Sumber: TRIBUNNEWS.co

Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang membuka peluang warga sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memunculkan berbagai respon di ruang publik. Wacana tersebut mengemuka di tengah pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri yang juga menuai perhatian karena membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di luar institusi kepolisian.

Pigai menilai bahwa apabila anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil tertentu, maka warga sipil juga seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan kepolisian sesuai kompetensi yang dimiliki. Usulan tersebut kemudian memunculkan diskusi mengenai batas relasi antara institusi sipil dan kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi 1998.

Lebih lanjut, Reporter Pabelan-online.com mewawancarai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari, pada Sabtu (13/6/2026). Ia menilai bahwa gagasan tersebut pada dasarnya bukan hal baru karena mekanisme mobilitas talenta dan pengisian jabatan tertentu oleh sipil telah diakomodasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ia mengingatkan agar penempatan personel Polri maupun sipil tetap didasarkan pada kebutuhan institusi dan tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Bagaimana Bapak melihat usulan warga sipil dapat menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri dari perspektif hukum dan ketatanegaraan?

Sebenarnya jika mengacu pada Undang-Undang ASN, hal tersebut bukan sesuatu yang baru. Sistem ASN memungkinkan adanya mobilitas talenta, baik dari TNI maupun Polri ke jabatan sipil maupun sebaliknya dari sipil ke lingkungan TNI dan Polri.

Namun, untuk anggota TNI dan Polri terdapat pembatasan tertentu. Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota aktif melepaskan jabatannya terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil tertentu. Sementara bagi sipil, pada dasarnya tidak ada masalah untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan TNI maupun Polri, misalnya pada bidang kesekretariatan atau jabatan-jabatan fungsional tertentu.

Saat ini sistem ASN juga mengenal manajemen talenta yang memungkinkan aparatur sipil berpindah antarinstansi, kementerian, bahkan ke BUMN sesuai kebutuhan dan kompetensinya. Karena itu, saya melihat usulan tersebut sebenarnya sudah diakomodasi dalam sistem ASN dan bukan merupakan gagasan yang benar-benar baru.

Jika anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil, apakah sipil juga memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu di Polri?

Seingat saya, anggota Polri aktif sebenarnya dibatasi dan harus melepaskan status jabatannya terlebih dahulu.

Persoalannya muncul ketika revisi UU Polri memberikan ruang yang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Menurut saya, apabila dilakukan tanpa memperhatikan kebutuhan institusi yang bersangkutan, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Penempatan anggota Polri di luar institusi seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan lembaga. Misalnya, di Komisi Yudisial terdapat kebutuhan tenaga penyelidikan yang memang lebih efektif jika diisi oleh personel kepolisian. Namun apabila penempatan dilakukan hanya atas dasar penugasan tanpa kebutuhan yang jelas, maka hal itu menjadi persoalan.

Jadi penempatan anggota Polri di luar institusi tidak boleh dilakukan secara sembarangan?

Tidak boleh. Penempatan harus berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari lembaga terkait.

Yang menjadi masalah adalah ketika pengiriman personel Polri dilakukan bukan karena kebutuhan lembaga, melainkan semata-mata karena penugasan internal. Misalnya ditempatkan pada lembaga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Padahal terdapat lembaga-lembaga tertentu yang memang membutuhkan kompetensi kepolisian, seperti PPATK atau lembaga lain yang berkaitan dengan fungsi penyelidikan dan penegakan hukum.

sumber: keuangannews.id

Apakah kondisi tersebut sejalan dengan prinsip supremasi sipil pasca-Reformasi 1998?

Tidak sejalan.

Saat ini memang terdapat kecenderungan yang mengingatkan pada praktik dwifungsi aparat keamanan sebagaimana pernah terjadi pada masa Orde Baru. Karena itu, prinsip supremasi sipil harus tetap dijaga agar tidak terjadi perluasan peran yang berlebihan di luar fungsi utama institusi kepolisian.

Apakah keterlibatan sipil dalam struktur Polri dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian?

Bisa. Dalam praktiknya, Polri membutuhkan banyak tenaga profesional yang tidak selalu dimiliki oleh lulusan kepolisian.

Misalnya tenaga ahli di bidang geografi, penginderaan, perpustakaan, komunikasi, kriminologi, maupun bidang-bidang teknis lainnya. Untuk memahami persoalan narkoba misalnya, Polri dapat membutuhkan ahli kriminologi yang berasal dari kalangan sipil. Begitu pula dalam bidang-bidang teknis lain yang memerlukan kompetensi khusus.

Ketika Polri membutuhkan keahlian tertentu, maka merekrut tenaga sipil yang kompeten justru dapat memperkuat kinerja institusi. Karena itu, keterlibatan sipil dalam jabatan tertentu merupakan sesuatu yang normal dan memang dimungkinkan dalam sistem ASN.

Jabatan seperti apa yang memungkinkan untuk diisi oleh kalangan sipil?

Pada dasarnya bergantung pada kebutuhan institusi. Dalam ASN terdapat jabatan manajerial dan jabatan fungsional. Banyak jabatan fungsional yang membutuhkan keahlian khusus dan dapat diisi oleh tenaga sipil profesional.

Misalnya tenaga perpustakaan, perancang peraturan perundang-undangan, ahli komunikasi, ahli geografi, maupun berbagai tenaga profesional lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang tugas kepolisian.

Yang tidak boleh adalah ketika jabatan-jabatan yang semestinya menjadi ruang ASN sipil justru secara masif diisi oleh personel TNI atau Polri tanpa kebutuhan yang jelas. Sebaliknya, apabila terdapat kebutuhan riil dari institusi, maka pengisian jabatan oleh tenaga sipil merupakan hal yang wajar dalam sistem manajemen talenta ASN.

Apa dampak positif maupun negatif dari keterlibatan sipil di lingkungan Polri?

Saya melihat dampaknya lebih banyak positif selama dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi.

Artinya, seseorang ditempatkan karena kompetensi dan keahliannya, bukan karena kedekatan atau koneksi tertentu. Jika dilakukan berdasarkan kebutuhan dan keahlian, maka keterlibatan sipil justru dapat memperkuat kinerja Polri maupun TNI.

Sebenarnya praktik ini sudah berlangsung sejak lama. Hanya saja, selama ini tidak terlalu banyak mendapat perhatian publik.

Apakah ada keterkaitan antara usulan Menteri HAM dengan revisi UU Polri yang baru disahkan?

Kalau melihat konteksnya, ada.

Menurut saya, pernyataan Pigai ingin menunjukkan bahwa mobilitas talenta tidak hanya berlaku dari Polri ke jabatan sipil, tetapi juga dari sipil ke lingkungan Polri.

Namun saya melihat pernyataan tersebut lebih bersifat retoris untuk meredam atau menenangkan kritik publik terhadap revisi UU Polri yang dianggap memberi ruang lebih besar bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Bagaimana Bapak melihat substansi revisi UU Polri yang baru disahkan DPR?

Saya belum membaca secara keseluruhan karena naskah final yang telah ditandatangani Presiden saat itu belum tersedia.

Namun secara umum, apabila revisi tersebut memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mempertimbangkan kebutuhan institusi dan tanpa melepaskan status keanggotaannya, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara terkait perpanjangan usia pensiun, saya melihatnya perlu dipahami dalam konteks jangka panjang. Usia 60 tahun masih tergolong produktif dan secara umum tidak jauh berbeda dengan pengaturan usia pensiun dalam sistem ASN.

Meski secara politik dapat menguntungkan pihak tertentu saat ini, dari perspektif hukum kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai aturan yang berlaku untuk masa depan, bukan hanya untuk pejabat yang sedang menjabat sekarang.

Apa harapan Bapak terhadap reformasi Polri dan relasi sipil-kepolisian setelah pengesahan revisi UU Polri?

Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap penugasan benar-benar didasarkan pada kebutuhan institusi.

Mobilitas talenta antara sipil dan Polri perlu tetap dibuka karena memang ada jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus dari kedua belah pihak.

Namun jangan sampai penugasan tersebut digunakan untuk menguasai ruang-ruang sipil atau sekadar menjadi solusi atas persoalan manajemen sumber daya manusia di internal kepolisian.

Karena itu, yang perlu diperkuat ke depan bukan hanya regulasi, tetapi juga tata kelola sumber daya manusia agar profesionalisme dan prinsip supremasi sipil tetap terjaga.

Reporter: Qoula Tsabita At Thoriq
Editor: Baso Muh Wahidin

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar