Pabelan-online.com, UMS – Kajian Aksi Strategis dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa (Kastrad BEM) Fakultas Psikologi dengan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pabelan berkolaborasi menyelenggarakan diskusi publik dalam acara Bahas Isu dan Diskusi Kajian (Bidik) ke-3 yang berjudul “Ada Apa dengan UMS?”. Keduanya membahas soal masalah yang ada di UMS, khususnya peran Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dalam menangani kasus pelecehan seksual, di gazebo Lapangan Psikologi Kampus 2 pada Kamis sore, 18 September 2025.
Pemantik dari Kastrad BEM Psikologi dibawakan oleh Ramania Maulida. Dalam diskusi ini, ia menyebutkan pengertian dan cakupan kasus kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, yang jenis-jenisnya dijelaskan di ayat 2.
Dari hasil diskusi itu, Ramania menyatakan keinginannya agar pembahasan itu bisa berlanjut dari mulut ke mulut, supaya Satgas PPKPT tahu bahwa masih banyak mahasiswa yang bingung akan kinerja nyata dari Satgas. Ramania mengatakan bahwa mahasiswa membutuhkan sosialisasi lebih lanjut dari Satgas PPKPT.
“Yaitu untuk pengenalan apa aja sih sisi Satgas itu? Bagaimana cara penanganan-penanganan Satgas? Apakah bisa untuk diadakan transparansi hasil dari kinerjanya Satgas?” ucap Ramania saat diwawancara usai diskusi, Kamis (19/9/2025).
Ramania menekankan soal dampak dan kerugian yang dihadapi korban saat terjadi kekerasan seksual, yang memengaruhi kualitasnya saat berkuliah. Hal itu, kata Ramania, yang menjadi sorotan dari diskusi kali ini.
“Karena kan kita nggak hanya butuh sehat dan sembuh secara fisik, tapi juga kita butuh sembuh untuk secara mental,” ujarnya.
Sementara itu Nizam Rifyal Aufa, pemantik dari LPM Pabelan menyoal tentang persetujuan (consent) dan suatu hal yang bisa dikatakan kekerasan seksual. Ia menyebutkan bahwa persetujuan korban sudah diatur dengan sangat jelas dan persetujuan korban itu dianggap tidak sah bila korban di bawah umur, dalam situasi ancaman, di bawah pengaruh obat-obatan, mengalami sakit/tidak sadar/tidur, dan mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility).
Masih seputar consent, menurut Planned Parenthood, organisasi nirlaba Amerika Serikat terdapat lima poin yang menjadi syarat dari consent. Antara lain: Freely given (diberikan secara sadar), Reversible (dapat batal ketika seseorang mengubah keputusan), Informed (dapat diberikan ketika sudah tahu dampak dan konsekuensinya), Enthusiastic (diberikan atas keinginan sendiri), Spesific (berlaku pada kegiatan spesifik yang sudah disetujui).
“Consent tidak sesederhana mau sama mau,” tegas Nizam dalam diskusi, Kamis (19/9/2025).
Surya Agritama, salah satu peserta diskusi menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi Kastrad BEM Fakultas Psikologi dengan LPM Pabelan dalam Bidik 3. Ia menyebut diskusi kali ini bukan hanya tentang kampus malainkan tentang permasalahan yang lebih krusial, terutama terkait penanganan kekerasan seksual.
“Apakah penanganannya itu serius? Apakah korban-korban itu mendapatkan imbalan yang setara dengan apa yang dilakukan pelaku, dan juga apakah pelaku-pelaku itu sudah jera? Dan calon-calon pelaku, apakah lebih berpikir berkali-kali ketika ingin melakukan hal yang sama?” cecar Surya, Kamis (19/9/2025).
Surya juga menyoal akun-akun anonim yang ketika terdapat kasus pelecehan, kolom komentarnya penuh dengan gurauan. “Seolah-olah permasalahan pelecehan seksual adalah hal yang patut dijadikan bahan lelucon, padahal tidak,” ujarnya.
Sebab, kata Surya, banyaknya lelucon di kolom komentar unggahan berita kasus pelecehan justru merepresentasikan bahwa UMS belum berhasil menjadi ruang aman bagi para mahasiswa.
“Berarti ya, apa yang diberikan oleh UMS itu sangat belum mendukung untuk membentuk sebuah iklim berkehidupan mahasiswa, bersosial yang itu sehat tanpa diskriminasi gender, tanpa adanya kekerasan seksual, tanpa adanya seksisme yang itu terbuka lebar di ruang publik,” ucap Surya di akhir wawancara.
Reporter: Muhammad Farhan
Editor: Hanifatu Sa’diyyah