
Oleh : Kiki Eko Prasetio*
Hukum bisa dikatakan suatu kalimat yang tidak asing lagi bagi kita, bicara tentang hukum mungkin yang terfikir di benak kita adalah: UUD,TAP MPR, dan masih banyak lagi suatu aturan-aturan yang mungkin bisa dikatakan sebagai hukum. Karena dimanapun ada suatu kelompok individu di situ pasti ada hukum yang berlaku, dan bagi pelanggar hukum biasanya akan terkena suatu sangsi atau hukuman agar si pelanggar merasa jera. Tapi apakah hukum sudah membuat kita terhindar dari suatu tindak kejahatan? Apakah hukum bisa sepenuhnya mengatur masyarakat yang ada di dalamnya?
Itulah yang patut dipertanyakan untuk masalah hukum saat ini, bahkan yang tak jauh memilukanya adalah sebagian orang ada yang berpendapat hukum ada hanya untuk di langgar. ukum ada hanya untuk di langgar? Itulah mungkin yang akan menjadi pertanyaan temen-temen, ya pendapat hukum ada hanya untuk di langgar mungkin muncul juga karena ada sebabnya, sebab dari munculnya kata-kata ini mungkin dari rasa ingin tahu seseorang, ya rasa keingin tahuan seseorang inilah yang mungkin membuat orang tersebut jadi terdorong untuk melanggar hukum yang ada, mungkin mereka ingin tahu apa yang terjadi jika mereka melanggar hukum yang berlaku. Apa tidak ada sangsi jika hukum di langgar? Ya tentu saja ada sangsi jika melanggar hukum justru sangsi inilah yang di cari para pelanggar hukum, dan setelah mereka melanggar pasti mereka akan tau jawabanya apakah hukumanya ringan atau hukumanya berat. Dan jika hukuman ringan mungkin mereka akan selalu melanggar karena hukumanya ringan jadi dapat di sepelekan, tapi jika hukumanya berat maka mungkin mereka akan jera dan mematuhi hukum.
Tapi selain sangsi yang mungkin ringan dan mungkin tidak dapat membuat jera si pelanggar hukum, ketidak konsistenan sebagian aparat hukum dalam menjalankan tugas juga bisa jadi suatu faktor yang membuat orang menganggap enteng hukum, karena mungkin ada sebagian aparat hukum yang bisa di tutup mulutnya dengan segenggam rupiah, suatu contoh adalah kasus GAYUS TAMBUNAN koruptor pajak ini telah memakan uang rakyat yang cukup banyak tapi setelah dia di penjara kenapa dia masih bisa jalan-jalan keliling dunia, inilah yang patut di pertanyakan bagi aparat penegak hukum di negeri ini, dan masih ada pertanyaan-pertanyaan yang masih saya belum dapatkan jawabanya secara pasti diantaranya adalah,”mengapa tempat penjara harus di bagi-bagi berdasarkan kelas ekonomi?. Mengapa jika sikecil bersalah penjara yang buruk dan kotor tempat mereka?. Dan mengapa jika si besar yang salah tempat yang nyaman bagaikan hotel berbintang lima yang mereka tempati?”. Mungkin ada fakta yang lebih mengejutkan lagi yang belum kita ketahui, tapi suatu saat pasti fakta itu akan kita ketahui dan kita mengerti. Tapi selain orang yang melanggar hukum sebenarnya masih banyak orang yang patuh terhadap hukum. Karena sebenarnya orang yang bijak adalah orang yang dapat mengetahui apa maksud dan tujuan hukum itu di buat dan selalu berusaha untuk mengamalkanya.
*Mahasiswi Fakultas Hukum Semester 1






