
Pabelan-online.com, UMS – Kongres Keluarga Mahasiswa (KAMA) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UMS pada Rabu (20/5/2026) dan berhasil menyepakati beberapa perubahan syarat pencalonan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Kongres dilanjut pada hari Sabtu (23/5/2026) tanpa pembahasan isi kongres dan di-pending kembali hingga Senin (25/5/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 di ruangan JSEM 2
Forum yang dijadwalkan mulai pukul 18.00 WIB tersebut baru dimulai pukul 20.32 WIB karena kuorum peserta belum terpenuhi.
Forum diawali dengan pembahasan draf pencalonan dan syarat Presiden serta Wakil Presiden Mahasiswa UMS tahun 2026. Dalam sidang, peserta menyepakati waktu penelaahan dan pembahasan selama sepuluh menit.
Naufal Aulia Darojat selaku musyawirin mengajukan order untuk penghapusan dua poin persyaratan, yakni poin 3 dan poin 8, karena dinilai tidak lagi relevan dengan mekanisme kongres yang berlangsung saat ini.
“Baik, point of order pimpinan sidang. Kalau begitu mengorderkan untuk menghapus poin 3 dan 8 dengan tujuan menyesuaikan kebutuhan yang ada di kongres mahasiswa hari ini,” ujar Naufal pada sidang, Rabu (20/5/2026).
Adapun dua poin yang dihapus meliputi persyaratan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan surat mandat dari partai mahasiswa. Peserta forum menilai kedua poin tersebut tidak lagi sesuai karena proses pemilihan kali ini dilaksanakan melalui mekanisme kongres, bukan Pemilwa seperti sebelumnya.
Pembahasan berlangsung cukup panjang ketika forum membicarakan syarat semester bagi calon Ketua Umum dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMS. Perbedaan pandangan muncul setelah terdapat usulan perubahan syarat Ketua Umum DPM dari minimal semester 7 menjadi semester 6. Sebagian peserta menilai perubahan tersebut dapat menurunkan standar kepemimpinan organisasi.
“Ketua DPM UMS itu syaratnya semester 7, akan tetapi diorderkan semester 6. Itu ibaratnya menurunkan kualitas,” ujar salah satu peserta sidang, Rabu (20/5/2026).
Namun, forum menyanggah pandangan dan menilai syarat kepengurusan perlu menyesuaikan kondisi organisasi mahasiswa di lingkungan UMS saat ini. Mereka menilai mahasiswa semester akhir cenderung lebih fokus menyelesaikan studi sehingga keterlibatan organisasi semakin berkurang.
“Rasionalisasi dipilihnya semester 6 karena saat ini berada pada semester genap, sehingga penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi yang sedang berjalan. Selain itu, mahasiswa semester akhir umumnya lebih memilih fokus pada kelulusan, sehingga keterlibatan dalam organisasi cenderung menurun,” ujar salah satu peserta sidang.
Pendapat tersebut diperkuat oleh Haris yang menyampaikan point of justification dalam forum. Ia menilai parameter semester bukan satu-satunya tolok ukur kualitas kepemimpinan mahasiswa.
“Barometer semester kurang kuat karena kompetensi bukan berdasarkan usia, tetapi bagaimana seseorang memiliki soft skill maupun hard skill untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Saya sepakat anggota minimal semester 2 dan calon ketua umum minimal semester 6,” ujar Haris, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, Naufal juga menyampaikan bahwa perubahan syarat tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap realitas organisasi mahasiswa di UMS yang saat ini mengalami tantangan dalam regenerasi kepengurusan. Menurutnya, aturan yang lebih fleksibel diharapkan dapat membuka ruang partisipasi lebih luas bagi mahasiswa.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum akhirnya menyepakati perubahan syarat kepengurusan DPM UMS, yakni calon Ketua Umum minimal semester 6 dan calon anggota DPM minimal semester 2. Keputusan tersebut kemudian disahkan melalui persetujuan forum.
Sidang kongres kembali di-pending pada pukul 22.00 WIB karena masa peminjaman ruangan seminar 2 FKI UMS telah habis. Peserta forum kemudian menyepakati keberlanjutan kongres akan dilaksanakan kembali pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
“Pending Kongres Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta sampai tanggal 23 Mei 2026 pukul 16.00 WIB,” ujar pimpinan sidang sebelum mengetuk palu penundaan sidang.
Sabtu, 23 Mei 2026 di ruang I.1.1
Mulanya, forum harusnya digelar pukul 16.00 WIB dengan agenda pemilihan ketua DPM, kemudian di-pending hingga pukul 18.00 WIB. Namun, hingga pending dibuka, forum juga tak kunjung dimulai, justru bertambah pending dan skorsing secara bergantian hingga pukul 21.46 WIB karena kuorum tak kunjung terpenuhi.
Dalam pergantian pending dan skorsing tersebut, terdapat percakapan mengenai peninjauan ulang terkait sistem pemilihan dan penetapan Ketua DPM, Presiden dan Wakil Presiden BEM UMS 2026.
Salah satu musyawirin mengusulkan agar forum berganti menjadi forum hybrid, diadakan secara offline dan online sekaligus. Menurutnya, jika forum selalu diadakan secara offline, justru itu menjadi penyebab molor dan menambah waktu. “Itu saran ku yang pertama, untuk dijadikan hybrid aja. Jadi ada yang di sini, kita hargai yang hadir menghargai forumnya, yang online itu menghargai waktu yang ada di sini,” ujarnya dalam forum, Sabtu (23/5/2026).
Namun hal tersebut mendapat kontra dari beberapa pihak. Sela Fika Salsabilah selaku pimpinan sidang mengingatkan bahwa musyawirin harus memperhatikan tata tertib kongres yang disepakati bahwa kongres harus diselenggarakan di sekitar UMS. “Tidak semua dari kita itu ada di sekitar UMS atau di UMS. Tapi jika memang ada yang di luar seperti itu, kan di luar UMS dan tentunya kita melanggar tata tertib nomor Bab 1 Pasal 2
ini,” ucapnya, Sabtu (23/5/2026).
Musyawirin sebelumnya kembali menyanggah, yang tertulis di draf merupakan tata tertib untuk persidangan, bukan untuk forum. Ia mengatakan, nantinya persidangan secara offline akan tetap dihargai, namun audiens yang mengikuti secara online juga dapat mendengarkan kesepakatan atau keputusan yang diambil dalam persidangan offline.
“Ketika kita hybrid dan dia mengikuti online, dia ngasih bisa ngasih POV, order pun bisa,” jelasnya.
Salah satu musyawirin, Eky Muammar mengajukan order agar kongres dapat di-pending dengan waktu yang tidak ditentukan dan dilanjut saat pihak-pihak yang terkait sudah siap kongres. Saat ditanyai oleh pemimpin sidang mengenai indikator ‘siap’, ia menjelaskan bahwa setelah pending, pihak BEM-U, DPM-U, dan MPM akan mengkonsolidasikan bersama pihak fakultas, dari hasil pertemuan tersebut baru akan dikonfirmasikan kepada MPM bahwa pihak terkait sudah siap melaksanakan kongres kembali.
Ia juga mengusulkan untuk mengadakan reuni ormawa UMS, “Karena secara persoalan memang banyak yang sedang terjadi sekarang di UMS, banyak sekali, dan itu perlu gerakan-gerakan kolektif keseluruhan. Dorongan dari kawan-kawan BEM fakultas,
DPM fakultas, ormawa-ormawa yang lain, UKM, itu penting untuk menunjang
keresahan-keresahan yang ada,” katanya.
Usulan tersebut kembali memicu kontra dari Naufal. Ia menyatakan bahwa bunyi “waktu yang tidak ditentukan” tersebut merupakan kebiasaan yang tidak baik dalam forum persidangan mahasiswa dan organisasi. Menurutnya, perlu tetap dibiasakan dengan kurun waktu yang sistematis, terstruktur, dan terukur.
“Untuk memitigasi agar tidak terjadi seperti yang sempat terjadi, kemudian molor dirasa disengajakan molor,” ujarnya.
Ia juga memberikan pandangan agar pending lebih baik diberikan waktu setidak-tidaknya satu minggu, atau tiga hari, maupun empat hari. Kemudian, katanya, dengan sisa rentang waktu itu bisa digunakan untuk konsolidasi bersama Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Wal akhir, pembicaraan berujung pada point of view pimpinan sidang sebagai MPM, setelah sebelumnya beberapa gubernur fakultas mengusulkan agar legitimasi langsung dari rektorat. Sela mengatakan, jika memang pada akhirnya demikian, apa yang pihaknya dan KPUM usahakan tidak ada artinya.
“Jujur kami dari MPM sudah usahakan untuk menggunakan mekanisme yang sangat sangat saya usahakan untuk menghargai semua pihak,” ungkap Sela.
Naufal kembali mengajukan pending hingga Senin, 25 Mei 2026 pukul 18.00 WIB. “Dengan rasionalisasi mempertimbangkan keputusan reorganisasi ketua baru dari BEM dan DPM Univ apakah menggunakan forum kongres kembali atau langsung menggunakan surat keputusan dari rektorat,” ordernya sebelum akhirnya disepakati oleh musyawirin yang hadir dalam forum.
Reporter : Alfidar Genta Ramadhanis & Muhammad Syukron
Editor : Aulia Freyaniti Rengganis







