LPM Pabelan

Ilustrasi: Pabelan Online/ Syahda Ekayaniputri Anwarawati

UMS, Pabelan-Online.com – Biro Administrasi Akademik (BAA) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengeluarkan kebijakan baru dalam merevisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester Genap 2024/2025. Kebijakan itu membuat mahasiswa Hukum kesulitan dan mengalami beberapa kendala dalam melakukan revisi KRS. 

BAA UMS menyampaikan bahwa pihaknya turut membantu Program Studi (Prodi) dan mahasiswa dalam melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) termasuk di dalamnya juga perihal KRS. Pada semester Genap 2024/2025, secara prinsip tidak ada pergantian sistem revisi KRS, sehingga mahasiswa dapat melakukan revisi KRS yang tidak mengganggu plotting jadwal yang sudah dibuat oleh prodi masing-masing. 

“Mahasiswa yang melakukan revisi KRS di semester genap 2024/2025 tetap bisa mengganti mata kuliah (MK), mengganti kelas dan menghapus MK atas persetujuan dan konfirmasi prodi,” ujar pihak BAA, Kamis (27/02/2025).

Pihak BAA juga menambahkan bahwa kebijakan revisi KRS pada masing-masing prodi itu berbeda-beda, sehingga teknis pelaksanaannya juga berbeda-beda. Kemudian, BAA juga harus bisa mengakomodasi perbedaan operasional PBM, seperti jadwal, ruang, dan ujian. “Kebijakan secara umum sama dalam PBM mulai dari KRS sampai evaluasi (ujian), tetapi dalam operasionalnya berbeda-beda,” kata pihak BAA. 

Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum Andria Luhur Prakoso menyatakan bahwa prioritas utama revisi KRS adalah mahasiswa yang belum melakukan KRS, karena yang bersangkutan sama sekali belum mendapatkan kelas. Ada tambahan aturan baru dari BAA bagi mahasiswa yang revisi kelas agar di-invalidasi terlebih dahulu ke Pembimbing Akademik (PA). 

“Agar PA juga ikut mengontrol apakah mata kuliah yang tidak jadi diambil itu akan berpengaruh terhadap perkembangan akademiknya atau tidak,” ujarnya, Senin (03/03/2025).

Andria menjelaskan bahwa sebelum masa KRS, jadwal telah dibagikan untuk menangani jadwal mata kuliah yang bertabrakan, sehingga mahasiswa tahu kelas mana yang seharusnya diambil agar tidak tabrakan. Ia juga memberikan solusi yang lain, seperti beberapa dosen yang mengampu mata kuliah serupa, terkadang memperbolehkan untuk mengikuti kelas lainnya.

“Jadi caranya itu preventif dengan jadwal. Kemudian yang kedua bisa dikomunikasikan dengan dosen pengampu. Bisa jadi dosen pengampu memperbolehkan untuk masuk di kelas lain,” kata Andria. 

Ahmad Dzaki sebagai mahasiswa prodi Hukum merasa kesulitan terhadap peraturan baru yang mengharuskan unvalidasi terlebih dahulu ke PA sebelum melakukan revisi KRS. Ia tidak suka dengan peraturan baru revisi KRS ini karena tidak semua PA bisa fast response (cepat tanggap- red) terhadap mahasiswa.

Bahkan, beberapa saat setelah meminta unvalidasi ke PA, sempat terjadi eror sementara dari website-nya. “Sekarang harus minta unvalidasi dulu harus dihapus dulu baru bisa revisi lagi, nah itu mungkin yang bikin ribet,” ujarnya, Kamis (27/02/2025).

Reporter : Farhat Abdillah To Ngili

Editor: Bagas Pangestu

Also Read

Tinggalkan komentar