
Pabelan-online.com, UMS- Direktorat Kemahasiswaan dan Pengembangan Talenta dan Inovasi (DKPTI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan Webinar Antikorupsi melalui Zoom, Sabtu, 9 April 2026. Pembahasan di dalamnya mencakup motivasi, bentuk, hingga istilah-istilah yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).
Bhudi Kuswanto, praktisi hukum bidang tipikor sebagai narasumber pertama menyebut korupsi sebagai “peristiwa yang sudah dinormalisasi” dalam kehidupan berbangsa. Menurutnya, ada dua motivasi utama yang mendorong seseorang melakukan korupsi.
“Pertama karena kebutuhan, hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kedua karena keserakahan, dan ini selalu berkaitan dengan proses kekuasaan,” ungkapnya saat webinar melalui video telekonferensi Zoom, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah dimulai sejak era Orde Lama, dan terus berkembang hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta perubahannya melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut, Budhi menyebut, korupsi diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, hingga gratifikasi.
“Yang paling disyaratkan adanya kerugian negara terhadap sebuah tindak pidana korupsi adalah di tipe yang pertama, merugikan keuangan negara. Sementara untuk penyalahgunaan kewenangan, tidak harus disyaratkan adanya kerugian negara,” tegasnya.
Marisa Kurnianingsih, sebagai narasumber kedua menyangkutkan pada fenomena korupsi di lingkungan kampus yang menurutnya jarang disadari oleh mahasiswa. “Korupsi itu adalah extraordinary criminal crime, kejahatannya benar-benar melampaui batas. Karena ternyata korupsi ini dia membawa dampak tidaknya pada satu atau dua orang korban saja tapi dia bisa merusak segala hal,” kata Marisa pada webinar online melalui Zoom, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa definisi korupsi di lingkungan, yaitu penyalahgunaan jabatan atau uang dalam lingkungan kampus untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selain itu, ujarnya, pelaku korupsi tidak selalu menikmati hasil secara langsung.
“Bisa jadi dia melakukan sesuatu, tapi yang menikmati adalah orang lain. Ada orang yang memperkenalkan si A dengan si B dengan maksud mendapatkan keuntungan dari perkenalan tersebut. Dia tidak menerima uang, tapi karena melewati dirinya, dia bisa dikenai tersangka,” jelasnya.
Marisa juga menguraikan perbedaan antara tiga istilah yang kerap rancu di kalangan mahasiswa yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi, kata Marisa, merupakan pemberian yang bersifat netral kepada seseorang. Suap merupakan pemberian kepada seseorang dengan suatu tujuan. Sedangkan pemerasan adalah paksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan atau melakukan sesuatu.
“Gratifikasi itu, satu pihak yang lain tidak perlu menyatakan persetujuannya. Contohnya mahasiswa datang kepada dosen membawa parsel bisa jadi ketika membawa parsel tidak ada niat, tapi ini sudah masuk pada tahap gratifikasi karena ada hubungan antara dosen dengan mahasiswa. Sedangkan kalau suap, pemberiannya sudah ada keinginan, ada suatu tujuan. Contohnya mahasiswa datang kepada dosen, nilainya pertamanya B, harapannya ketika membawa parsel nilainya menjadi A,” papar Marisa.
Salah satu peserta webinar yang enggan disebutkan namanya, berharap webinar ini tidak sekadar menjadi formalitas belaka. “Harapannya benar-benar bikin orang sadar buat menjauhi korupsi, tahu cara lapor kalau ada yang curang, dan berani jujur dari hal-hal kecil,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, (10/5/2026).
Namun, ia juga menegaskan bahwa edukasi semata tidak akan cukup tanpa diimbangi penguatan sistem pengawasan. Maka, katanya, sistem pemantauan juga harus diperketat agar tak ada celah untuk melanggar “Sehingga setiap tindakan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Reporter: Khotimatuz Zahra
Editor: Fauziah Salma Anfihar







