Beberapa saat lalu dunia pendidikan dihebohkan dengan penemuan brankas narkoba pada ruang sekretariat terbengkalai yang ada di Universitas Negeri Makassar (UNM). Meski setelah itu teridentifikasi
Kampus sebagai lembaga penyelenggara pendidikan sudah seharusnya memberikan jaminan pada mahasiswa untuk mendapatkan hak atas keberlangsungan aktivitas akademiknya. Namun, pada kenyataannya tak jarang ditemukan kasus
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang digagas pemerintah, dimana sasaran utama penerima KIP yakni bagi seseorang
Kampus sudah seharusnya menjadi wadah kegiatan akademik para mahasiswa untuk memperoleh ilmu pendidikan dengan rasa nyaman dan aman dalam menjalankan segala aktivitasnya. Juga sudah menjadi
Pers Mahasiswa atau yang kerap dikenal dengan istilah persma, hadir sebagai penggerak dari kalangan mahasiswa guna mewujudkan kontrol sosial dalam menghadapi isu-isu ketidakadilan yang perlu