UMS, Pabelan-online.com – Dosen Fakultas Pertanian Universitas Mataram (Unram) berinisial AW terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Dosen tersebut telah diberikan sanksi pemberhentian sebagai tenaga pendidikan (tendik).
Kasus kekerasan seksual di universitas kembali terjadi. Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi di Universitas Mataram (Unram) yang menyangkut salah satu dosen.
Diketahui dosen berinisial AW tersebut melakukan tindak kekerasan seksual kepada beberapa mahasiswi saat melakukan bimbingan. Hal ini bermula sejak tahun 2010 dengan modus bimbingan skripsi.
Berdasarkan press release yang disampaikan Joko Jumadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), kasus kekerasan seksual tersebut telah menemukan titik terang dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian pelaku sebagai tendik.
“Menjatuhkan sanksi administrasi berat dengan sanksi pemberhentian sebagai pendidik dan juga merekomendasikan ke pimpinan fakultas untuk melakukan penataan ruang dosen yang lebih terbuka, memasang CCTV di semua ruang dosen dan ruang kuliah,” ujarnya dalam press release, Jumat (21/06/2024).
Dihubungi reporter Pabelan-online.com, Joko Jumadi menyampaikan pelaku telah dikenakan non job sementara hingga keputusan Satgas PPKS Unram diputuskan. Selain itu, ia menyampaikan jika korban telah mendapatkan penangan psikologis dan penyelesaian akademik.
“Korban sudah ditangani oleh psikolog dan psikiater di kampus. Untuk penyelesaian akademik juga sudah terselesaikan,” ujarnya, Kamis (20/06/2024).
Joko juga menyatakan harapan nya terkait kasus yang telah ada dari beberapa tahun lalu. “Saya berharap ini menjadi kasus terakhir di kampus,” katanya.
Sehubungan dengan hal itu, menurut Lalu Wira Hariadi selaku Ketua BEM Faperta Unram turut menjelaskan bahwa kekerasan seksual tersebut bermula dari sidang skripsi.
“Karena posisinya sudah tidak ada urusan lagi sama pelaku (dosen – red) dan mungkin karena sudah geram juga,” tuturnya, Jumat (21/06/2024).
Menindaklanjuti hal itu, BEM Faperta Unram langsung menelurusuri dan mencari korban lain yang mendapatkan kekerasan seksual, dengan mencari bukti penguat yang kemudian dilaporkan kepada Satgas PPKS Unram. Setelah BEM Faperta melaporkan kasus tersebut, Satgas PPKS langsung bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka.
BEM Faperta sendiri selalu mengawal dan mendesak Satgas PPKS untuk segera di proses dan memberi sanksi kepada tersangka. Ia berharap agar Satgas PPKS segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan sanksi minimal pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka kasus kekerasan seksual.
“Harapan kita agar satgas segera menyelesaikan kasus ini dan memberi sanksi minimal pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Syifana Putri Yustisiana Pramesti
Editor: Ferisa Salwa Adhisti