Gladys Mayleny

Sumber: ums.ac.id

Pabelan-Online.com, UMS – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyediakan informasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktoral (S3). Program tersebut ditujukan bagi mahasiswa baru yang ingin menempuh studi di UMS.

Beasiswa LPDP yang tercantum pada laman UMS meliputi tiga skema, yakni Beasiswa Putra Putri Papua, Beasiswa Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Daerah Afirmasi. Ketiga skema tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan masing-masing program.

Beasiswa LPDP memiliki batas waktu, periode beasiswa mulai 1 Oktober 2026 hingga 1 Oktober 2027. Calon mahasiswa perlu memperhatikan bahwa tanggal tersebut tercantum pada laman beasiswa UMS dan tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan serta jadwal resmi dari LPDP.

Tiga Skema Beasiswa LPDP

Beasiswa Putra Putri Papua ditujukan bagi putra-putri dari wilayah Papua yang ingin melanjutkan studi magister maupun doktoral. Pendaftar perlu memenuhi ketentuan khusus yang berkaitan dengan asal-usul, termasuk melampirkan surat pernyataan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, Beasiswa Penyandang Disabilitas diperuntukkan bagi masyarakat penyandang disabilitas yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3. Pendaftar perlu menyertakan surat keterangan disabilitas yang ditandatangani oleh tenaga profesional dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

Adapun Beasiswa Daerah Afirmasi ditujukan bagi masyarakat yang berasal dari daerah afirmasi. Salah satu dokumen khusus yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang diterbitkan sesuai ketentuan waktu pendaftaran.

Persyaratan dan Cara Mendaftar

Secara umum, calon penerima beasiswa harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya sesuai jenjang yang dituju. Pendaftar magister harus telah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1, sedangkan pendaftar doktoral umumnya harus telah menyelesaikan pendidikan S2, dokter spesialis, atau dokter subspesialis. Pendaftaran langsung ke jenjang doktoral dari D4 atau S1 dimungkinkan dengan memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan LPDP.

Calon pendaftar juga perlu memilih perguruan tinggi dan program studi tujuan sesuai ketentuan LPDP. Selain memenuhi persyaratan akademik dan administrasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah bagian dalam aplikasi, seperti profil diri, personal statement, komitmen dan rencana kontribusi, serta surat pernyataan. Pendaftar doktoral juga perlu menyiapkan proposal penelitian.

Proses seleksi untuk skema meliputi seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi. Oleh karena itu, calon pendaftar perlu memastikan kelengkapan dokumen dan memahami tahapan seleksi sebelum mengajukan aplikasi.

Penulis: Gladys Mayleny

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar