Majelis Hakim sedang bersiap untuk membacakan surat putusan kasus Hanif, Bogi, dan Daffa di PN Surakarta. (30/3) Fotografer: Fatima Anutya

Pabelan-online.com, UMS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji, Senin (30/3/2026). Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan terkait kerusuhan demonstrasi di kawasan Ngarsopuro, Surakarta yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa unggahan flyer (pamflet digital -red) di akun Instagram yang memuat tagar #PolisiPembunuh tidak memenuhi unsur pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Majelis Hakim menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan tidak boleh didasarkan pada penafsiran analogi. 

“Hukum harus tertulis, lex stricta larangan analogi, dan lex certa perumusan harus jelas. Dan terkait dengan flyer, tidak ada kalimat yang secara jelas sebagai ajakan untuk menghasut melakukan tindak pidana,”  ujar Hakim Agus Darwanta dalam pertimbangan putusannya, Senin (30/3/26).

Menurut Majelis Hakim, kalimat dan tagar dalam unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan kritik keras masyarakat atas dugaan kekerasan aparat, yang dipicu oleh insiden meninggalnya Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi di jakarta akibat terlindas mobil rantis kepolisian. Unggahan itu dinilai murni sebagai seruan aksi solidaritas.

Terkait terjadinya perusakan fasilitas umum dan mobil dinas polisi saat demonstrasi, Majelis Hakim merujuk pada analisis ahli psikologi Dr. Dwi Handayani mengenai fenomena deindividuasi dalam kerumunan massa. Hakim menyimpulkan bahwa kerusuhan terjadi bukan karena unggahan flyer dari para terdakwa.

“Seseorang saat berada di kerumunan massa, maka identitas individu, tanggung jawab pribadi melebur dengan kepentingan kelompok. Dalam situasi chaos atau tidak terkendali yang penuh tekanan, maka orang-orang itu akan merasa terlindungi dengan massa tersebut,” jelas Majelis Hakim. 

Para saksi pelaku perusakan juga mengungkap bahwa tindakan anarkis dipicu oleh akumulasi kekecewaan terhadap institusi kepolisian dan provokasi langsung di lapangan, bukan karena melihat flyer yang diunggah terdakwa.

Karena unsur penghasutan tidak terpenuhi, Majelis Hakim menggugurkan seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua menutup amar putusannya.

Selepas persidangan, Perwakilan dari Tim Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi yang mendampingi ketiga terdakwa memberikan pernyataan resmi. Pihaknya menegaskan bahwa putusan PN Surakarta ini merupakan langkah progresif dalam demokrasi.

“Kami sebenarnya tidak membela Hanif, Dafa, atau Bobi, tapi yang kami bela adalah nilai, ideologi, dan keberpihakan terhadap kemanusiaan dan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang kami pegang teguh selama ini,” tegas perwakilan kuasa hukum kepada awak media,  Senin (30/3/26).

Reporter: Aditya Putra Purnama & Fatima Anutya

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Author

Also Read

Tinggalkan komentar