Kampus Harus Tanggung Jawab pada Aktivitas Akademik Mahasiswa

LPM Pabelan

Kampus sebagai lembaga penyelenggara pendidikan sudah seharusnya memberikan jaminan pada mahasiswa untuk mendapatkan hak atas keberlangsungan aktivitas akademiknya.

Namun, pada kenyataannya tak jarang ditemukan kasus pada beberapa kampus yang melakukan tindakan penyelewengan pendidikan. Salah satu dampak dari adanya kasus penyelewengan pendidikan adalah ditutupnya kampus tersebut oleh pihak berwenang, yakni Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Beberapa saat lalu telah ramai diberitakan bahwa Kemenristek Dikti telah menutup sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya. Tindakan pelanggaran tersebut diantaranya pemberian gelar pada pihak yang tidak berhak, praktik jual beli ijazah, penyimpangan dana bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah dan sebagainya.

Adanya penutupan kampus tersebut tentu berimbas terhadap keberlangsungan akademik mahasiswanya. Hal ini karena penutupan kampus tersebut menjadikan proses akademik mahasiswa harus terhenti sementara, sampai kampus bisa menyelesaikan permasalahannya.

Selain itu, adanya proses perpindahan mahasiswa yang dialihkan ke universitas lain menyebabkan keluhan diantara para mahasiswa transfer tersebut.

Beberapa keluhan diantaranya, proses perpindahan yang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa cukup menyulitkan, konversi Satuan Kredit Semester (SKS) dan mata kuliah yang berbeda sehingga harus mengulang, dan biaya pendaftaran yang dibebankan pada mahasiswa transfer tersebut.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa adalah pihak yang paling dirugikan oleh adanya penutupan kampus tersebut. Mahasiswa yang sudah merencanakan proses pendidikannya harus mengalami perpindahan kampus. Tidak jarang hal ini berpengaruh pada periode pelulusannya yang tertunda.

Hal ini seharusnya menjadi evaluasi bagi para perguruan tinggi yang ditutup tersebut untuk lebih menjaga kualitas pendidikannya. Perguruan tinggi hendaknya menjunjung tinggi moral dan etika berdasarkan standar yang diberlakukan pemerintah.

Selain itu, perguruan tinggi atau kampus perlu bertanggung jawab atas dampak yang terjadi pada para mahasiswanya. Pihak kampus hendaknya tidak menyepelekan hak-hak akademik mahasiswa yang telah mempercayakan pada mereka sebagai tempat menuntut ilmu.

Hal ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi calon mahasiswa baru untuk lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi sebagai tempat menempuh pendidikan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh calon mahasiswa itu yakni dengan mengecek perguruan tinggi tujuannya pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Hal ini untuk memastikan perguruan tinggi yang dipilih tersebut benar-benar ada dalam pengawasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Also Read