Muhammad Farhan

Seluruh peserta Sidang Umum MPM sedang merembukkan konsekuensi yang akan diberikan kepada pihak BEM U lantaran absen sejak pagi di Ruang Meeting Besar Griya Mahasiswa (GM). (28/1) Foto: Muhammad Farhan

Pabelan-online.com, UMS – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) menegaskan akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) lantaran tak kunjung hadir dalam forum Sidang Umum (SU) MPM yang digelar pada Rabu (28/1/2026). Akibatnya, pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) belum bisa dilaksanakan.

Ketua MPM Sela Fika Salsabilah menyatakan bakal mengeluarkan SP dengan pertimbangan kesepakatan dari seluruh peserta sidang yang hadir. Apabila sampai pending terakhir, BEM UMS masih absen dalam forum sidang, pihaknya akan mengeluarkan SP 2.

“Dengan konsekuensi tidak diterimanya LPJ BEM UMS periode 2025, yang kemudian hal tersebut akan dipertimbangkan bersama melalui kesepakatan forum,” ujar Sela dalam sidang, Rabu (28/1/2026).

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Eky Muammar beralasan, pihaknya merekomendasikan untuk mengeluarkan SP 1 supaya pihak BEM dapat menghadiri sidang lebih dulu. Apabila BEM tak kunjung hadir sampai pukul 19.30 malam, maka keputusan akan dikembalikan ke forum mengenai laporan pertanggungjawaban BEM.

“Alasan kuat kita adalah untuk mengikat secara administratif. Bahwa BEM dari pagi tadi dan sampai sekarang, jangankan konfirmasi, bahkan draf-draf yang seharusnya dilengkapi ke MPM kan belum. Mending dari pimpinan sidang sendiri atau dari MPM mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu, tanpa adanya konsekuensi yang mungkin berimbas kepada pelaporan mereka” ucap Eky dalam sidang, Rabu (28/1/2026).

Reporter: Muhammad Farhan

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Penulis

  • Kuliah S1 Ilmu Komunikasi. Kontributor di sejumlah media massa dan media kampus. Bergabung di LPM Pabelan sejak 2023. Pernah menjabat sebagai Redaktur Pelaksana pabelan-online.com 2025. Kini menjabat sebagai Pemimpin Umum LPM Pabelan 2026.

Also Read

Tinggalkan komentar