LPM Pabelan

Masyarakat terdampak pasca menghadiri sidang di PN Sukoharjo. (22/4) Dok: Istimewa

Pabelan-online.com, UMS – Dalam sidang Rabu (22/4/2026), PT RUM menyatakan keberatan melaksanakan pemulihan hak warga dengan alasan perusahaan sedang tidak beroperasi. Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo bakal menempuh eksekusi paksa terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) setelah perusahaan itu enggan menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“PT RUM kembali mengangkangi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4441/K/PDT/2024,” tulis Tim Advokasi SUMBU dalam pers rilis, Rabu (23/4/2026). 

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menyatakan PT RUM melakukan perbuatan melawan hukum akibat pencemaran lingkungan yang menimbulkan bau dan gangguan air bagi warga. Dalam putusan itu, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi materiil kepada 185 penggugat serta melakukan pemulihan hak atas lingkungan hidup.

Ketua PN Sukoharjo sebelumnya telah memberi kesempatan kepada PT RUM untuk melaksanakan putusan secara sukarela. “Warga harus berkali-kali mendatangi proses sidang insidentil ini. Padahal, putusan ini sudah inkrah sejak akhir tahun 2024. Proses panjang ini tentunya menghalang-halangi akses keadilan bagi warga. PT RUM/Termohon dalam hal ini tidak menunjukkan iktikad baik untuk melaksanakan eksekusi putusan secara sukarela,” jelas SUMBU.

Padahal, putusan ini berkaitan erat dengan perlindungan hak atas lingkungan hidup warga yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sampai saat ini, PT RUM hanya sedang berhenti operasi sementara. “Tidak beroperasinya perusahaan bukan menjadi alasan yang berkekuatan hukum bahwa putusan pemulihan hak tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.

Karena itu, SUMBU menilai kewajiban tersebut tetap harus dijalankan, terlebih berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang dijamin konstitusi. Selain itu, warga dan tim advokasi SUMBU mendesak agar eksekusi dilakukan secara substantif, tidak sekadar prosedural.

“Kami mewanti-wanti agar Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak terjebak dalam hal-hal yang bersifat prosedural namun mengabaikan hak atas lingkungan hidup warga terdampak PT RUM,” tegasnya.

Anggota Tim Advokasi SUMBU, Dhika, menegaskan bahwa apabila PT RUM tidak menjalankan putusan mengenai pemulihan hak, maka potensi keberulangan pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat akan terjadi.

“Karena PT RUM tidak berkenan atau membangkang putusan class action yang dimenangkan oleh warga terdampak, Ketua Pengadilan akhirnya akan memberikan penetapan eksekusi secara paksa kepada mereka (PT RUM-red.),” kata Dhika via WhatsApp, Jumat (24/4/2026).

Dhika menyatakan warga akan menggelar audiensi dengan DPRD pada Senin (27/7/2026) mendatang. “Untuk mendorong DPRD terlibat melakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses eksekusi putusan ini,” ujarnya.

Reporter: Muhammad Farhan 

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Author

  • LPM Pabelan
  • Kuliah S1 Ilmu Komunikasi. Kontributor di sejumlah media massa dan media kampus. Bergabung di LPM Pabelan sejak 2023. Pernah menjabat sebagai Redaktur Pelaksana pabelan-online.com 2025. Kini menjabat sebagai Pemimpin Umum LPM Pabelan 2026.

Also Read

Tinggalkan komentar