UMS, pabelan-online.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mempertimbangkan opsi bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak segera kembali ke Indonesia karena keterbatasan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka. Namun, bagi penerima beasiswa yang terikat dinas sebagai aparatur sipil negara atau TNI-Polri tetap wajib kembali dan bekerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan jika mahasiswa yang menerima LPDP tak wajib kembali ke Indonesia.
Satryo menjelaskan alasan mengapa para mahasiswa tak harus kembali. Salah satunya lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni LPDP tersebut.
Hanya penerima beasiswa yang bekerja di Instansi pemerintah yang harus kembali. Selama ini, beasiswa LPDP juga diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri.
“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia. Kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mendalami lebih lanjut mengenai efektivitas program itu, reporter pabelan-online.com mewawancarai Anwar Rovik selaku Kepala Divisi Sahabat Awardee di Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk dimintai tanggapan.
Anwar mengungkapkan, tujuan diberikannya beasiswa ke luar negeri adalah untuk pembangunan berkelanjutan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembekalan calon penerus bangsa yang berkorelasi dari sisi budaya, teknologi, akademik, dan sebagainya. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil hal-hal yang sekiranya Indonesia kurang atau bahkan belum dimiliki.
“Selain itu yang bisa didapatkan adalah jejaring sosial, mudahnya akses publikasi, dan terekspos dengan atmosfer luar negri yang mana akan jadi lebih bagus dan lebih kompleks,” ujar Anwar melalui Google Meet, Minggu (24/11/2024).
Dalam pengembangannya, LPDP memberikan peraturan tersendiri untuk lulusannya berupa pengabdian. Mahasiswa lulusan wajib kembali ke tanah air dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Anwar menambahkan, melihat efektivitasnya perlu untuk mempertimbangkan dari berbagai aspek, baik sisi pendanaan, kontribusi, dan sebagainya. Namun, dalam setiap perjalanannya LPDP selalu melakukan evaluasi dan pembenahan yang menjadi perhatian setiap masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan banyaknya mahasiswa yang tidak kembali ke Indonesia memiliki beberapa faktor seperti kenyamanan, gaji, atau kemudahan dalam mencari pekerjaan.
Sebagai bentuk pengawasannya, jika hal seperti itu terjadi, LPDP akan melakukan pemantauan kepada mahasiswa penerima. Jika mahasiswa memang enggan mengabdi, maka akan diberikan sanksi administratif berupa pengembalian dana beasiswa dan tindakan hukum sesuai dengan peraturannya.
“Pertama akan dihubungi apakah sudah selesai masa studi atau belum, karena bisa jadi mereka lupa melaporkan, namun harus tetap pulang ke Indonesia,” ungkapnya.
Di akhir wawancara Anwar berharap LPDP menjadi representasi yang baik dan kemudian memaksimalkan fasilitas yang ada untuk pengembangan diri, sehingga kapasitas diri mahasiswa dapat meningkat. Dari sisi kebijakan, Anwar berharap supaya syarat administrasi tidak tumpang tindih dan dilakukan perbaikan.
“Jangan sampai di kampus bermasalah, agar tidak menghambat mahasiswa,” tegas Anwar.
Reporter : Ivana Sarah Azaria
Editor : Mariska Jasiaat