
UMS, Pabelan-Online.Com – Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masih hangat diperbincangkan masyarakat. Hal tersebut menyebabkan kekhawatiran masyarakat, apalagi penayangan televisi tak mendidik tersebut sering menampilkan pria kewanitaan atau biasa disebut pria ‘melambai’ yang memengaruhi tumbuh kembang anak.
“Selama ini, kami dapat keluhan, masukan dari masyarakat, terutama orangtua. Mereka khawatir dan merasa terancam bila anaknya akan gampang meniru adegan-adegan yang begitu (pria melambai-red),” tutur Idy Muzayyad selaku Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sabtu (27/2/2016). Baca juga : Disini
KPI sebetulnya telah melarang lembaga penyiaran menampilkan pria yang kewanitaan atau pria ‘melambai’. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 lalu dengan nomor 203/K/KPI/02/2016.
Adapun kriteria yang dilarang oleh KPI adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, ataupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
1. Gaya berpakaian kewanitaan
2. Riasan (make-up) kewanitaan
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya),
4. Gaya bicara kewanitaan,
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan,
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita,
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.
Penulis : Reporter Yusmi Dwi Putri
Sumber : Kompas.com






