
Pabelan-online.com, UMS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar diskusi publik darurat kekerasan seksual bertajuk “Bersuara atau Dibungkam? Mari Melawan Normalisasi Kekerasan Seksual” pada Senin, 27 April 2026 di Hall Djazman UMS. Diskusi tersebut membahas masalah kekerasan seksual di lingkup kampus.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Naura Zukhrufana Muttatiar menjelaskan perbedaan antara pelecehan seksual dengan kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak terbatas pada gender ataupun usia.
“Semua bisa menjadi pelaku, semua bisa menjadi korban. Nah, itu pelecehan seksual, Kalau di undang-undang TPKS, kekerasan seksual itu ranahnya lebih besar lagi,” ujarnya dalam forum diskusi, Senin (27/4/2026).
Naura juga menjelaskan alur pelaporan kasus yang dapat dilakukan melalui laman resmi PPKPT, media sosial, maupun perantara organisasi mahasiswa seperti BEM atau DPM. “Kalau pelaporannya, teman-teman bisa langsung menghubungi website Satgas PPKPT atau bisa menghubungi laman yang tertera yaitu langsung ke page (laman web -red atau bisa juga lewat Instagram-nya, atau pun ketika teman-teman kurang nyaman bisa lewat BEM atau DPM,” sambungnya.
Pemantik kedua, Rizalul Hasan menyoroti bahwa kekerasan seksual di kampus tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga berkaitan dengan relasi kuasa dan budaya diam. Ia menyebutkan praktik victim blaming atau kecenderungan menyalahkan korban melalui komentar yang merendahkan seringkali membuat para korban untuk memilih diam.
“Lalu adanya normalisasi candaan seksual, bercanda, menyebutkan fisik, lalu menyebutkan bentuk tubuh, warna, dan lain-lain. Seperti itu harus kita hilangkan juga teman-teman,” titah Hasan saat berada di forum, Senin (27/4/2026).
Hasan turut menyoroti ketergantungan akademik yang berpotensi memunculkan relasi kuasa timpang, dengan mencontohkan adanya ancaman terhadap nilai atau kelulusan. “Adanya ketergantungan akademik, ‘kalau nggak nurut sama saya nanti nilainya nggak sesuai dengan apa yang kamu harapkan’, skripsinya lama, lalu tidak direkomendasikan,” jelasnya.
Beng Beng Aria Gumilang selaku pemantik ketiga mengulas kekerasan seksual dari perspektif hukum internasional dan hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan telah diatur dalam konvensi internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang nomor 7 tahun 1984.
Aria juga mengkritisi pendekatan restorative justice atau pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang mengutamakan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait, dalam kasus kekerasan seksual. Menurutnya, pendekatan tersebut kurang efektif karena lebih menekankan rekonsiliasi antara korban dan pelaku.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan gender, tetapi juga dipengaruhi oleh ketimpangan identitas sosial, seperti antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior. Selain itu, korban kerap menghadapi dampak psikologis, sosial, hingga ekonomi pasca kejadian.
“Kita lihat pakai teorinya Kimberly Krenshaw tentang interseksionalitas, itu ada interseks artinya beririsan. Jadi kekerasan seksual itu bukan cuma kaitannya dengan gender saja, tapi ada ketimpangan identitas sosial disitu antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior,” ujar Aria, Senin (27/4/2026).
Rio, salah satu peserta diskusi menyebutkan, diskusi ini sangat diperlukan bagi mahasiswa terkait pemahaman sistem pelaporan dan pengawalan kasus kekerasan seksual di universitas. “Diskusi yang cukup memantik mahasiswa karena mengundang dari PPKPT juga dari teman-teman mahasiswa Fakultas Hukum, yang mana upaya dari kegiatan ini untuk menghadirkan sumber-sumber dari ilmu-ilmu terkait dengan kasus ataupun pembahasan seksual ini,” ungkap Rio, Senin (27/4/2026).
Syifa, peserta diskusi lain menyebutkan bahwa diskusi ini sangat menambah pengetahuan bagaimana menjaga diri terutama sebagai perempuan dan bagaimana menangani kasus kekerasan seksual.
“Diskusi ini lebih mendalam, lebih luas juga. Dapat ilmu lebih banyak, untuk pesan mungkin buat kita semua saling menghargailah biar gak ada kejadian kekerasan seksual,” tuturnya, Senin (27/4/2026).
Reporter: Choiril Amirah Farida
Editor: Fauziah Salma Anfihar






