KPUM UMS Undur Pemilwa Hingga Keadaan Kondusif

LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com –   Pada tanggal 5 November 2021, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (KPUM UMS) melalui akun Instagram resminya mengumumkan penyelenggaraan pemilwa 2021 ditunda sementara hingga keadaan kembali kondusif. Penundaan tersebut disebabkan oleh aksi konsolidasi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. 

Dilansir dari instagram @kpum.umsurakarta, menyampaikan berita acara berupa penundaan penyelenggaraan pemilwa 2021. Hal tersebut diselenggarakan sesuai dengan hasil rapat pleno yang dihadiri 14 partisipan melalui Google Meet. Melalui rapat tersebut menghasilkan keputusan berupa penundaan penyelenggaraan pemilwa 2021 sampai dengan kondusifnya kondisi lingkungan UMS.

Uswatun Khasanah, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum UMS, menjelaskan bahwa KPUM dalam waktu pelaksanaan pemilwa sudah sesuai dengan timeline yang telah disepakati dalam rapat pengurus. Namun terjadi penundaan pelaksanaan pemilwa dikarenakan sempat terjadi penyegelan sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) yang dilakukan oleh masa dari BEM Fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menyebabkan tidak kondusifnya pada Student Government yang ada di UMS.

“Sekre tersebut sekarang menjadi milik KPUM, namun karena kejadian tersebut kami merasa kurang nyaman menjalankan pemilwa, maka kami memutuskan untuk pemilwa ditunda sementara,” terangnya, Senin (15/11/2021).

Menelisik tentang ketidaksinkronan antara Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan Undang-Undang Pemilwa terkait dengan pelaksanaan pemilwa yaitu paling lambat bulan Oktober. “Pasca pelantikan KPUM lalu, pihak BEM memberikan kelonggaran waktu kepada kami sehingga pelaksanaan pemilwa tidak ada pembatasan hingga bulan Oktober,”  jelasnya, Senin (15/11/2021).

Uswatun juga menjelaskan, bahwa KPUM akan mengadakan rapat pleno lanjutan untuk mendiskusikan terkait kelanjutan pemilwa dalam waktu dekat ini, sehingga akan ada kejelasan mengenai pelaksanaan pemilwa yang akan datang.

Firdaus Nurillahi Rauufan Rizkia, mahasiswa Fakultas Psikologi mengungkapkan, penundaan pemilwa bukan hanya penundaan saja karena dari pihak stakeholder, baik BEM-U, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM-U) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). “Terutama melihat urgensi yang ada, baik Undang-Undang Pemilwa, belum adanya UU terkait Kama UMS, atau pun AD/ART yang beberapa terindikasi dilanggar,” ungkap Firdaus, Kamis (18/11/2021).

Saat dimintai tanggapan terkait pengadaan pemilwa yang tidak diharuskan di bulan Oktober, Firdaus mengungkapkan seharusnya diadakan sidang yang membahas aturan tersebut. Dengan mengeluarkan statement seperti itu otomatis melanggar AD/ART yang sudah dibuat pada sidang umum kemarin yang menetapkan bahwa pemilwa selambat-lambatnya dilaksanakan pada bulan Oktober. Firdaus berharap, pemilwa bukan hanya sebuah momentum untuk regenerasi.

“Harapan saya, semua jajaran stakeholder manapun harus bisa belajar ketika menginginkan Student Government yang baik harus bisa amanah ketika dicalonkan maupun ketika sudah menjabat, agar sesuai dengan fungsinya,” harap Firdaus, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Kredibilitas Presma UMS Dipertanyakan

 

Reporter         : Rachma Andriani Sudarta

Editor             : Mulyani Adi Astutiatmaja

Also Read