
pabelan-online.com, UMS – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Pondok Hajjah Nuriyah Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar seminar gender bertajuk “Misogini dalam Tafsir atau dalam Teks? Kajian Kritis atas Dalil-Dalil Gender” di Ruang Seminar Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS, Sabtu (31/10/2026).
Seminar ini diselenggarakan sebagai ruang diskusi dan kajian kritis untuk membahas persoalan gender, khususnya mengenai pemahaman terhadap dalil-dalil keagamaan yang kerap menjadi perdebatan dalam relasi laki-laki dan perempuan.
Ketua Panitia, Immawati Yuki Jasmine, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema tersebut diangkat dari keresahan terhadap sejumlah dalil keagamaan yang kerap dipandang mengandung unsur misogini atau pandangan yang merendahkan perempuan.
“Rasanya perlu ada kajian khusus. Artinya, kami menggelar acara ini agar kita dapat memahami bersama apa makna sebenarnya dari dalil tersebut,” ungkap Yuki.
Dalam pemaparannya, Alfiyatul Azizah menjelaskan bahwa pembahasan mengenai misogini dalam teks keagamaan perlu dilakukan dengan membedakan antara teks asli agama dan teks pembacaan atau pemahaman keagamaan. Menurutnya, pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadis merupakan hasil pembacaan serta penafsiran manusia sehingga perlu dikaji secara kritis.
Ia menjelaskan bahwa terdapat empat aspek yang perlu diperhatikan untuk menilai apakah suatu pemahaman keagamaan mengandung unsur misogini, yakni teks, periwayatan, pemahaman atau syarah terhadap teks, serta tradisi yang berkembang di masyarakat.
“Keempat hal ini harus kita tinjau dalam rangka melihat apakah sebenarnya pemahaman tersebut misoginis atau tidak,” jelas Alfiyatul.
Alfiyatul juga mengingatkan pentingnya membaca teks keagamaan secara utuh dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Menurutnya, pemahaman yang hanya didasarkan pada potongan ayat atau hadis berpotensi melahirkan penafsiran yang tidak tepat.
Ia turut menyoroti bagaimana budaya patriarki dapat memengaruhi cara masyarakat memahami teks keagamaan. Dalam sejarahnya, perempuan kerap ditempatkan pada posisi yang tidak setara dan mengalami pembatasan hak dalam kehidupan sosial.
Sebagai landasan dalam membangun relasi laki-laki dan perempuan, Alfiyatul mengutip Surah At-Taubah ayat 71 yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan beriman merupakan awliya’ atau penolong satu sama lain. Ayat tersebut menggambarkan relasi yang dibangun atas dasar saling mendukung, menjaga, dan bekerja sama dalam kebaikan.
“Relasi antara laki-laki dan perempuan itu bukan berdasarkan gender, tetapi bagaimana mereka saling menjaga dan menjadi penolong satu sama lain,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perjuangan terhadap hak-hak perempuan perlu tetap berpijak pada nilai-nilai keagamaan. “Kita boleh memperjuangkan hak-hak perempuan di dalam masyarakat, tetapi setiap dari kita juga harus memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuki berharap seminar tersebut dapat memberikan jawaban atas berbagai kebingungan mengenai isu gender dalam teks keagamaan, sekaligus membuka wawasan dan memperluas cara pandang peserta. “Jangan sampai agama yang seharusnya menjadi jalan untuk memuliakan manusia justru kita pahami melalui cara pandang yang merendahkan sebagian manusia lainnya,” harapnya.
Reporter: Muhammad Zein
Editor: Akmal Muhajir Rayadinata





