Plagiarisme merupakan tindakan yang memalukan, apalagi jika terjadi di bidang akademik. Akademisi seharusnya mampu menyalurkan buah pikirannya, gagasannya, dan ide-ide dalam bentuk karya orisinalnya. Akan menjadi aib jika seorang dari latarbelakang akademisi tertangkap tangan melakukan plagiasi.
Kasus serupa yang dilakukan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang telah terbukti melakukan plagiarisme terhadap sebuah artikel ilmiah, telah mencoreng dunia pendidikan termasuk almamaternya sendiri. Kasus ini akan ditangani oleh Kementerian Agama sesuai jabatan strukturalnya.
Seorang civitas academica, terlebih rektor yang mempunyai wewenang tinggi seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi lingkungan yang dipimpinnya. Tindakan plagiarisme yang dilakukannya tentu mengecewakan banyak pihak, termasuk para mahasiswa yang ada dibawah kepemimpinannya.
Di sisi lain, kasus-kasus plagiarisme seperti ini semakin marak terjadi, karena banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menikmati hasil tanpa proses yang sulit. Adanya tuntutan dalam mempublikasikan karya ilmiah yang digalakkan di Perguruan Tinggi (PT), seharusnya dibarengi dengan persiapan yang matang.
Jangan sampai oleh adanya tuntutan dalam publikasi tersebut, civitas academica menghalalkan semua cara hanya agar dapat menunaikan tuntutan tersebut. Harus tumbuh kesadaran dalam pembuatan karya ilmiah tersebut semata-mata sebagai sumbangsih pemikiran dalam dunia pendidikan.
Dengan demikian, seorang akademisi dapat amanah menjalankan kewajibannya dengan cara yang baik dan benar sesuai prosedur.
Perlu adanya sanksi yang tegas pada para pelaku plagiasi agar kasus serupa tidak terulang lagi. Para akademisi seharusnya malu untuk melakukan plagiasi. Dengan demikian maka akan menjaga nama baik dunia pendidikan.
Antisipasi plagiasi sendiri dapat dilakukan dengan selalu mengecek tingkat plagiasi turnitin. Dengan adanya turnitin tidak lantas menjadikan plagiarisme serta merta hilang. Turnitin yang ada saat ini hanya sebagai salah satu alat untuk mempermudah penulis dalam mengecek bahwa tulisannya tidak diplagiat.
Perlunya seoarang penulis jurnal ataupun artikel juga harus selalu teliti dan tidak lalai dalam mem-publish tulisannya. Hal ini karena semakin canggihnya teknologi digital di era 5.0 ini, membuat pelaku plagiarisme juga akan semakin mudah untuk memanipulatif karya ilmiahnya.