
Pabelan-online.com, UMS – Paguyuban Pemulung Putri Cempo bersama warga terdampak di Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Surakarta, melayangkan pengaduan dan permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Selasa (22/9/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan kebijakan transisi pengelolaan sampah dan dampak operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo.
Kebijakan pemilahan sampah dari hulu yang diterapkan sejak Agustus 2026 disebut berdampak pada pendapatan pemulung. Paguyuban menyebut pendapatan 287 anggotanya turun hingga 40–60 persen dengan waktu pencarian sampah yang lebih lama, bahkan mencapai seharian penuh.
“Paguyuban Pemulung Putri Cempo yang terdiri dari 175 pemulung sampah layak jual (rosok) dan 93 pemulung organik (pakan ternak), anjlok drastis hingga 40–60 persen dengan waktu pencarian yang jauh lebih lama hingga seharian penuh,” tulis Paguyuban Pemulung Putri Cempo dalam siaran persnya pada Selasa (22/9/2026).
Paguyuban menyebut pemulung selama ini turut mengurangi volume sampah kota. Kontribusi tersebut disebut mencapai 16,5 ton per hari untuk sampah layak jual dan 23,25 ton per hari untuk sampah pakan ternak. Sementara itu, penawaran pelatihan kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta pada 2 September 2026 dinilai tidak relevan dengan kondisi sebagian besar pemulung yang disebut sudah lanjut usia dan berpendidikan rendah.
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan pemulung. Warga di permukiman sekitar TPA, khususnya Kampung Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, juga disebut terdampak operasional PLTSa Putri Cempo.
Paguyuban menyebut warga menghadapi bau menyengat, paparan debu fly ash, kebisingan mesin, hingga pengelolaan limbah B3 berupa bottom ash yang disebut ditempatkan di tempat terbuka. Kondisi tersebut juga disebut berkaitan dengan persoalan kesehatan masyarakat, seperti pneumonia, penyakit kulit, serta peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan.

“Hal ini dinilai mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 65 Ayat 1,” tulis Paguyuban Pemulung Putri Cempo dalam siaran persnya.
Sebelum melayangkan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, paguyuban menyebut berbagai jalur pengaduan lokal telah ditempuh. Upaya tersebut meliputi audiensi, pelaporan, hingga aksi demonstrasi kepada Wali Kota dan DPRD Kota Surakarta, pihak pengelola PT SCMPP, serta Gubernur Jawa Tengah. Namun, menurut paguyuban, upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang dinilai berpihak pada keselamatan warga dan keberlanjutan penghidupan pemulung.
Melalui pengaduan tersebut, Paguyuban Pemulung Putri Cempo meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengakui kerja informal pemulung dalam rantai pasok dan sistem pengelolaan sampah. Mereka juga meminta keterlibatan pemulung dalam proses transisi pengelolaan sampah serta jaminan akses terhadap penghidupan yang layak.
“Melibatkan pemulung secara aktif dalam transisi pengelolaan sampah serta menjamin akses penghidupan yang layak bagi pemulung rosok maupun pemulung pakan ternak,” tulis paguyuban dalam tuntutannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Selain itu, paguyuban meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pengelolaan sampah di Kota Surakarta agar berperspektif keadilan sosial dan ekologis. Mereka juga mendesak dilakukan inspeksi dan audit lingkungan terhadap operasional PLTSa Putri Cempo serta pengelolaan limbah B3, sekaligus meminta perlindungan ekonomi, sosial, lingkungan, dan kesehatan bagi masyarakat serta pekerja informal yang terdampak.
Paguyuban turut meminta Kementerian Lingkungan Hidup mendorong serta mengevaluasi langkah Pemerintah Kota Surakarta agar segera menindaklanjuti laporan warga dan pemulung serta menyelesaikan persoalan tersebut.
Reporter: Baso Muh Wahidin
Editor: Aqnan Syandi Syahsena





