Muhammad Farhan

Persma Yogyakarta menggelar Konferensi Pers di bundaran UGM. (3/9) Foto: Aqnan Syandi Syahsena

Pabelan-online.com, UMS — Sejumlah jurnalis mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku menjadi korban kekerasan saat meliput aksi damai di Perempatan Gramedia–Cik Ditiro, Selasa (1/9/2026). Menanggapi insiden tersebut, Forum Pers Mahasiswa (Persma) DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar konferensi pers pada Kamis (3/9/2026) untuk mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan ormas preman dan dibiarkan oleh aparat.

Aksi yang mulanya berlangsung tertib sejak pukul 15.30 WIB di Wisma Kagama dan dilanjutkan dengan long march menuju perempatan Gramedia Sudirman mulai memanas memasuki malam hari. Berbagai kegiatan damai seperti orasi, bernyanyi, dan lapak baca buku mendadak terganggu oleh provokasi massa tidak dikenal sekitar pukul 19.00 WIB.

Puncak kericuhan pecah sekitar pukul 22.00 WIB ketika situasi memanas akibat barisan massa terpecah oleh ambulans yang melintas. Kelompok ormas dan massa tak dikenal memanfaatkan momen tersebut untuk mengejar serta memukul mundur massa aksi. Di tengah kepanikan tersebut, para jurnalis mahasiswa yang sedang bertugas melakukan peliputan justru menjadi sasaran empuk pemukulan dan intimidasi.

Seorang awak berinisial G dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Sintesa yang sedang mendokumentasikan tindakan kekerasan massa didatangi dan diintimidasi. G dituduh sebagai provokator sebelum akhirnya dipukul oleh 3 hingga 4 orang ormas. Kamera, lensa, dan flash miliknya direbut secara paksa dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Dua jurnalis Biro Pers Mahasiswa Filsafat (BPMF) Pijar UGM juga menjadi korban kekerasan. Diana dipukul menggunakan kayu pipih di bagian pelipis kanan saat berusaha menyelamatkan diri. Sementara itu, Tere mengalami luka serius hingga pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat dikeroyok dan dihantam botol kaca di bagian kepala saat mempertanyakan tindakan kekerasan ormas.

Di sisi lain, tiga awak jurnalis LPM Philosophy Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga mengalami kekerasan fisik. Salah satu jurnalis dipukul di bagian wajah hingga mengalami luka berdarah di dalam mulut tepat di depan sebuah kafe. Korban lainnya mendapati pelemparan batu di punggung serta pukulan kayu/benda tumpul di kepala bagian belakang saat berusaha mengevakuasi massa aksi perempuan ke tempat aman.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar, menyatakan bahwa insiden ini menjadi catatan hitam baru bagi kebebasan berekspresi, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Yogyakarta. Pihaknya mempertanyakan komitmen Kapolda DIY yang sebelumnya berjanji akan menjamin perlindungan terhadap jurnalis.

“Ada pembiaran atau kelengahan dari pihak aparat keamanan saat massa tak dikenal melakukan kekerasan. Ini menunjukkan kegagalan Polda DIY dalam menjalankan komitmen perlindungan terhadap jurnalis,” tegas Afkar, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa ini dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan pelanggaran HAM. Berdasarkan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Kementerian Ristekdikti tanggal 18 Maret 2024, aktivitas jurnalistik pers mahasiswa memiliki landasan hukum dan perlindungan yang setara dengan pers profesional/umum.

Oleh karena itu, kerja-kerja jurnalis mahasiswa dilindungi oleh Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serangan dan perintangan terhadap peliputan ini secara pidana melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengancam setiap orang yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sebagai tindak lanjut, AJI Yogyakarta bersama Forum Persma DIY akan mengambil langkah tegas:

  • Pencatatan & Pengaduan Resmi: Membawa laporan pelanggaran ini ke Komnas HAM, Dewan Pers, dan Komnas Perempuan (mengingat adanya jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan).
  • Inventarisasi Bukti: Mengumpulkan seluruh bukti-bukti rekaman, foto, dan keterangan saksi untuk membuka semua opsi jalur hukum.
  • Posko Aduan: Membuka pusat aduan bagi jurnalis umum maupun mahasiswa yang mengalami kekerasan selama peliputan aksi tersebut.

Di akhir pembacaan rilis pers, Forum Persma DIY dan AJI Yogyakarta menyampaikan empat tuntutan:

  1. Mengutuk keras tindakan main hakim sendiri dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok orang tak dikenal serta ormas preman.
  2. Meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menginvestigasi para pelaku kekerasan sebagai bentuk pemenuhan janji komitmen Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers–Polri.
  3. Menuntut pemenuhan hak ganti rugi atas kerugian material (perusakan alat) dan psikologis para korban.
  4. Mengimbau masyarakat umum serta aparat untuk menghormati fungsi dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Reporter: Muhammad Farhan

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Also Read

Tinggalkan komentar