
Pabelan-online.com, UMS – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta telah menerima surat peringatan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada Minggu, 8 Februari 2026. Sehubungan dengan dikeluarkannya surat peringatan tersebut, Figur Ahmad Brilian mengundurkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM UMS).
Melalui pers rilis, KPUM UMS menyatakan dan menetapkan langkah tindak lanjut sebagai berikut:
- Melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Mahasiswa 2026.
- Menindaklanjuti pengunduran diri Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Cawapres) melalui penerbitan surat resmi sebagai kejelasan administrasi dan kepastian hukum.
- Menyusun dan menetapkan mekanisme serta timeline baru pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyesuaikan dan/atau memperbarui Peraturan KPUM (PKPUM) dengan berpedoman pada AD/ART, UU PEMILWA, dan hasil diskusi dengan Panwaslu.
- Mempublikasikan berita acara dan dokumen pendukung melalui kanal resmi KPUM sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
“KPUM UMS menyatakan menerima menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) (1) Panwaslu UMS secara kelembagaan, serta berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pemilihan Umum Mahasiswa secara transparan, dan bertanggung jawab,” tulis KPUM lewat unggahan akun Instagram resmi @kpumahasiswaums, Minggu (8/2/2026).
Melalui pers rilis KPUM, Figur Ahmad Brilian sebagai Cawapres BEM UMS, ia menyatakan keputusannya merupakan langkah yang paling tepat demi menjaga kondusifitas, etika demokrasi, serta marwah dalam proses Pemilwa, agar tetap berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilwa.
“Keputusan ini saya ambil melalui pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan dinamika yang berkembang selama tahapan Pemilihan Umum Mahasiswa,” ujarnya pada berita acara KPUM, Minggu (8/2/2026).
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengunduran dirinya tidak dilandasi oleh adanya pelanggaran terhadap ketentuan pencalonan yang berlaku. “Keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kedewasaan sikap dalam menyikapi situasi yang berkembang, agar fokus Pemilwa tetap berada pada adu gagasan dan kualitas kepemimpinan, bukan pada persoalan personal,” katanya.
Reporter: Muhammad Farhan
Editor: Aqnan Syandi Syahsena







