LPM Pabelan

Ilustrasi: Pabelan Online Aqill Adhitya

Menurut pakar sejarah Rusia, Richard Pipes, istilah “totalitario” pertama kali digunakan oleh Perdana Menteri Italia Benito Mussolini pada awal tahun 1920-an, terutama setelah Perang Dunia I untuk menggambarkan negara fasis baru Italia. Totalitarianisme dapat dipahami sebagai suatu sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan tanpa batas kepada negara, sehingga mampu mengontrol hampir seluruh dimensi kehidupan publik maupun privat. Kontrol tersebut tidak hanya mencakup ranah politik dan ekonomi, tetapi juga merambah pada aspek perilaku, moralitas, serta keyakinan ideologis masyarakat.

Ciri yang paling menonjol dari pemerintahan totaliter adalah keberadaan ideologi nasional, baik yang dinyatakan secara terang-terangan maupun tersirat—yakni seperangkat keyakinan yang berfungsi memberikan makna serta arahan bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga keberadaan partai tunggal yang berkuasa yang mengendalikan semua aspek dan fungsi pemerintahan atau yang lebih populer dengan istilah partai tunggal.

Dalam rezim totaliter, kemunculan oposisi politik senantiasa ditekan dan dibungkam. Negara menggunakan berbagai instrumen represif seperti sensor, propaganda, penangkapan, hingga tindakan kekerasan guna menghapuskan perbedaan pandangan. Akibatnya, kebebasan berbicara, berkumpul, dan berorganisasi mengalami pembatasan ketat, bahkan sering kali dilarang sama sekali. Kondisi ini menutup seluruh ruang bagi kritik terhadap pemerintah maupun penguasa. Perlu ditegaskan bahwa keberadaan sistem partai tunggal kerap dikaitkan dengan kurangnya demokrasi, pembatasan hak-hak politik, dan penindasan terhadap oposisi. Mussolini pernah merangkum dasar totalitarianisme sebagai, “Segala sesuatu ada di dalam negara, tidak ada yang di luar negara, tidak ada yang melawan negara.”

Totalitarianisme umumnya berkembang dalam negara dengan sistem politik yang berideologi komunisme dan fasisme. Kedua ideologi ini sama-sama menekankan dominasi negara atas seluruh aspek kehidupan masyarakat serta menolak keberadaan oposisi yang biasanya menggunakan sistem partai tunggal. Dalam komunisme, negara mengendalikan produksi dan distribusi demi kepentingan kolektif, sedangkan dalam fasisme negara diposisikan sebagai entitas tertinggi yang menuntut loyalitas absolut. Karena itu, totalitarianisme kerap melekat pada rezim komunis maupun fasis yang meniadakan kebebasan individu demi kepentingan ideologi penguasa.

Selain Italia, diantara contoh negara yang pernah menganut sistem pemerintahan totaliter adalah Nazi Jerman di bawah Adolf Hitler (1933–1945), Uni Soviet di bawah Joseph Stalin (1924–1953), dan Korea Utara di bawah Dinasti Kim (1948–1949). Tiongkok di bawah Mao Zedong (1949–1976) juga menunjukkan karakteristik negara totaliter, terutama pada masa awal berdirinya. Contoh negara totaliter yang lebih baru antara lain Irak di bawah Saddam Hussein dan Korea Utara di bawah Kim Jong-un.

Di Indonesia sendiri memang tidak secara resmi menerapkan sistem partai tunggal, namun praktik politik yang berlangsung pada masa Orde Baru menunjukkan kecenderungan ke arah itu. Pemerintah melakukan penyederhanaan partai politik melalui kebijakan fusi pada tahun 1973, yang menghasilkan hanya tiga kekuatan politik: Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Meskipun demikian, Golkar didukung penuh oleh birokrasi negara, militer, dan berbagai instrumen pemerintahan, sehingga mendominasi hampir seluruh kontestasi politik. Aparatur sipil negara diwajibkan untuk mendukung Golkar, dan kebijakan pembangunan disinergikan dengan kepentingan politiknya. Dengan cara ini, Orde Baru berhasil menciptakan kondisi politik yang menyerupai sistem partai tunggal, karena keberadaan PPP dan PDI hanya sebatas formalitas untuk menunjukkan adanya pluralisme politik, sementara kekuasaan nyata tetap terkonsentrasi pada Golkar dan pemerintah.

Konsep Ideal

Kampus dapat dipandang sebagai lembaga pendidikan yang sekaligus berfungsi sebagai miniatur negara, karena di dalamnya terdapat struktur, sistem, dan mekanisme yang menyerupai kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tingkat kampus, terdapat otoritas formal seperti rektorat, dekanat, hingga program studi yang memiliki peran serupa dengan lembaga eksekutif; ada pula senat akademik atau badan legislatif mahasiswa yang mencerminkan fungsi deliberatif; serta berbagai aturan dan tata tertib yang menjadi landasan normatif layaknya konstitusi.

Melalui struktur tersebut, kampus tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga arena pembelajaran demokrasi yang konkret. Mahasiswa berlatih menyuarakan aspirasi, berpartisipasi dalam pemilihan umum internal, serta mengembangkan budaya musyawarah dan kritik konstruktif. Dengan demikian, pengalaman berorganisasi dan berinteraksi dalam sistem kampus membentuk kesadaran politik dan civic virtue mahasiswa, sehingga mereka dapat memahami dan menghayati nilai-nilai demokrasi sebelum terjun langsung dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Fenomena saat ini

Tetapi lain hal dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang secara resmi menetapkan statuta baru yang disahkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 20 Maret 2025. Pengesahan ini didasarkan pada Surat Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor 2/B.1-II/SENAT/I/2025 tertanggal 6 Januari 2025 perihal permohonan pengesahan statuta baru UMS yang pada saat itu masih dijabat oleh Sofyan Anif.

Sekilas, statuta baru Universitas Muhammadiyah Surakarta tampak wajar dan tidak menimbulkan persoalan. Namun, ketika ditelaah lebih mendalam, terdapat Pasal 109 ayat (1) yang berpotensi menimbulkan polemik. Pasal tersebut berbunyi: “Pengurus organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas serta prodi, berasal dari kader Muhammadiyah (IMM).” Ketentuan ini menimbulkan kesan otoriter bahkan totaliter karena membatasi kesempatan mahasiswa non-kader Muhammadiyah untuk aktif berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan di tingkat struktural. 

Padahal, organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang inklusif, di mana seluruh mahasiswa berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkontribusi. Dengan adanya pasal tersebut, terdapat potensi eksklusivitas yang dapat menghambat tumbuhnya iklim keterbukaan, keberagaman, dan partisipasi yang setara dalam kehidupan kampus.

Kebijakan yang diskriminatif semacam ini sangat berpotensi mengurangi nilai-nilai demokrasi yang seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan perguruan tinggi. Perguruan tinggi idealnya menjadi ruang yang menjunjung keterbukaan, kesetaraan, dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika tanpa diskriminasi. Pembatasan hanya kepada kelompok tertentu untuk menduduki posisi pengurus organisasi kemahasiswaan menunjukkan praktik eksklusivitas yang bertentangan dengan prinsip demokrasi partisipatif.

Lebih jauh, kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan semangat kebebasan akademik yang menjadi salah satu pilar utama dalam dunia pendidikan tinggi, di mana setiap mahasiswa seharusnya memiliki hak untuk menyalurkan aspirasi, berkreasi, dan berorganisasi sesuai dengan minat serta potensi mereka.

Dengan melestarikan sistem yang menyerupai partai tunggal melalui pembatasan kepengurusan organisasi mahasiswa hanya bagi kader tertentu, Universitas Muhammadiyah Surakarta secara tidak langsung telah berkontribusi terhadap kemunduran demokrasi di lingkungan kampus. Praktik semacam ini tidak hanya menciptakan eksklusivitas dalam struktur organisasi kemahasiswaan, tetapi juga menutup ruang partisipasi yang setara bagi seluruh mahasiswa.

Padahal, kampus seharusnya menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang terbuka, di mana perbedaan latar belakang dan pandangan dapat dikelola secara sehat melalui dialog dan kompetisi yang adil. Dengan demikian, alih-alih memperkuat tradisi demokratis, kebijakan tersebut justru memperkuat dominasi tunggal dan mengurangi kualitas pendidikan demokrasi yang semestinya hidup di perguruan tinggi.

Penulis: Beng Beng Aria Gumilang

Also Read

Tinggalkan komentar