Pemberian gelar Honoris Causa telah menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai ketentuan. Pemberian gelar ini dirasa tidak sesuai sasaran karena dapat diperoleh dengan mudah oleh para selebritis dan politisi.
Gelar Honoris Causa adalah gelar akademik kehormatan yang diberikan pihak universitas atau perguruan tinggi kepada individu yang telah menyumbangkan kontribusi yang luar biasa di bidang tertentu, tanpa harus menyelesaikan masa pendidikan formal. Gelar ini sering diberikan kepada tokoh masyarakat, pemimpin politik, atau seseorang yang telah memberikan sumbangsih besar dalam bidang sosial, budaya maupun ilmu pengetahuan.
Tetapi pemberian gelar ini kadang menimbulkan kontroversi, terutama jika diberikan kepada tokoh publik atau tokoh politik yang dianggap memiliki banyak pertentangan.
Dalam pemberian gelar ini terdapat perbedaan antara dua tokoh publik yang diberikan gelar ini, salah satunya Presiden kelima dan Ketua Umum PDIP yaitu Megawati Soekarnoputri telah menerima banyak gelar Honoris Causa karena telah melakukan banyak hal dalam bidang sosial, pendidikan, inovasi, dan penelitian. serta dalam melayani masyarakat dan kepemimpinan politik.
Namun sebaliknya, artis terkenal Indonesia Raffi Ahmad juga menerima gelar Honoris Causa dalam bidang Manajemen Acara dan Pengembangan Digital Global dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Karena UIPM tidak memiliki izin operasional resmi di Indonesia, gelar ini tidak diakui oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menyebabkan perdebatan dan pertanyaan tentang kredibilitas lembaga pemberi gelar.
Berkenaan dengan topik pembahasan diatas, reporter pabelan–online.com telah mewawancarai Harun Joko Prayitno selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset, Pengabdian, Publikasi & HAKI Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Senin, 14 Oktober 2024.
Mengenai kontroversi gelar Honoris Causa, bagaimana penjelasan singkat mengenai gelar tersebut?
“Gelar Honoris Causa pertama-tama diberikan oleh masing-masing otonomi perguruan tinggi. Tetapi perguruan tinggi ketika memberikan gelar tersebut tentu saja dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah karya monumental atau karya luar biasa atas apa yang diberikan seseorang. Istilah gelar Honoris Causa asalnya dari bahasa latin yang berarti demi kehormatan.”
Bagaimana tanggapan Anda mengenai pemberian gelar tersebut yang menjadi kontroversial?
“Menurut saya, lihat dulu track recordnya, QS ranknya seperti apa, World University ranknya nomor berapa gitu ya. Jadi sama seperti lembaga akreditasi internasional, belum tentu yang dari luar negeri itu diakui di Indonesia. Beberapa perguruan tinggi terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang mengaku internasional tapi sebenarnya tidak reputable.
Pastinya yang minta diberi Honoris Causa harus dilihat dulu patut atau tidak. Misalnya seperti AHY (Agus Harimurti Yudhoyono – red) kemarin kan memang sudah semestinya mendapatkan gelar tersebut karena memang standarnya dan diatur di KKNI Perpres No.8, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.”
Biasanya apa pertimbangan dari universitas dalam memberikan gelar tersebut?
“Jadi kalau ditanyakan kepada lembaga yang memberi. Dalam memberikan Honoris Causa kepada seseorang. Apa pertimbangannya? Pertimbangannya adalah atas karya monumental atau karya luar biasa, sehingga disetarakan dengan kualifikasi dokter. Itulah yang membedakan Honoris Causa dengan reguler.
Jadi kalau reguler ini lewat kuliah lewat masa pembelajaran yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek – red) No 53 Tahun 2023, tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Honoris Causa didasarkan pada pertimbangan karya monumental yang bisa disetarakan, jadi tidak patut dan tidak santun apabila dijadikan bahan candaan dalam pemberian gelar pada seseorang yang tidak didasarkan pada pertimbangan atas karya monumental. Pastinya pemberian gelar tersebut harus melihat dulu apakah yang akan diberi gelar ini patut atau tidak.”
Siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan pemberian gelar Honoris Causa?
“Ya universitas dan kepatutan orang yang diberi. Kalau tidak pantas dan meskipun minta diberi, maka tetap akan ditolak. Di UMS juga baru memberi satu, padahal yang mengajukan itu banyak. Karena memandang bahwa Honoris Causa itu diberikan memang atas karya yang luar biasa setara dengan level 9 (jenjang doktor – red).”
Apakah UMS pernah memberi gelar Honoris Causa?
“UMS pernah memberikan Honoris Causa kepada satu satu mahasiswa, yaitu kepada Karni Ilyas karena karya monumental dan pikiran besarnya di bidang hukum dan kesejahteraan sosial.”
Apakah ada perbedaan prosedur pemberian gelar antara perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri?
“Kalau itu tergantung negara yang memberi, maka dilihat dulu perguruan tinggi itu reputable atau tidak. Yang bisa menilai kan reputable nya masuk atau enggak di radarnya.”
Adakah dampak untuk reputasi perguruan tinggi yang memberi gelar?
“Ada, ya kepercayaan publik terhadap lembaga. Keintegritasan akademik masih ada. Jadi Honoris Causa itu tidak bisa diobral dan diberikan kepada siapa saja, tetapi diberikan kepada orang-orang yang memiliki kualifikasi setara level 9 (jenjang doktor – red) atau karya monumen luar biasa. Jadi langka.”
Apa saran untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pemberian gelar Honoris Causa di masa mendatang?
“Singkat saja, perguruan tinggi tetap harus menjaga proses mutu, standar mutu, dan budaya mutu.”
Reporter: Hikma Agma Titan S
Editor: Mariska Jasiaat