
Budaya koplak yang sempat hilang kini kembali dimunculkan. Ada akun Tiktok dengan nama pengguna @ums.cantik beserta pengikut bodoh berjumlah 3.825 dan likes mencapai ±268.000 dari pengikut yang sama bodohnya pula.
Akun itu berisi konten unggahan ulang foto dan identitas di kampus yang dikategorikan sebagai perempuan “cantik” (ini sangat subyektif, tentu saja), atau bisa juga dari rekomendasi seseorang yang menganggap temannya “cantik”. Ketika diunggah, mereka, para perempuan itu berarti telah masuk ke jajaran nominasi perempuan cantik di kampus tersebut.
Pengaruh akun UMS Cantik adalah langgengnya kultur destruktif di kalangan para mahasiswa. Ujung-ujungnya, yang menjadi korban dari ini semua adalah perempuan. Sebab, merekalah yang lagi-lagi harus menanggung dampak besar dari kasus ini.
Ide tentang feminisme dan semangat untuk menumpas patriarki sudah jauh-jauh hari dimulai sejak era Kartini atau bahkan lebih lampau lagi. Namun, kini semangat feminisme dan emansipasi itu malah dicederai dengan adanya fenomena akun-akun sampah seperti “kampus cantik” dengan menjadikan perempuan sebagai objek seksualitas. Wujud dari tindakan objektifikasi itu bisa dibuktikan dari isi kolom komentarnya.
Bayangkan seandainya terdapat foto yang diunggah tanpa seizin korban, dan dari unggahan itu muncullah komentar-komentar yang tidak senonoh bahkan melecehkan. Contohnya bukan belum ada, melainkan sudah banyak. Misalnya: “UMR Solo ra ngatasi iki bolo,” juga “Isok tapi sekali sewa”. Nyaris bisa dipastikan bahwa setiap foto perempuan diunggah di akun itu akan sangat rentan dikomentari hal-hal tidak senonoh yang sangat tidak pantas diucapkan oleh mahasiswa.
Praktik objektifikasi perempuan semacam itu akan menciptakan standar kecantikan yang toksik dan diskriminatif. Wujudnya adalah pemaksaan standar kecantikan sosial berdasarkan warna kulit, tinggi badan, ukuran torso, bentuk wajah, jenis rambut, lekuk tubuh (atau bagian tubuh apa pun itu) yang tertentu saja yang akan lolos diunggah di akun tersebut.
Selain diskriminasi, akun itu juga memprakarsai potensi normalisasi budaya patriarki. Jika terus dibiarkan, kasus kehadiran akun-akun kampus “cantik” ini akan membuka peluang yang menjadikan tindakan patriarkis sebagai hal yang lazim.
Padahal, perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam merasa aman, tidak diobjektifikasi dan didiskriminasi. Adanya pemaksaan standar kecantikan yang merupakan buah dari tindakan mengobjektifikasi perempuan dapat menimbulkan rasa tidak percaya diri pada mereka. Buntutnya, perempuan akan merasa dituntut untuk memenuhi standar kecantikan yang dimunculkan oleh kaum-kaum patriarkis.
Padahal, perempuan jelas tidak bisa dinilai hanya berdasarkan warna kulit, tinggi badan, ukuran torso, bentuk wajah, jenis rambut, lekuk tubuh, dan perkara fisik yang lain saja. Nilai perempuan jelas lebih dari itu; mereka berhak merdeka atas kecantikan diri mereka sendiri sebagai manusia tanpa harus tunduk pada standar semu yang dibuat-buat.
Bagi mereka yang tak cukup paham, hal ini boleh jadi akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan perempuan lantaran fotonya tak dipamerkan, karena itu berarti, dirinya tidak masuk kriteria cantik di kampus itu, atau (setidaknya) bagi akun tersebut. Bagi mereka yang paham, hal seperti ini jelas membuat mereka merasa dilecehkan karena dirinya telah diobjektifikasi oleh akun tersebut. Maka sangat disayangkan ketika perempuan yang “berhasil” masuk dalam nominasi “cantik” di akun itu, bisa-bisanya malah berbangga diri.
Alasan orang di belakang akun UMS Cantik perlu ditindak adalah ketidakpastian adanya consent pengunggahan foto dan identitas dari pemiliknya. Kita juga perlu menyoal apakah admin akun itu paham betul syarat-syarat terjadinya konsensus. Meskipun, informasi pengertian consent bisa saja dicari dan dipahami sendiri—Satgas PPKPT juga sudah pernah menjelaskan syarat-syarat consent dalam pelatihan yang telah diselenggarakan belakangan.
Kalapun masih belum paham, Satgas PPKPT bertanggung jawab atas mandulnya sosialisasi dan pelatihan yang telah dilaksanakan. Jikalau terbukti tidak ada consent pada perbuatan yang dilakukan oleh akun tersebut, maka bisa dikatakan bahwa orang di balik akun tersebut telah melakukan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan satgas PPKPT bisa menindaklanjutinya.
Selain kasus kekerasan seksual, orang di balik akun itu bisa dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan delik gugatan atas kerugian akibat penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, seperti yang diatur pada pasal 26 ayat (1) dan (2). Bahkan, ia juga bisa dijerat pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman denda sebesar 500 juta rupiah.
Namun, sejauh ini, entah apa sebabnya, Satgas PPKPT masih belum mengambil sikap apa pun terhadap kasus ini. Padahal fenomena ini jelas merupakan tindakan objektifikasi perempuan, dan objektifikasi adalah salah satu bentuk pelecehan seksual.
Peran mahasiswa sebagai agent of change adalah mengubah ke arah yang lebih baik, alih-alih menormalisasi norma yang dinilai salah. Mengesampingkan bahkan mengabaikan norma yang ada adalah bukti kemunduran pola pikir dan moral mahasiswa. Jargon kampus aman sepatutnya tidak diartikan hanya di lingkungan kampus saja, tetapi juga lingkungan mahasiswa di media sosial.
Jika setelah ini Satgas PPKPT masih tetap diam, itu berarti kampus telah melegitimasi akun-akun bodoh agar tetap eksis, meski tidak secara langsung. Sebab, nyatanya akun @ums.cantik juga memakai embel-embel nama universitas.
Saya menghendaki Satgas PPKPT agar lekas menyatakan sikap mengutuk adanya akun @ums.cantik, serta bisa menggenjot sosial media yang dimilikinya untuk lebih peka merespons keluhan dan keresahan mahasiswa. Sudah saatnya seluruh sivitas akademika UMS menciptakan ruang aman baik di kampus maupun di ruang digital.
Penulis: Mahasiswa yang Punya Otak






