Muhammad Farhan

Mahasiswa Yogyakarta menggelar Konferensi Pers di bundaran UGM. (3/9) Foto: Aqnan Syandi Syahsena

Pabelan-online.com, UMS — Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil Yogyakarta menggelar konferensi pers gabungan di kawasan Bundaran UGM, Kamis (3/9/2026), menuntut pertanggungjawaban Polda DIY atas kekerasan yang menimpa massa aksi di perempatan Gramedia Cik Ditiro pada Selasa (1/9) malam. Dalam keterangannya, massa aksi mengklaim sedikitnya enam orang terluka akibat serangan sekelompok ormas preman yang menurut mereka dibiarkan aparat, sekaligus membantah narasi resmi Polda DIY yang menyebut peserta aksi menyemprotkan cairan merica ke petugas.

Kronologi

 Selasa, 1 September 2026

  • 16.00 WIB: Massa memadati perempatan Gramedia Cik Ditiro, Yogyakarta. Aksi damai, tanpa membawa apa pun selain suara aspirasi. Massa juga aktif membuka jalan bagi ambulans yang lewat.
  • 19.15 WIB: Sekelompok ormas preman melakukan provokasi hingga memicu percekcokan dan sempat memukul mundur massa dari perempatan. Sebagian massa melihat anggota ormas tersebut membawa senjata tajam. Massa berhasil meredam situasi dan konsolidasi kembali di perempatan.
  • 21.50 WIB: Setelah diskusi panjang dengan polisi dan ormas preman, tercapai kesepakatan: massa bersedia membubarkan diri dengan syarat polisi lebih dulu membubarkan ormas preman yang sudah memenuhi perempatan.
  • Saat massa mulai mundur ke arah kawasan Bulaksumur (UGM), kesepakatan itu diklaim diingkari. Polisi tak kunjung membubarkan ormas preman yang malah menyebar. Massa berhenti, kembali meminta ormas bersenjata dibubarkan lebih dulu.
  • Saat ambulans lewat, massa membelah barisan untuk memberi jalan—momen ini diklaim dimanfaatkan ormas preman untuk menyerang. Saat itu, aparat justru mendorong paksa massa, bukan menghadang ormas preman, hingga sejumlah massa di barisan depan jatuh dan terinjak-injak.
  • Ormas preman terus menyerang massa yang mundur menuju UGM memakai batu, kayu, kaleng, petasan, tongkat, tongkat baseball, senjata tajam (karambit, cutter), dan cairan yang diklaim pepper spray ke wajah/mata, sambil menyeret korban yang sudah jatuh.
  • Rilis tersebut mencatat sedikitnya 6 korban terkonfirmasi, satu di antaranya jurnalis perempuan/pers mahasiswa luka kepala akibat pukulan kaleng di pelipis.
Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta membacakan kronologi munculnya kelompok ormas yang ada di lokasi kejadian. (3/9) Foto: Aqnan Syandi Syahsena

Massa mempertanyakan narasi yang membingkai aksi malam hari sebagai “gangguan ketertiban”, merujuk pada Pasal 7 ayat 1 Perkap No. 7/2012 yang membatasi jam penyampaian pendapat 06.00–18.00. Argumen mereka: UU No. 9/1998 sebagai aturan lebih tinggi tak pernah melarang penyampaian pendapat malam hari (bahkan penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf b mengakuinya), hak berpendapat dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945, dan pembatasannya menurut Pasal 28J ayat 2 hanya boleh lewat mekanisme undang-undang — bukan peraturan Kapolri.

Aliansi Mahasiswa Yogyakarta, membuka sesi tanya jawab. (3/9) Foto: Aqnan Syandi Syahsena

Rabu, 2 September – Kamis, 3 September 2026 

  • Akun Instagram resmi Polda Jogja menuding massa membawa & menyemprotkan cairan merica ke polisi. Rilis membantah: foto/video yang jadi “bukti” itu justru menunjukkan tim medis membawa cairan untuk menetralisir efek pepper spray.
  • Kamis (3/9), unggahan akun mahasiswa UGM diklaim membuktikan cairan itu memang untuk menangani semprotan yang justru dibawa ormas preman.
  • Melansir dari CNN, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, memberi klarifikasi bahwa narasi resminya sejak awal memakai diksi “diduga”, dengan fokus pada fakta klinis tujuh personel yang mengalami sesak napas dan iritasi saat meredam keributan. Rilis balas: headline video yang diunggah Polda justru tidak memuat kata “diduga”, melainkan “fakta lapangan, temuan cairan merica, dan penanganan personel”.

Sampai berita ini terbit, pihak Polda DIY belum merespons permintaan keterangan yang dikirim pabelan-online.com via WhatsApp pada Kamis (3/9/2026).

Reporter: Muhammad Farhan

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Also Read

Tinggalkan komentar