LPM Pabelan

Ilustrasi: Syahda Ekayaniputri Anwarawati

Pabelan-online.com, UMS – Tim hukum May day 2025 Semarang telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam peserta aksi yang ditahan di Rutan. Penangkapan itu terjadi pada peringatan hari May Day yang dilakukan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, 1 Mei 2025 lalu.

Tim hukum aksi May Day 2025 Semarang saat ini melakukan pendampingan kepada salah satu dari enam korban yang telah ditahan di Rutan kelas satu Semarang. Sementara lima korban lainnya, saat ini juga mendapatkan pendampingan hukum dari universitas masing-masing, yaitu Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Diponegoro (UNDIP).

Pada Senin pekan lalu, tim hukum secara resmi mengirimkan surat permohonan penangguhan dan penahanan, disertai dengan jaminan dari orang tua dan 16 dosen dari berbagai perguruan tinggi yang siap menjadi penjamin. Selain itu, dukungan publik juga terus meningkat dengan total 30 lembaga dan 364 mahasiswa yang mengirimkan surat dukungan kepada Polrestabes Semarang. 

“Upaya-upaya yang sedang kita lakukan, adalah upaya persuasif, karena beberapa kampus itu juga melakukan hal yang sama, ” Jelasnya, Kamis (09/06/2025).

Seruan solidaritas juga dibuka untuk masyarakat sipil, serta buruh, dan lembaga kampus untuk menambah kekuatan moral dan politik dalam proses hukum ini. Tim hukum May Day 2025 Semarang menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mendalami langkah-langkah hukum lanjutan.

“Mungkin itu upaya-upaya yang kita sedang lakukan selain dengan upaya-upaya persuasif. Mungkin akan juga mengeluarkan rilis atau bahkan berita-berita lanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu rekan mahasiswa yang menjadi korban, berinisial FA memberikan kesaksian, rekannya tidak terlibat dalam tindakan anarkis ketika aksi. Menurutnya, situasi di lapangan kala itu memang membingungkan karena tidak ada komando aksi yang jelas. 

“Dia sedang duduk santai di samping trotoar sambil menunggu tim komando memberikan arahan,” ujarnya, Kamis, (09/05/2025).

FA mengaku, tidak melihat langsung momen penangkapan terjadi, karena di saat itu dirinya memilih mundur ketika situasi mulai ricuh untuk memastikan kondisi teman-teman lainnya dalam keadaan aman. Sementara itu, ia melihat tindakan aparat justru tambah memperkeruh situasi. 

”Polisi juga mencoba provokasi dengan sengaja mencoba beberapa kali keluar bahkan sampai ke seberang jalan hanya untuk memadamkan api, padahal biasa kita bakar ban ketika aksi, kemudian ini yang jadi pemicu massa yang takut juga marah,” Ungkapnya.

FA menegaskan bahwa rekannya bukanlah orang yang terlibat dalam tindakan anarkis, dan menjelaskan bahwa korban merupakan seorang nasionalis marhaenis yang jauh dari ideologi anarko. Dirinya yakin, apabila proses hukum berjalan dengan bersih sesuai prosedur, korban akan cepat lepas karena bukti penangkapan tidak kuat.

“Saya sangat berharap polisi yang melakukan kekerasan pada massa aksi untuk diusut,” pungkasnya.

Reporter pabelan-online.com telah berupaya menghubungi pihak Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini terbit pihak Polrestabes Semarang hanya membaca pesan tersebut.

Reporter: Dea Rahmadani

Editor: Bagas Pangestu 

Also Read

Tinggalkan komentar