menurutnya, hal itu juga bisa menekankan angka drop out dari mahasiswa.
Ia menambahkan skema student loan juga akan berdampak secara ekonomi, yaitu meningkatkan pemasukan dan mendapatkan market baru, peminjam dan perusahaan dilindungi, meningkatkan produktivitas mahasiwa karena merasa ada tanggung jawab yang harus dibayar.
“Tapi ada dampak negatif pada skema peminjaman, seperti angka pengangguran yang tinggi dan pihak meminjam tidak terjamin mendapat pekerjaan yang memadai atau memenuhi untuk pembayaran hutang,” tutupnya.
Di sisi lain, Mahendra Abilawa salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) turut berpendapat mengenai kasus pinjol ini. Menurutnya, apabila kampus sudah bekerja sama terkait student loan tentu kampus sudah melakukan riset.
“Student loan dapat menjadi solusi sementara bagi mahasiswa, namun di akhir mahasiswa harus membayar cicilan dengan bunga sekian persen yang akan menghambat mahasiswa,” ujarnya, Rabu (20/03/2024).
Ia menjelaskan pengalokasian dana sosial juga dapat dimaksimalkan pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa sehingga peminjaman UKT tanpa bunga bisa menjadi salah satu solusi.
“Harus lebih diperhatikan penyebaran informasi, teknis, dan mekanismenya,” terangnya.
Reporter: Hasbiatullah
Editor: Ferisa Salwa Adhisti