
UMS, Pabelan-Online.Com – Sudah dua bulan Aidul Fitricia Azhari dilantik menjadi komisioner dan Ketua Komisi Yudisial (KY). Sejak menjabat, Aidul berusaha untuk mengharmoniskan hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA) yang kerap bersitegang karena perbedaan persepsi.
“Sudah kami (KY-red) sampaikan ke presiden bahwa KY butuh penguatan wewenang, bukan penambahan wewenang. Wewenang kami dari dulu cuma dua, mengusulkan calon agung dan pengawasan eksternal semua hakim, kecuali hakim konstitusi, ” ujarnya, Rabu (30/3/2016).
Dilansir dari Majalah Tempo edisi 3 April 2016. Salah satu langkah yang ditempuh Aidul untuk mengharmoniskan hubungan tersebut yaitu dengan memperjelas kewenangan KY. Lewat jalur legislasi, jalur legislasi adalah jalur paling relevan untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi fungsi kehakiman. “Sekarang kami sedang berupaya menge-goalkan Rancangan Undang –Undang Jabatan Hakim. Sementara itu, perubahan Undang –Undang KY baru diupayakan tahun depan. Kami tidak mau juga putusan KY ditolak MA lantaran disebut bukan wewenang kami,” tuturnya.
Diungkapkan oleh pria 48 tahun tersebut bahwa tidak sedikit rekomendasi yang ditolak oleh MA. Sebagian besar karena perbedaan persepsi. Ada kasus yang menjerat hakim dengan ditemukan pelanggaran etik. Sedangkan MA menolak karena dianggap kasus tersebut menyangkut teknik Yudisial. “Intinya, penguatan KY untuk menegakkan keluhuran dan martabat hakim,” jelasnya.
Penulis : Reporter Sofi Filda
Editor : Yusmi Dwi Putri






