
Melansir dari Kompas.id, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional meskipun kebakaran telah berlangsung lebih dari dua bulan dan asapnya terdeteksi hingga atmosfer Jakarta. Pemerintah menilai, negara masih sanggup menangani karhutla dengan mengerahkan personel dan peralatan untuk memadamkan kebakaran.
Karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia masih menjadi perhatian. Melansir Detik.com, di Kalimantan Tengah, kebakaran bahkan tercatat mencapai hampir 6.000 kejadian dengan luas lahan terbakar lebih dari 18.000 hektare.
Berdasarkan laporan Kompas.com Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah masih mampu menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa menetapkannya sebagai bencana nasional. Menurut Dudung, penetapan status tersebut berkaitan dengan kemungkinan masuknya bantuan dari negara asing.
”Ya, sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup,” kata Dudung seusai rapat tingkat menteri membahas situasi terkini bidang politik dan keamanan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Padahal, kabut asap yang dihasilkan dari karhutla telah menyeberang hingga ke Malaysia dan Singapura.
Selain itu, mengutip dari detik.com Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menilai karhutla di wilayahnya belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Agustiar menjelaskan, dampak karhutla memang cukup serius. Namun menurutnya, penetapan bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditentukan oleh pemerintah daerah sendiri. Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan status tersebut.
Mengungkap Syarat Penetapan Status Bencana Nasional, berdasarkan laporan detik.com
Ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 7 yang memuat kewenangan pemerintah dalam menetapkan status dan tingkatan bencana serta indikator yang menjadi pertimbangan.

Dalam Pasal 7 ayat (2), ada lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Ketentuan mengenai indikator tersebut kemudian diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Dikutip dari laman resmi MK, lembaga itu menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut. Jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
- Jumlah korban: Pemerintah mempertimbangkan jumlah orang yang menjadi korban akibat bencana, termasuk korban jiwa dan warga terdampak.
- Kerugian harta benda: Kerusakan atau kehilangan harta benda akibat bencana menjadi salah satu pertimbangan untuk melihat besarnya dampak yang ditimbulkan.
- Kerusakan prasarana dan sarana: Kerusakan fasilitas umum maupun infrastruktur penting dapat memengaruhi kemampuan masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari serta menghambat proses penanganan bencana.
- Cakupan luas wilayah terdampak: Pemerintah perlu melihat seberapa luas wilayah yang terkena bencana dan bagaimana persebaran dampaknya.
- Dampak sosial ekonomi: Bencana dapat mengganggu pekerjaan, kegiatan ekonomi, pelayanan masyarakat, serta kehidupan sosial warga yang terdampak.
Penulis: Sherly Ayu Della Puspita





