
Budaya pinjam online, atau banyak disebut dengan istilah pinjol masih menjadi sebuah gaya hidup di kalangan mahasiswa. Kebanyakan mahasiswa yang menggunakan jasa pinjol ini ditujukan untuk mendapatkan uang secara mudah dan cepat. Padahal jika dikulik kembali penggunaan pinjol ini, bisa berdampak besar untuk kehidupan yang arahnya pda dampak negatif, bahkan berimbas pada orang di sekitar kita.
Melansir dari laman news.detik.com, Sekretaris Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan jika terdapat 116 mahasiswa aktif menjadi korban penipuan hingga terjerat pinjol. Kasus tersebut terjadi diduga karena mahasiswa ingin mencari dana tambahan untuk kegiatan.
Dalam keterangannya, biasanya mahasiswa mencari tambahan dana untuk kegiatan kampus dengan berjualan barang atau makanan, tetapi ia menduga jika mahasiswa mendapatkan iming-iming sepuluh persen dari pinjol, sehingga ratusan mahasiswa itu tergiur.
Dalam kasus ini, kampus terkait turut mengupayakan mahasiswa agar terlepas dari pinjol karena kasus ini bukan murni pinjaman, tetapi diduga ada unsur penipuan.
Saat ini terduga pelaku bernama Siti Aisyah Nasution sudah tertangkap sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Motif tersangka dalam kasus tersebut disinyalir demi gali lubang tutup lubang.
Kepada Pabelan-online.com, Drajat Tri Kartono, salah satu Dosen Sosiologi Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) berpendapat, jika kebanyakan mahasiswa melakukan pinjol karena kebutuhan lebih tinggi daripada pendapatan yang dimiliki.
Tak hanya itu, demonstration effect atau mengikuti gaya hidup orang lain maupun teman yang tidak sehat menjadi pemicu penggunaan pinjol.
Kata Drajat, ekonomi yang tidak terpenuhi menjadi salah satu faktor mengapa mahasiswa menggunakan pinjol. Padahal, menurutnya, jika dipikir kembali, mahasiswa bisa melakukan berbagai cara agar tidak menggunakan pinjol seperti menabung, bekerja, dan mencari beasiswa.
Ia mengatakan jika sejatinya mahasiswa merupakan golongan pengangguran yang tidak terlihat atau dalam artian belum memiliki pendapatan.
Mahasiswa pada dasarnya hanya punya hibah atau pemberian dari orang tua saja, sehingga pinjol seharusnya tidak dilakukan. Drajat menambahkan, hal itu bisa menjadi pengecualian jika orang tuanya tidak mampu atau tidak memberikan kebutuhan yang diperlukan.
“Dampaknya besar sekali, rumah disita, berimbas ke keluarga, kalau enggak bisa bayar, bisa utang ke yang lain dan bunga jadi lebih besar lagi,” ujarnya, Selasa (24/11/2022).
Drajat membandingkan fenomena pinjol di ranah mahasiswa, antara di Indonesia dengan di luar negeri.
Jika dibandingkan dengan luar negeri, kata Drajat, mahasiswa di sana diberi pinjaman dengan bayarannya saat sudah bekerja dan tidak ada bunganya. Sehingga aman bagi mereka yang ingin meminjam dana tersebut.
Cara mengatasi mahasiswa agar tidak menggunakan pinjol adalah dengan belajar ekonomi digital terutama mengenai pinjol, bagaimana perputaran dan risikonya.
Ia berpendapat, jika mahasiswa seharusnya bisa selalu berkomunikasi dengan orang tua mengenai kondisi keuangan dan dijalankannya kebijakan pemerintah untuk mahasiswa berdasarkan jaminan kebutuhan yang dasar.
“Harapannya ya tidak ada mahasiswa yang menggunakan pinjol lagi, mahasiswa diharapkan bisa mengendalikan kebutuhan sesuai kemampuan ekonomi orang tua, kalau enggak cukup ya bekerja,” pesannya, Selasa (24/11/2022).
Muhamad Arif Purwantoro, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang pernah menggunakan pinjol menyampaikan alasannya berhenti menggunakan pinjol. Baginya, pihak pinjol menekannya agar segera melunasi tagihan meski belum mencapai tenggatnya. Penekanan itu berupa teror bahkan sampai ke nomor keluarganya.
“Itu yang membuat mental saya agak kena waktu itu dan berpikir kalo pinjol bukan cara terbaik menyelesaikan masalah keuangan. Pinjol sangat menekan saya waktu itu, dan itu membuat saya tidak mengulanginya lagi,” Arif bercerita kepada reporter Pabelan-online.com, Senin (21/11/2022).
Arif melanjutkan, kebutuhan yang mendesak membuatnya berani untuk mengambil risiko yang ada. Meski dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan dikatakan legal, tetapi pinjol tetaplah memiliki sistem yang sama, yaitu sama-sama menekan.
Dengan embel-embel yang diberikan dari pihak pinjol membuatnya tidak berpikir panjang lagi dan langsung menggunakan pinjol tersebut. Bahkan, saat itu ia belum memahami bagaimana sistem kesepakatan utang piutang yang dibuat dan melupakan risiko ke depannya.
Awalnya Arif berpikir jika pinjol dapat memberikan manfaat dengan bantuan yang cepat dan mudah. Namun setelah akhir-akhir peminjaman, Arif mengeluhkan sistem pinjol yang justru memberikan beban ketimbang menjadi penawar kemudahan.
Berdasarkan pengalamannya, ia menyampaikan jika kita harus bijak dalam mengatur serta mengelola keuangan, berhati-hati saat memilah mana yang termasuk kebutuhan dan keinginan, membiasakan menabung, memahami platform pinjol, dan menanamkan jika tawaran manis yang diberikan pihak pinjol merupakan ketidakrasionalan dalam ekonomi.
“Buat mahasiswa yang masih menggunakan pinjol ya, berhati-hati dengan pinjol yang masih digunakan kalo bisa berhenti, berhenti saja karena pinjol hanya menawarkan keuntungan di awal dan di akhir pinjol akan mencekik kita tanpa kita sadari dengan bunga yang besar dan bentuk-bentuk tekanan dan terkadang sampai dengan ancaman,” pesannya, Senin (21/11/2022)
Berbeda halnya dengan Kharisma Risa Nur Aini, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang mengungkapkan jika ia tak pernah sekalipun menggunakan pinjol. Selama kebutuhan terpenuhi dari uang yang diberikan orang tua, baginya tidak perlu menggunakan pinjol.
Mahasiswa memiliki hak masing-masing dalam menggunakan pinjol untuk kebutuhan ataupun sekedar memenuhi keinginan. Sama halnya dengan Arif, ia menyampaikan jika penggunaan pinjol bisa diatasi dengan menabung, membuat anggaran keuangan, dan menganalisis kembali kebutuhan serta keinginan.
“Cuma sekadar menyarankan kalau pun mau pakai pinjol harus ditelusuri terlebih dahulu apakah pinjolnya itu legal atau malah ilegal, jangan sampai tertipu dan malah menumpuk utang gara-gara pinjolnya illegal,” ujarnya, Minggu (20/11/2022).
Menurutnya pinjol memiliki sisi positif karena proses cair yang cepat dan mudah. Namun, sisi negatifnya menambah tanggung jawab dan beban. Bahkan jika tidak bisa melunasi akan berakibat gali lubang tutup lubang seperti dalam kasus yang menyerang ratusan mahasiswa IPB. Ia berharap mahasiswa yang masih suka menggunakan pinjol bisa menyelesaikan permasalahan keuangannya dan tidak kecanduan untuk mengantisipasi dampak negatif di masa mendatang.
Reporter: Aulia Azzahra
Editor: Ramadhani Nisa Alhanifa






