LPM Pabelan

Sumber: cnbcindonesia.com

Pabelan-online.com, UMS – Pemberitahuan tindakan pencegahan (Preventive Measure Notice) dari Pemerintah Singapura kepada 10 perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum masuk tahap gugatan dan tidak ditujukan kepada Indonesia sebagai negara. Hal itu disampaikan Asisten Ahli Program Studi Hubungan Internasional FHIP UMS, Syifa Zia Rahmah, Rabu (28/10/26).

Asisten Ahli Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Syifa Zia Rahmah, menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut belum sampai pada tahap gugatan. Menurutnya, perusahaan yang menerima pemberitahuan diharapkan ikut menangani kebakaran sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Perusahaan-perusahaan yang terlibat diharapkan untuk bisa mengatasi kebakaran yang terjadi atau yang diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan mereka. Jadi, mereka diminta untuk ikut serta menangani permasalahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka,” jelas Syifa saat ditemui di lobi lantai 4 FHIP UMS pada Rabu  (28/10/26).

Ia menerangkan, apabila persoalan berlanjut ke tahap gugatan, jalur hukum yang digunakan bergantung pada sistem peradilan yang dipilih. Jika gugatan diajukan di Singapura, pihak penggugat harus memenuhi ketentuan hukum di negara tersebut, termasuk menunjukkan bahwa dirinya merupakan pihak yang terdampak. Sementara itu, jika perkara dibawa ke pengadilan Indonesia, prosesnya akan mengikuti hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia.

“Jadi, memang tergantung, mereka mau menggugatnya di sistem peradilan yang mana, karena nanti dasar hukumnya pun akan berbeda antara sistem peradilan di Singapura maupun di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, yurisdiksi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan jika perkara dibawa ke Singapura. Pengadilan Singapura memiliki keterbatasan untuk menjangkau aset yang berada di luar wilayah hukumnya. Karena itu, penentuan sistem peradilan akan memengaruhi dasar hukum dan prosedur yang digunakan.

Syifa juga menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut ditujukan kepada perusahaan, bukan kepada Indonesia sebagai negara. Menurutnya, narasi yang berkembang perlu dicermati agar persoalan ini tidak dipahami sebagai pertentangan antara kedua negara.

“Pemerintah itu harus berhati-hati dalam memberikan statement ataupun membuat kebijakan. Jangan sampai statement yang tidak berdasar atau yang justru memperkeruh suasana. Justru pemerintah Indonesia dan Singapura itu harus terbuka untuk saling bekerja sama menangani permasalahan ini,” paparnya.

Untuk mencari penyelesaian, Syifa menilai pemerintah Indonesia perlu menjalin komunikasi dan bertukar data dengan Singapura agar kedua pihak dapat mengidentifikasi penyebab kebakaran dan mencari jalan keluar bersama.

“Pemerintah Singapura saat ini sudah memiliki data, Indonesia juga punya data. Sama-sama dicari sebenarnya penyebabnya apa, dan kemudian itu nanti dicari jalan keluarnya bersama,” tuturnya.

Ia menyebut pertemuan kedua negara melalui Kementerian Luar Negeri pada 27 Oktober 2026 di Jakarta sebagai langkah yang baik. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat membentuk joint task force dan hotline untuk menangani persoalan yang menjadi perhatian bersama. Syifa berharap kesepakatan itu dapat memperbaiki komunikasi dan membantu menemukan solusi.

“Menurut saya, ini merupakan suatu langkah yang cukup baik. Harapannya, dengan adanya pertemuan kemarin, komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura juga semakin lebih baik, kemudian bisa ditemukan solusi yang segera,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syifa menjelaskan bahwa penanganan perkara dapat lebih mudah dilakukan Singapura apabila perusahaan yang terbukti terlibat memiliki perusahaan induk di negara tersebut.

“Kalau perusahaan induknya dari Singapura, pemerintah Singapura akan lebih mudah dalam mengurusi urusan peradilannya, karena memang perusahaan itu secara yuridis ada di wilayah Singapura,” jelasnya.

Di sisi lain, melansir dari fraksi.pks.id, Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah Indonesia untuk menjadikan peringatan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat penindakan di dalam negeri. 

“Kalau ada kebijakan yang perlu kita kritik, silakan dikritik dengan data. Tetapi jangan sampai perdebatan dengan negara lain membuat kita lupa bahwa karhutla di negeri sendiri masih berulang. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan dan pemulihan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Ia juga menegaskan agar perdebatan yang terjadi dengan negara lain tidak membuat lupa bahwa karhutla di Indonesia masih berulang. “Pemerintah harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan dan pemulihan,” kata Ateng.

Reporter: Choiril Farida Amirah

Editor: Baso Muh Wahidin

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar