Ilustrator: Arlinda Putri Kusumaningtyas

Pabelan-online.com, UMS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas videografer Amsal Sitepu, Rabu (1/4/2026). Kasus ini memicu perdebatan di kalangan industri kreatif, terutama setelah jaksa dan auditor menilai proses editing tidak memiliki nilai ekonomi.

Kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu telah menemui titik terang sejak Rabu (1/4/2026). Melansir dari kompas.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan 20 video profil desa yang dikerjakan dengan total anggaran Rp 600 juta atau Rp 30 juta per video. 

Dalam kasus ini, JPU dan auditor menyebut proses cutting, dubbing sampai brainstorming tidak memiliki nilai ekonomi. Pernyataan ini memicu perdebatan di dunia industri kreatif.

Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Komunikasi UMS, Sidiq Setyawan menyebut penilaian ide dan konsep pengeditan dalam suatu karya dicapai dalam suatu kesepakatan antara pekerja kreatif dengan klien.

Kesepakatan harga dengan value (nilai-red) yang kita bawa itu sudah mencapai kesepakatan dengan pihak mitra, itu menjadi batas kelayakan oleh kedua belah pihak, ujarnya melalui pesan suara WhatsApp, Minggu (5/4/2026).

Ia juga menyampaikan dengan adanya kasus ini mahasiswa yang menggeluti industri kreatif akan dipahamkan dasar-dasar hukum yang tertuju pada pekerjaan mereka.

“Mungkin ke depan mahasiswa atau lulusan perlu dibekali dengan kemampuan etika hukum dan profesi terutama bagaimana hak dan kewajiban mereka,” tuturnya.

Asisten Program Ahli Prodi Ilkom Iswahyudi Tejo Yuwono juga turut menyampaikan pendapatnya bahwa proses pengeditan tidak bisa dinilai nol atau gratis. Ia mengibaratkan seorang editor seperti seorang designer baju. menurutnya, proses mendesain baju sama dengan proses pengeditan video.

“Edit kan butuh mesin, butuh listrik butuh tenaga buat makan, karena editing itu sebenarnya proses yang cukup lebih lama daripada syutingnya, syutingnya mungkin 2 hari selesai, editing bisa 5 (hari-red) sampai seminggu,” jelasnya saat ditemui di depan ruangan dosen prodi Ilmu Komunikasi Lantai 2 Gedung J, Sabtu (4/4/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya kasus ini diharapkan dapat membuka pandangan masyarakat terkait pekerja industri kreatif, sehingga pekerjaan ini tidak lagi dipandang sebelah mata.

“Mudah-mudahan ini justru adalah alat membuka (pandangan-red) masyarakat, orang yang tidak paham kerja di belakang layar industri kreatif, dia akan terbuka. Mudah-mudahan jadi tidak menyepelekan teman-teman yang bekerja di industri kreatif,” harapnya.

Senada dengan Sidiq dan Iswahyudi, Habib, seorang fotografer lepas mengatakan, ada dampak posistif lantaran adanya kasus ini, yaitu akan lebih banyak orang yang peduli terhadap pekerjaan fotografer maupun videografer.

“Pekerjaan videografer atau industri kreatif yang berurusan dengan video dan visual,  jadi lebih banyak yang aware,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Namun disamping hal tersebut, Habib juga menyampaikan agar tetap waspada dan berhati-hati ketika mendapat suatu proyek dari suatu institusi.

“Lebih waspada lagi pasti, lebih kayak di awal MOU (Memorandum of Understanding -red)-nya gimana, kesepakatannya kayak gimana,” tambahnya. 

Sementara itu, Ibnu Kusuma selaku pekerja lepas video editor mengaku sempat kekhawatir dengan munculnya anggapan proses editing yang tidak memiliki nilai ekonomi.

“Kami seorang pekerja di dunia industri kreatif yang ditakutkan adalah muncul perspektif bahwasannya sebuah ide itu tidak bernilai dan sebuah proses pengeditan itu dianggap sesuatu yang otomatis,” ungkapnya saat diwawancarai via telepon, Jumat (3/4/2026).

Reporter: Choiril Amirah Farida

Editor: Akmal Muhajir Rayadinata

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar