
UMS, Pabelan-Online.com – Suara pembacaan salam dari salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) pertanda prosesi penghitungan suara partai akan segera dimulai. Sorak-sorai pun terdengar dari berbagai sudut penonton yang hadir malam itu, Selasa (26/4/2016) malam.
Ada yang duduk santai beralaskan tikar, ada yang duduk di atas kursi, ada yang duduk di atas motor, dan ada juga yang berdiri. Terlihat wajah tidak sabar menunggu penghitungan suara hasil dari pemungutan suara Capres-Cawapres beserta partai mahasiswa usai dilaksanakan.
Saksi dari masing-masing partai menempatkan diri di kursi yang telah disediakan KPUM. Segel dan gembok tong surat suara dari TPS satu Fakultas Farmasi pun dibuka. KPUM mulai membacakan berita acara, jumlah surat suara pokok yang disediakan 250 lembar, surat suara cadangan sejumlah lima puluh lembar, dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 202 orang.
Namun ketika dihitung, jumlah surat suara dalam tong hanya berjumlah 201 lembar. Itu artinya tidak sesuai dengan jumlah DPT yang tertulis dalam berita acara. Berbagai dugaan muncul seketika itu juga. KPUM menduga bahwa ada salah satu peserta yang hanya menggunakan hak suaranya pada surat suara presiden. Dengan begitu, peserta tersebut melewatkan hak suara pada surat suara partai. Berbagai argumen bernada menyalahkan pun serentak dilemparkan ke KPUM dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Saya tawarkan dua opsi. Pertama, TPS ini ditangguhkan untuk kemudian diplenokan, dan lanjut ke TPS dua. Kedua, TPS satu diterima meskipun jumlah surat suaranya tidak sesuai dengan berita acara,” ucap saksi dari partai Horison menawarkan opsi, Selasa (26/4/2016) .
“Lebih baik TPS satu ditangguhkan dulu. Biar diplenokan nanti,” tukas saksi dari Partai Sembilan Setengah (PSS) diikuti oleh saksi dari partai lain, Selasa (26/4/2016).
Penulis: Reporter Ritmika Serenady
Editor: Ratih Kartika





