Bagi kalangan mahasiswa pastinya sudah tidak asing lagi dengan adanya uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau yang kerap kali kita semua dengar dengan sebutan Uang
Kampus seharusnya menjadi wadah kegiatan akademik para mahasiswa untuk memperoleh ilmu pendidikan sesuai bidangnya. Mahasiswa sudah seharusnya mendapat jaminan atas keberlangsungan kegiatan akademiknya. Namun nampaknya
Pengesahan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat reaksi penolakan
Kabar Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Gajah Mada (UGM) yang melontarkan surat pengunduran diri pada
Rektor yaitu seorang pemimpin tertinggi pada universitas atau institusi pendidikan dengan masa jabatan empat tahun. Rektor juga bertugas mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian