LPM Pabelan

Pabelan-online.com, UMS – Legalitas masuknya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dalam kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) dipersoalkan, karena student government FH bersifat independen. Dalam AD/ART Kama pasal 17 tahun 2020, keanggotaan DPM mencakup semua fakultas yang ada di UMS, yakni 12 fakultas termasuk Fakultas Hukum.

Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Eky Mu’amar menyatakan bahwa tidak ada aturan tertulis soal boleh atau tidaknya mahasiswa FH yang masuk ke kabinet BEM-U. Hanya, kata Eky, aturan yang berlaku adalah undang-undang pemilu yang sudah dari dulu diterapkan, yakni mahasiswa FH tidak memiliki hak untuk memberikan suara ataupun hak pilihnya dalam kontestasi pemilihan umum. 

Sebab, FH memiliki kenegaraannya sendiri yang enggan bergabung ke struktural pemerintahan mahasiswa UMS. Menurut Eky, tentu ada penolakan terhadap masuknya mahasiswa FH ke dalam struktural yang ada di Kama UMS. Ia menanggapi dengan positif dan bijak karena konflik ini sudah berkepanjangan.

“Tentu saya tetap akan menghargai keputusan dari teman-teman FH, tetapi kalau bisa kita redam konflik ini. Kita coba selesaikan ini,” kata Eky lewat pesan suara WhatsApp pada, sabtu (31/5/2025).  

Ia menghargai keputusan yang dianggap tepat oleh mahasiswa Fakultas Hukum mengenai kontroversi seputar keterlibatan mahasiswa hukum dalam struktur BEM maupun DPM. Menurutnya, topik ini perlu terus dibahas agar dapat ditemukan solusi yang konstruktif. Permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan dengan sedikit mengesampingkan sikap egosentris masing-masing demi mengutamakan kebaikan bersama serta memastikan keberlanjutan organisasi ke depan.

Eky juga mengizinkan mahasiswa FH masuk ke dalam kabinet karena dalam AD/ART Kama di pasal 17 tahun 2020, keanggotaan DPM mencakup semua fakultas yang ada di UMS, 12 fakultas termasuk Fakultas Hukum. ”Berarti mahasiswa FH berhak juga masuk SGU. Ya mungkin akan menjadi hal-hal yang menimbulkan konflik, tapi lagi-lagi yang saya harapkan tentunya kita selesaikan masalah ini secara baik-baik,” harap Eky. 

Presiden BEM UMS, Muhammad Naufal Fajar, tidak merespons saat dihubungi melalui WhatsApp sejak, Kamis, 29 Mei 2025. 

Teguh Jairyanur akbar, selaku Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengungkapkan tidak ada masalah dan tidak ada batasan dari BEM sebagai sifat inklusif kepada semua mahasiswa dan semua fakultas sama di BEM-U. Menurutnya, sah-sah saja jika BEM-U menerima mahasiswa dari berbagai golongan dan latar belakang.  

Ia tahu jika pasti terdapat penolakan dari FH, Namun, BEM-U sudah menjalin komunikasi dengan Fakultas FH karena secara pribadi, BEM-U merasa memiliki hak apapun atas masalah tersebut. Di sisi lain, dirinya secara pribadi tidak memiliki masalah atas independensi tersebut kalau itu diakui secara normatif, tetapi jika diakui secara struktural, itu baru menjadi masalah baginya. 

”Mungkin kalau dikatakan bahwa teman-teman kami yang dari Fakultas Hukum ingin bersuara, itu benar,” Senin (2/06/2025) 

Setelah terkendala selama dua tahun lebih, akhirnya BEM-U memperbaiki Student Government Universitas (SG-U) yang telah cacat. Bagi Teguh, SG-U ini, baik BEM maupun DPM tidak hanya berjalan sebatas kontestasi atau pun sebatas suksesi saja, melainkan bisa berkelanjutan. 

”Kita selalu bekerja di organisasi, tapi paling dasarnya kita tidak bekerja di organisasi mahasiswa. Kita mengabdikan diri,” ujar Teguh dengan tegas, Senin (2/06/2025)

Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Luar Negeri BEM FH Rifky tidak merespons saat dimintai keterangan sejak Kamis, 29 Mei 2025 lalu.

Reporter: Muhammad Nurul Afif

Editor: Muhammad Farhan 

Also Read

Tinggalkan komentar