UMS, pabelan-online.com – Beredar isu di kalangan aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang menyatakan bahwa Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas (BEM-U), Widi Adi Nugroho, dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal tersebut sempat dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) BEM-U dengan BEM Fakultas Teknik, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UMS, serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMS.
Salah satu peserta rakor saat itu menanyakan apakah Presiden BEM-U sudah melanggar AD/ART kepada DPM UMS dan dalam forum tersebut, pihak DPM UMS menyatakan sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan (Presiden BEM-U –red). Poin AD/ART yang dianggap telah dilanggar Presiden BEM-U saat itu adalah status keaktifannya sebagai mahasiswa saat Pemilwa 2020.
Reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Cendekia, Rais, berhasil mewawancarai salah satu anggota BEM-U terkait hal tersebut. D (nama samaran) menceritakan bagaimana kondisi internal BEM-U periode 2020/2021. D mengatakan, sejak pemilwa tahun lalu, kredibilitas Widi sendiri sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) UMS dipermasalahkan. Widi sendiri, kata D, merupakan mahasiswa tidak aktif alias sedang cuti kuliah ketika proses pemilwa sedang berlangsung.
Selain dari hasil wawancara, Tim Reporter LPM Pabelan sudah melakukan crosscheck melalui web pddikti.kemdikbud.go.id. Dari situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) tersebut, benar dicantumkan bahwa Widi berstatus cuti pada semester ganjil dan genap tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Widi Adi Nugroho selaku presma mengungkapkan, dalam AD/ART dan undang-undang pemilwa tidak tertulis bahwa presma harus mahasiswa aktif (artinya, mahasiswa cuti bisa mencalonkan diri –red). Menurutnya, di sana hanya tertulis mahasiswa UMS saja. Ia juga menambahkan, dirinya hanya menyertakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai syarat mencalonkan diri sebagai presma kala itu.
“Coba dicek saja di BAA karena saya pun bayar full terkait SKS, cuman memang nggak ambil KRS saja. Karena memang saya nggak ngajuin cuti sih sebenarnya, cuman saya bayar tapi nggak mengikuti perkuliahan,” tuturnya, Sabtu (6/11/2021).
Widi kemudian menerangkan, dalam AD/ART saat ini belum tercantum bahwa syarat menjadi presma harus mahasiswa aktif UMS, sehingga saat Sidang Umum (SU) nanti bisa diajukan syarat tersebut. Widi juga menyarankan kepada Reporter LPM Pabelan untuk melakukan crosscheck pada AD/ART BEM-U.
Terkait statusnya di web PDDIKTI, Widi sendiri mengaku bingung karena ia sudah menghubungi pihak Program Studi (prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI). Saat ditanyai olehnya, pihak prodi menyatakan kalau ia termasuk dalam mahasiswa aktif. Widi mengaku tidak ada yang protes terkait status mahasiswanya ketika mencalonkan dirinya menjadi presma.
Saat dipertanyakan kembali soal kredibilitasnya menjadi Presma, Widi tidak melayangkan protes apa pun. Ia merasa hal tersebut tidak berpengaruh pada kinerjanya sebagai presma dan tidak melanggar AD/ART, seperti yang sudah dijelaskannya. Di waktu bersamaan, Widi pun mengungkapkan bahwa ia memang pernah mengambil cuti karena suatu alasan pribadi, tetapi juga menyangkal kalau sedang mengambil cuti saat mencalonkan diri sebagai presma.
Reporter : Gardena Dika Muharomi, Rifqah, dan Rais (LPM Cendekia)
Editor : Akhdan Muhammad Alfawwas