Rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sempat menuai protes dari kalangan mahasiswa akhirnya ditunda hingga tahun depan. Keputusan penundaan ini diambil setelah adanya rapat antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, dengan Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, penundaan ini hanyalah langkah sementara dan bukan berarti akhir dari kontroversi. Protes mahasiswa terhadap kenaikan UKT ini sebenarnya tidak mengherankan. Kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan finansial sebagian besar mahasiswa.
Lebih parahnya, dalam proses penetapannya pihak mahasiswa tidak dilibatkan sama sekali. Ini tentu bertentangan dengan prinsip partisipasi dan keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyusunan kebijakan di lingkungan pendidikan tinggi.
Kenaikan UKT yang memberatkan mahasiswa juga dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Bagaimana mungkin kita bisa mendorong lebih banyak anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi jika biayanya semakin tidak terjangkau?
Penundaan kenaikan UKT memang bisa memberi angin segar bagi calon mahasiswa baru, tetapi jika pada akhirnya kenaikan tetap diberlakukan, maka harapan mereka untuk mendapat pendidikan tinggi yang terjangkau akan pupus.
Negara seharusnya menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjamin akses pendidikan di perguruan tinggi bagi seluruh warga negara. Bukannya membuat kebijakan yang justru memarginalkan sebagian masyarakat dari hak untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Kebebasan warga negara untuk mendapatkan hak akses pendidikan sama saja akan direnggut jika kebijakan kenaikan UKT tidak dikaji ulang secara saksama. Untuk apa ada undang-undang yang menyatakan mencerdaskan kehidupan bangsa, jika pada akhirnya para pemangku kebijakan justru mengejar upaya untuk mengenyangkan dahaga akibat kepentingan pribadi atau golongan?
Harapannya, kebijakan tersebut bisa dikaji ulang dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar dan selaras dengan memberikan hak pendidikan yang sama bagi setiap warga negara. Memberikan rasa aman dan pendidikan yang terjamin untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.