LPM Pabelan

Ilustrasi: Aditya Purnama Putra

Melansir dari CNBC, Badan Antariksa dan Penerbangan Amerika Serikat (NASA) menyoroti meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua sepanjang 2026. Dalam laporannya, NASA mencatat bahwa aktivitas kebakaran tahun ini sangat tinggi di kedua wilayah tersebut, khususnya di Papua bagian Indonesia, Papua Nugini, dan kawasan timur Indonesia.

NASA juga menyoroti lonjakan emisi karbon dari kebakaran di Pulau Papua. Menurut data Global Fire Emissions Database (GFED), kebakaran di Papua Nugini telah melepaskan hampir 32 juta ton karbon hingga 17 Oktober 2026, jumlah yang melampaui catatan tahunan mana pun untuk periode yang sama. Guido van der Werf, ilmuwan dari Wageningen University & Research sekaligus pengembang GFED, memperkirakan emisi tahun ini berpotensi menjadi yang tertinggi dalam sejarah pencatatan di Papua Nugini, bahkan melampaui tahun 1997.

Di sisi lain, emisi karbon di Papua bagian Indonesia sudah mencapai lebih dari 35 juta ton. Angka ini menempati posisi tertinggi ketiga, setelah tahun 2015 dan 1997, dua tahun ketika El Niño juga memicu kebakaran besar.

Dalam laporan yang sama, NASA menampilkan citra satelit NOAA-20 yang diambil pada 11 Oktober 2026. Citra itu memperlihatkan asap tebal yang membubung dari bagian selatan Pulau Papua. Sepanjang September dan Oktober, asap menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut selama berminggu-minggu.

Dalam diskusi yang digelar Monash Kolektif bertajuk “Di Balik Kepungan Asap Karhutla” pada Jumat (23/10/2026), acara itu menghadirkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Laela Noor Habiba; Assistant Professor of Sustainability di Monash University Indonesia, Perdana Roswaldy; Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum; serta Baiq Kristi Fatmasari yang membagikan pengalamannya menghadapi dampak kabut asap. 

Selain menyoroti penyebab kebakaran dan upaya pemadaman, mereka juga membahas kerusakan ekosistem gambut, dampak terhadap masyarakat, kebijakan pengelolaan lahan, serta tantangan menyampaikan informasi mengenai karhutla melalui ruang digital.

Belgis menilai persoalan karhutla tidak cukup dijelaskan dengan mencari tahu siapa yang menyalakan api. Menurutnya, perhatian juga perlu diarahkan pada kondisi lahan sebelum kebakaran terjadi, termasuk kerusakan ekosistem gambut dan pemberian izin konsesi untuk perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), maupun pertambangan.

Secara alami, lahan gambut menyimpan air. Ketika kawasan tersebut dikeringkan untuk kepentingan perkebunan, kondisinya menjadi lebih rentan terbakar. Api bahkan dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan. 

“Kalau narasinya berhenti ‘siapa yang membakar’, kita tidak akan menceritakan permasalahan struktural yang terjadi dalam konteks kebakaran dan kabut asap,” ujar Belgis dalam diskusi via Zoom, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kebijakan pengelolaan kawasan berpengaruh terhadap risiko kebakaran. Menurut Belgis, kerusakan gambut tidak dapat dilepaskan dari praktik pemanfaatan lahan yang mengubah kondisi ekosistemnya.

Ia juga menyoroti kebakaran di Papua. Menurutnya, kebakaran di wilayah tersebut bukan hal baru. Taman Nasional Wasur, misalnya, telah mengalami kebakaran berulang. Namun, Belgis menilai skala kebakaran yang terjadi belakangan jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya. “Dulu tidak semasif ini dan tidak sebesar hari ini,” katanya.

Dalam pemaparannya, Belgis menyampaikan analisis Greenpeace yang menemukan 11.632 titik sumber asap di Indonesia sejak Agustus hingga setidaknya 18 Oktober 2026. Menurut pemaparannya, titik-titik tersebut paling banyak ditemukan di Kalimantan, disusul Sumatra dan Papua. Adapun sekitar 790 titik sumber asap, ujarnya, berada di area Perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Kementerian Pertahanan yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Ia menyoal pertanggungjawaban atas kebakaran di kawasan strategis pemerintah maupun kawasan konservasi, terutama ketika penanganan karhutla kerap berpusat pada penindakan terhadap pelaku di tingkat individu. “Papua jadi episentrum baru kebakaran. Tapi tidak pernah ada yang kemudian bertanggung jawab di areal-areal strategis milik pemerintah atau kawasan konservasi,” ucap Belgis.

Belgis juga menyinggung pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai rencana penanaman sawit untuk biofuel dan biodiesel di lahan atau hutan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare. Ia mempertanyakan lokasi lahan yang dimaksud. 

“Pertanyaannya kemudian di mana itu? Itu kan tidak pernah ada jawabannya,” ujarnya. Ia juga mengajukan kemungkinan bahwa lahan bekas terbakar dapat dikategorikan sebagai lahan terdegradasi. Namun, menurutnya, kebenaran akan hal itu perlu ditelusuri lebih dulu.

Sementara itu, Perdana selaku Assistant Professor of Sustainability di Monash University Indonesia, menjelaskan pandangannya mengenai masalah struktural. Ia membuka pemaparannya dengan pernyataan, “Tidak ada yang namanya bencana alam,” ujarnya dalam diskusi via Zoom pada Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, bencana tidak bisa dilepaskan dari keputusan manusia, kebijakan, dan kondisi sosial-ekonomi yang membuat suatu wilayah rentan terhadap kerusakan. Perdana menjelaskan bahwa perkebunan dapat terlihat menguntungkan ketika biaya kerusakan lingkungan dan dampak sosial tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi. 

“Sesuatu itu murah karena dia dibikin murah, Sawit itu tidak murah karena dia secara objektif murah. Dia murah karena ada banyak hal yang sebenarnya perusahaan itu tidak bayar,” ungkap Perdana.

Ia merujuk pada data Pantau Gambut yang menyebut 54 persen lahan bekas kebakaran besar pada 2015–2016 kemudian menjadi perkebunan sawit atau tanaman industri lainnya. Bagi Perdana, data tersebut menunjukkan pentingnya menelusuri perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran, bukan hanya mencari individu yang menyalakan api.

Perdana juga mengingatkan agar masyarakat adat tidak terus-menerus dijadikan kambing hitam. Praktik pembakaran untuk pertanian tradisional, misalnya, tidak dapat begitu saja disamakan dengan kebakaran berskala besar yang berkaitan dengan perubahan dan pengelolaan lanskap. 

Ia merekomendasikan proyek Fireplace, yang melibatkan peneliti dan masyarakat lokal serta bekerja bersama Pantau Gambut dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelum kerja sama tersebut tidak lagi berjalan. Menurut Perdana, proyek itu turut mengembangkan advokasi bersama masyarakat lokal dan memberikan perhatian pada pengalaman masyarakat yang kerap disalahkan dalam persoalan karhutla.

Pembahasan tersebut bukan berarti mengabaikan tanggung jawab atas tindakan pembakaran. Sebaliknya, penyebab kebakaran perlu ditelusuri secara menyeluruh agar penanganan tidak berhenti pada pelaku di tingkat paling bawah, tetapi juga menyentuh kebijakan dan praktik pengelolaan lahan yang memungkinkan kebakaran berulang.

“Kita harusnya tidak berada di situasi di mana saya harus memilih ‘saya mau bakar hutan apa anak saya enggak sekolah besok’.” Menurutnya, kemiskinan pedesaan bukan anekdot, melainkan persoalan nyata yang dihadapi keluarga petani setiap hari.

Kabut Asap yang Masuk ke Kehidupan Warga

Baiq Kristi Fatmasari menuturkan bagaimana persoalan karhutla dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Baiq, yang kini berdomisili di Pekanbaru, menyampaikan bahwa kualitas udara di kota tersebut masih sangat tidak sehat pada hari diskusi berlangsung.

Pada pekan sebelumnya, kegiatan belajar di sekolah sempat dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat buruknya kualitas udara. Namun, ketika sekolah kembali beroperasi seperti biasa, kabut asap menurut pengalamannya masih menjadi persoalan. 

“Makanya sekolah sudah masuk seperti biasa, dan kayaknya orang-orang beraktivitas seperti tidak terjadi apa-apa. Mungkin sudah disuruh untuk terbiasa dengan asap ini,” tutur Baiq dalam diskusi. 

Dampak polusi kebakaran tersebut juga dirasakan oleh keluarganya. Baiq menceritakan anaknya yang masih kecil mengalami batuk berulang dan mata perih. “Dia batuk-batuk yang terus-menerus,” ujarnya. 

Ia juga menyampaikan adanya bau busuk di Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir yang diduga berkaitan dengan limbah pabrik, meski ia mengaku tidak mengetahui penyebab pastinya. 

Selain menceritakan kondisi warga, Baiq menyampaikan pengalamannya mengikuti rapat di Bappeda Provinsi Riau yang membahas kucuran dana pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk penanganan karhutla. Ia bertugas di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang bermitra langsung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

“Kemarin kami itu ada rapat di hari Sabtu, membahas pembagian kucuran dana dari pusat senilai 30 miliar untuk memadamkan api ini,” tuturnya.

Menurut keterangannya, dana tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP. Dana itu ditujukan untuk mendukung pemadaman api sekaligus menangani dampaknya, seperti kabut asap dan distribusi masker. 

Namun, beberapa minggu setelah dana tersebut dikucurkan, Baiq mengaku belum melihat tindak lanjut yang ia harapkan. “Saya juga belum ada follow up,” katanya.

Ketika ditanya apakah pemerintah kabupaten dan provinsi mampu menangani persoalan ini, Baiq menjawab bahwa daerah sebenarnya mampu bergerak cepat karena merekalah yang terdampak langsung. “Mampu kalau dilihat dari gesitnya, karena kami sendiri yang terdampak. Tapi tentunya kami butuh bantuan dari pemerintah pusat. Baik secara anggaran maupun bantuan-bantuan yang lainnya.”

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah bekerja bersama dalam penanganan karhutla. Menurutnya, pemadaman perlu disertai upaya untuk mencegah kebakaran berulang. “Artinya kita semua sekarang punya harapan yang sama, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah bareng-bareng nih untuk memadamkan api, kemudian membasmi sampai ke akar-akarnya,” ungkap Baiq.

Ia mempertanyakan penanganan yang hanya berulang pada pemadaman dan pengeluaran anggaran tanpa menyelesaikan penyebab kebakaran. “Nanti kalau apinya padam, ulang lagi orang membakar, terus lagi keluarin dana. Gitu aja terus sampai kapan?” 

Penanganan Darurat Tidak Cukup Berhenti pada Pemadaman

Bagi Belgis, salah satu persoalan dalam penanganan karhutla adalah kecenderungan menjadikan pemadaman api sebagai ukuran utama keberhasilan. Padahal, masyarakat yang terpapar asap membutuhkan perlindungan kesehatan dan pemulihan, bahkan setelah kebakaran mereda.

Greenpeace, ujar Belgis, sejak awal mendesak pemerintah menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. “Di awal kabut asap 1 bulan pertama, kami sudah mendesak bahwa seharusnya pemerintah menentukan kabut asap, bukan kebakaran hutannya, sebagai bencana nasional,” katanya. 

Menurutnya, dampak kabut asap menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.  Ia juga menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak serta-merta menghapus tanggung jawab korporasi. “Setiap hari terpapar asap itu di 13 provinsi sudah lebih dari 70 juta jiwa,” ujarnya.

Dalam jangka pendek, Belgis menekankan pentingnya menyelamatkan warga terdampak melalui evakuasi, penyediaan masker N95, akses layanan kesehatan gratis, serta penjangkauan aktif terhadap masyarakat di wilayah terpencil yang sulit mengakses fasilitas kesehatan. “Harusnya akses itu dibuka sebesar-besarnya oleh negara, gratis, dan kalau aksesnya jauh dari warga yang rural sekali, maka seharusnya negara yang aktif mendatangi warga, “ kata Belgis.

Keselamatan relawan yang membantu pemadaman juga menjadi perhatiannya. Ia mempertanyakan perlindungan kesehatan dan keselamatan yang diberikan kepada relawan, termasuk kelayakan peralatan, pakaian, sepatu, masker, serta penerapan prosedur keselamatan di lapangan. Menurutnya, pengerahan masyarakat untuk membantu pemadaman harus disertai jaminan perlindungan yang memadai.

“Jadi kalau ditanya apa hal yang paling buruk, adalah membiarkan karhutla berulang,” ujar Belgis saat menanggapi pertanyaan peserta mengenai kegagalan penanganan dan langkah paling mendesak yang perlu dilakukan.

Ia mencontohkan penanganan karhutla di Sumatra Selatan menjelang Asian Games 2018. Menurut Belgis, saat itu pemilik konsesi dipanggil, pengawasan diperketat, dan sumber daya penanganan dipusatkan di wilayah tersebut. Ia menilai kebakaran di Sumatra Selatan dapat ditekan, meskipun kebakaran tetap terjadi di wilayah lain. “Artinya, sebenarnya negara mampu melakukan itu,” ujarnya.

Bagi Belgis, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengerahan sumber daya. Namun, pemadaman juga harus berjalan bersama upaya menyelamatkan masyarakat serta satwa yang kehilangan habitat akibat kebakaran.

Perdana menambahkan bahwa penanganan bencana tidak seharusnya hanya berfokus pada dampak setelah kerusakan terjadi. Pembangunan, menurutnya, perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan sejak tahap perencanaan, bukan baru memperhitungkannya ketika kebakaran atau kerusakan ekologis menimbulkan kerugian. 

“Kesejahteraan sosial itu adalah environmental question. Environmental question is a social question. Itu tidak bisa dipisah,” katanya.

Ia menilai cara pandang yang hanya mengukur pembangunan melalui manfaat ekonomi tidak cukup untuk menghadapi persoalan lingkungan. Kebijakan perlu memperhitungkan kondisi ekosistem, risiko bencana, serta dampak yang ditanggung masyarakat.

Meski demikian, Perdana tidak memandang upaya masyarakat membantu satu sama lain sebagai alasan untuk membebaskan negara dari tanggung jawab. “Ketika saya bilang kita tidak bisa berharap sama negara, bukan berarti kita meninggalkan negara,” ujarnya. 

Perdana mengatakan masyarakat dapat mengambil langkah praktis, seperti menggalang bantuan untuk menyediakan masker bagi warga terdampak, sembari tetap menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Menurutnya, kebutuhan warga harus ditangani segera, sementara perubahan kebijakan dan model pembangunan diperlukan agar kerusakan serupa tidak terus berulang.

Ketika Krisis Lingkungan Berhadapan dengan Ruang Digital

Selain kerusakan ekologis dan penanganan di lapangan, diskusi itu juga membahas peran ruang digital dalam penyebaran informasi mengenai karhutla. Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyoroti bagaimana platform media sosial menentukan konten yang dapat ditemukan, disebarkan, atau dibatasi.

Menurut Nenden, media sosial menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk mencari informasi, membagikan situasi di lapangan, dan menyuarakan persoalan yang mereka hadapi. Namun, besarnya peran platform digital tidak selalu diikuti transparansi mengenai cara konten ditampilkan atau dibatasi. 

“Siapa yang kemudian menentukan hanya ‘orangutan’ misalnya yang di-ban keyword-nya? Kenapa tidak ‘harimau sumatra’? Kenapa tidak ‘gajah sumatra’, misalnya?” ujarnya menyoal ihwal kosa kata yang di-ban, Jumat (29/10/2026).

Nenden menyampaikan bahwa sejak Agustus, SAFEnet mengamati pembatasan kata kunci “orangutan” di platform Meta. Pembatasan tersebut dikaitkan dengan upaya mencegah perdagangan satwa liar. Namun, ketika SAFEnet menguji sejumlah nama satwa terancam punah lainnya dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Latin, pembatasan serupa tidak ditemukan pada kata-kata yang mereka uji.

Bagi Nenden, temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan platform. Ia menilai platform digital perlu menjelaskan kebijakan moderasi dan algoritma yang menentukan konten yang dapat ditemukan pengguna.

“Kita enggak pernah tahu bagaimana itu di-develop (dikembangkan -red), isinya seperti apa, dan bagaimana decision making-nya untuk memastikan satu konten bisa viral, satu konten tidak, tapi satu konten di-shadow ban,” ujarnya. 

Dalam konteks karhutla, Nenden juga menyinggung keluhan masyarakat yang merasa unggahannya dibatasi jangkauannya, dihapus, atau akunnya dimoderasi. Ia menyebut Komdigi sebelumnya menyatakan tidak meminta platform digital membatasi konten mengenai karhutla. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya permintaan langsung pemerintah. 

“Apakah kita harus percaya sampai situ? Saya rasa tidak,” tuturnya.

Nenden merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menangani konten tertentu. Menurut analisisnya, ancaman sanksi dapat mendorong platform membatasi konten secara proaktif demi melindungi kepentingan bisnisnya. “Jadi jangan heran akhirnya platform memilih untuk secara proaktif membatasi konten yang dianggap kontroversial, meskipun tidak ada request langsung dari Komdigi, hanya untuk menyelamatkan bisnisnya tersebut,” tutur Nenden.

Ia juga menyoroti risiko yang dihadapi orang-orang yang menyuarakan persoalan karhutla di media sosial. Nenden menyebut adanya serangan terhadap warga Malaysia yang menunjukkan solidaritas kepada masyarakat terdampak di Indonesia. Warga yang di Malaysia, kata Nenden, juga ternyata terkena serangan pendengung dan diteror menggunakan nomor Indonesia. 

“Padahal ini warga negara Malaysia yang menyuarakan soal Karhutla ini,” ujarnya.

Di sisi lain, ia melihat masyarakat terus mencari cara untuk menyebarkan informasi, termasuk dengan menyesuaikan kata kunci dan menyelingi unggahan dengan foto selfie sebagai cara untuk mengecoh algoritma.

Bagi Nenden, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukan ruang yang sepenuhnya netral. Karena itu, masyarakat perlu mencari ruang alternatif untuk menyampaikan informasi dan tidak bergantung sepenuhnya pada platform besar seperti Meta dan Google. Ia juga menekankan pentingnya memberi ruang lebih luas bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan pengalaman mereka secara langsung.

Sebagai langkah konkret, Nenden mendorong masyarakat mendokumentasikan pengalaman terkait pembatasan konten, penghapusan unggahan, maupun pemblokiran akun. Dokumentasi tersebut tidak harus selalu diunggah ke media sosial. 

“Bagaimana mendokumentasikan bukti-bukti adanya kebakaran hutan, bagaimana dampaknya kepada publik, dan itu kemudian bisa dikonsolidasi,” ujarnya. Bukti-bukti yang terkumpul itu, nantinya, menurut Nenden, dapat dikonsolidasikan untuk menelusuri persoalan dan menuntut pertanggungjawaban.

Ia menyampaikan bahwa SAFEnet bersama PSHK dan Koalisi Advokasi untuk Demokrasi Digital sedang mengumpulkan bukti dari orang-orang yang mengalami penyensoran konten, penghapusan unggahan, atau moderasi akun oleh platform digital. Bukti tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam upaya menggugat Komdigi dan menuntut akuntabilitas pemerintah.

Peserta yang memiliki pengalaman terkait dapat menyampaikan laporan dan bukti melalui tautan bit.ly/gugatkomdigi, sebagaimana disampaikan Nenden dalam diskusi.

Menghadapi Keputusasaan, Menuntut Pertanggungjawaban

Di akhir diskusi, Belgis mengajak masyarakat untuk mengorganisir diri dan bergerak bersama, karena menurutnya kemarahan warga perlu diarahkan menjadi gerakan kolektif yang terorganisasi. Ia juga mendesak pemerintah menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional dan menuntut negara bertanggung jawab memulihkan korban.

Selain itu, Belgis mengimbau negara agar memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi relawan pemadam, termasuk peralatan, pakaian, sepatu, dan masker yang layak. Sebab baginya, langkah paling realistis adalah menghidupkan kembali pengawasan dan pengerahan sumber daya seperti saat persiapan Asian Games 2018 di Sumatra Selatan.

Perdana Roswaldy (Monash Indonesia) mengimbau masyarakat tidak berharap sepenuhnya pada negara, tetapi tetap menuntut pertanggungjawaban pemerintah, sambil bergerak membantu sesama (misalnya menggalang masker). Ia juga mengajak agar istilah seperti ekosida digunakan dengan hati-hati, karena memiliki dimensi hukum dan akademik yang bisa terdistorsi jika dipakai untuk gerakan, serta menganjurkan pembangunan mempertimbangkan kondisi lingkungan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah kerusakan terjadi. Ia mengingatkan agar tidak membiasakan diri dengan bencana berulang, dan menyerukan agar masyarakat tidak berputus asa.

Nenden mengajak masyarakat mendokumentasikan pengalaman terkait penyensoran, penghapusan unggahan, dan pemblokiran akun, tidak hanya di media sosial. Ia juga mengimbau masyarakat mengisi formulir pengaduan di bit.ly/gugatkomdigi jika pernah mengalami hal tersebut, sebagai bukti untuk menggugat Komdigi.

Nenden menganjurkan masyarakat mencari ruang alternatif di luar platform besar seperti Meta dan Google untuk menyuarakan informasi.

Sementara Baiq berharap agar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bekerja bersama untuk memadamkan api sekaligus membasmi akar penyebabnya, agar kebakaran tidak berulang.

Reporter: Baso Muh Wahidin & Akmal Muhajir Rayadinata

Editor: Muhammad Farhan

Author

Also Read

Tinggalkan komentar