Permendikbudristek Tetapkan Masa Tempuh Kurikulum Lima Tahun

LPM Pabelan

UMS, Pabelan-online.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbitkan peraturan baru terkait kebijakan masa tempuh studi Perguruan Tinggi (PT) 5 Tahun. Nantinya kebijakan ini akan diserahkan pada masing-masing universitas.

Melansir pada laman detik.com, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan ,Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Permendikbudristek ) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan tinggi yang mencakup kebijakan maksimal program studi.

Tjijik Srie Thahjandrie, selaku pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengatakan perubahan yang terjadi yaitu masa tempuh kurikulum selesai dalam jangka 5 tahun. Namun, kebijakan program studi akan diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi.

“Dalam Permendikbudristek ini kami tidak mengatur terkait dengan masa studi, tetapi yang diatur adalah masa tempuh kurikulum. Kemudian dengan masa tempuh ini apakah mahasiswa boleh sampai kapan pun lulus? Nah, itu kewenangan itu diberikan kepada perguruan tinggi,” ungkap Tjijik, Sabtu (6/9/2023).

Dihubungi oleh tim Pabelan-online.com Harun Joko Prayitno, selaku Wakil Rektor (WR) I Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berpendapat bahwa, masing-masing PT memiliki standar khusus dalam penetapan kebijakan maksimal masa studi. Penetapan yang dilakukan bisa dengan pemberian Satuan Kredit Semester (SKS).

“Waktunya studinya 5 tahun, nah UMS menetapkan 3,5 tahun. Jadi universitas buat yang namanya indikator tambahan,” ucapnya, Senin (2/10/2023).

Ia menambahkan, bahwa sebelum ada peraturan baru menyebutkan kebijakan maksimal masa studi paling lama adalah 7 tahun untuk Strata Satu (S-1), 5 tahun S2, dan 7 tahun untuk S3.

Menurutnya, mahasiswa yang lulus tepat waktu akan dapat mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan serta teknologi yang didapatkan pada perguruan tinggi dengan cepat di masyarakat.

“Jika mahasiswa belum berhasil menyelesaikan studinya dalam waktu yang ditentukan, maka namanya akan otomatis menghilang dari sistem. Namun, mahasiswa bisa mengajukan pembaruan masa studi dengan melakukan registrasi melalui PA (Pembimbing Akademik), Prodi, Dekanat, lalu BAA (Biro Administrasi Akademik).

Harun menyarankan mahasiswa guna melakukan bimbingan khusus, intensifikasi proses bimbingan, PBM (Proses Belajar Mengajar) dan proses penugasan, guna mendukung kebijakan ini agar tidak memberatkan mahasiswa.

“Tentunya lulus tepat waktu 3,5 tahun S-1 itu tentu kerjasama kedua pihak. Kebijakan inputnya prosesnya, kalau mata kuliah PBM, skripsi lewat bimbingan. Jadi mahasiswa bersama sama ada kemauan kuat untuk menyelesaikan studi bersama-sama,” tutupnya.

Yuzzri Angga Karunia, salah satu mahasiswa akhir Program Studi Pendidikan Agama Islam berpendapat, bahwa kebijakan maksimal studi akan berpengaruh bagi mahasiswa. Baginya, karena dengan kebijakan tersebut mahasiswa dituntut untuk segera lulus, sebab kelulusan mahasiswa akan berpengaruh pada akreditasi kampus.

“Banyak dari mahasiswa juga bekerja mandiri untuk biaya perkuliahanya karena mungkin kondisi keuangan keluarganya. Biasanya mahasiswa itulah yang melebihi 4 tahun untuk perkuliahan,” ujarnya, Senin (2/10/2023).

Ia menambahkan, perlu adanya survey data mahasiswa pada masing-masing universitas untuk mengetahui penyebab lamanya masa studi. Oleh karenanya mahasiswa di setiap universitas tidak bisa disamaratakan untuk lulus 4 tahun, sebab masing-masing mahasiswa memiliki kesibukan yang berbeda-beda.

“Keputusan maksimal berapa tahun itu tidak hanya mempertimbangkan kebaikan untuk kampus saja tapi juga untuk setiap mahasiswanya,” harapnya.

Reporter: Kania Aulia Nazmah Nabilla

Editor: Nimas Ayu Sholehah

 

Also Read

Tinggalkan komentar