
UMS, Pabelan-online.com – Pemangkasan anggaran yang dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di banyak perguruan tinggi dinilai tidak tepat. Dampaknya meliputi penurunan mutu, riset, menjauhkan dosen dari kesejahteraan, bahkan menurunkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa.
Melansir dari bbc.com, tindakan pemangkasan pada perguruan tinggi itu merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jejen Musfah selaku Pengamat Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyebutkan bahwa efisiensi anggaran di sektor pendidikan bukanlah kebijakan yang tepat karena inkonsisten dengan Asta Cita pemerintah Prabowo-Gibran yang ingin memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, hingga kesehatan.
Ia juga menilai, efisiensi hanya akan menurunkan mutu pendidikan tinggi, melemahkan riset, dan menjauhkan dosen dari kesejahteraan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek Togar Simatupang mengakui bahwa pemotongan ini sensitif dan memunculkan kekhawatiran. Namun, dengan dialog dan juga cara-cara yang konstruktif, kata Togar, bisa mengatasi masalah tersebut.
Menanggapi hal yang sama tentang dampak pemangkasan anggaran, dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram) Ahmad Sirrulhaq mengungkapkan, bahwa keputusan surat edaran pembatasan fasilitas itu sudah pasti akan mengganggu kinerja. “Secara umum pasti mengganggu, menghambat kinerja dosen,” tegasnya kepada BBC News Indonesia, Kamis (27/2/2025).
Pemangkasan biaya penelitian itu, kata Ahmad, sangat tidak masuk akal. “Riset untuk publikasi internasional seperti Scopus misalnya. Kalau anggaran dikurangi, bisa jadi tak sampai dan berubah ke publikasi nasional,” ujarnya.
Wakil Rektor 2 Universitas Mataram (Unram) Sukardi, mengakui ada dampak dari kebijakan efisiensi yang diterapkan di Universitas Mataram (Unram). Hanya saja, dampak tersebut tidak signifikan. “Tidak akan mengganggu aktivitas utama seperti perkuliahan, praktikum, termasuk gaji tenaga pendidik,” kata Sukardi merespons pertanyaan BBC News Indonesia, Jumat (28/2/2025).
Menurut Sukardi, remunerasi dosen tetap akan terbayar penuh pada Semester I (Februari – Juni 2025). Pembayarannya tetap penuh melalui saldo awal/luncuran. Jika nanti blokir dibuka oleh Kementerian Keuangan, maka tetap terbayar juga pada bulan berjalan pada semester II.
“Akan tetapi jika dana PNBP kami tidak cukup untuk membayarnya di semester II, maka remunerasi yang tidak terbayar, akan kami bayarkan menggunakan dana luncuran tahun 2026.” kata Sukardi.
Mengonfirmasi dampak itu, reporter pabelan-online.com menghubungi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Hani. Baginya, pemangkasan anggaran ini telah merampas hak-hak mahasiswa dan pemangkasan ini kurang tepat sasaran untuk bidang pendidikan. Dampak dari adanya pemangkasan anggaran ini akan menimbulkan ketidaknyamanan saat pembelajaran.
‘“Dampak secara langsungnya pembatasan penggunaan fasilitas dan kualitas pembelajaran jadi kurang maksimal,” ujarnya, Kamis, (27/02/1015).
Hani menjelaskan bahwa surat edaran pemangkasan anggaran dan pemangkasan fasilitas ini tidak diumumkan secara resmi oleh pihak universitas, tetapi hanya tersebar melalui media sosial. Soal adanya berita ini, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga belum mempunyai rencana untuk menyuarakan keresahan mahasiswa.
“Kebijakan ini semoga bisa dievaluasi lebih lanjut. Jangan sampai hak-hak mahasiswa harus ikut dirampas dan berdampak pada kualitas pendidikan yang didapatkan,” kata Hani dengan tegas.
Reporter: Aulya Rahma Santi
Editor: Muhammad Farhan
Ilustrasi: Rafikhansa






