UMS, pabelan-online.com – Student Government (SG) atau pemerintahan mahasiswa merupakan sebuah kelembagaan yang ada pada tingkat pemerintahan mahasiswa yang dikelola oleh mahasiswa. Hal ini meliputi keterlibatan mahasiswa dalam menata sistem tersebut. Student government mempunyai lima prinsip dasar, yaitu moralitas, intelektual, politis, independen, dan sejajar.
Pada kutipan Keputusan Mendikbud No. 155/U/1998, yang sampai saat ini tetap menjadi Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di setiap Perguruan Tinggi, disebutkan bahwa organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. Untuk itu, diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa yang dapat menjalankan prinsip-prinsip tersebut.
Pemerintahan mahasiswa yang baik adalah yang bisa diterima oleh banyak pihak, bisa mendorong keberlangsungan perpolitikan yang baik, serta bagaimana pemahaman dengan satu pihak dengan yang lain agar bisa menghadirkan kebaikan. SG yang baik tergantung dari niat orang yang hendak ikut serta di dalamnya.
Tujuan awalnya bukan untuk mencari jabatan, karena orang dalam, atau sekadar kepentingan politik semata. SG yang baik merupakan wadah agar mahasiswa bisa sama-sama belajar birokrasi pemerintahan. Karenanya, diperlukan visi dan misi yang tidak semata-mata memenuhi syarat kebutuhan politik saja, sehingga banyak program kerja yang hanya terucap tanpa ada realisasinya.
Arifin Qois Naufa selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menerangkan, tugas pokok dan fungsi dari MPM UMS sendiri hanya sebagai penyelenggara sidang di UMS, seperti sidang umum dan sidang istimewa. Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan SG UMS, MPM hanya bisa menyediakan wadah bagi teman-teman mahasiswa untuk membuat keputusan ke depannya, yakni di Sidang Umum.
Bicara soal sistem pemerintahan di UMS tahun 2021, ia menyatakan, itu sudah berjalan dengan semestinya di awal-awal periode. Namun, menginjak akhir periode, banyak kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh Presiden Mahasiswa (Presma). Arifin menambahkan, laporan mengenai pelanggaran Badan Eksekutif Mahasiswa-Universitas (BEM-U) yang diajukan BEM-Fakultas memang tidak disampaikan sejak awal periode dan baru dilaporkan pada sidang terbuka yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa-Universitas (DPM-U).
“Baru kemarin sidang terbuka oleh DPM-U. Mereka (BEM Fakultas –red) baru mengirimkan laporan terkait pelanggaran BEM-U dan langsung kami proses di sidang istimewa kemarin yang BEM-U malah walkout dari sidang,” tambah Arifin, Rabu (23/02/2022).
Terkait proses Pemilwa UMS yang dilakukan secara aklamasi, Arifin menjelaskan bahwa aklamasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) itu tidak diterima oleh perwakilan seluruh fakultas yang ada di UMS, jadi bisa dibilang hasil itu tidak akan sah nantinya. Untuk kelanjutan apakah BEM-U dan DPM-U jadi dibekukan atau tidak, MPM menunggu keputusan akhir dari teman-teman yang ada di forum sidang.
“Karena kami pihak MPM hanya memfasilitasi. Terkait keputusan akhir, teman-teman peserta sidang yang memutuskan,” ujar Arifin.
Berbicara soal pemilwa, Zakky Musthofa Zuhad, selaku Presma Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Periode 2021 mengatakan untuk Pemilwa Periode 2022 di UNS dilaksanakan melalui voting langsung dan lewat aplikasi. Secara sosialisasi ataupun dari realitas kedatangan, partsipasi pemilih tahun ini menurun. Untuk prosesnya, sedikit terjadi keterlambatan karena dari BEM sendiri kurang bergerak dengan baik, entah ada kesalahan dari KPUM atau memang para calon yang kurang masif.
Menurutnya, aklamasi adalah voting yang kurang sehat. Menjadi pertanyaan ketika terjadi aklamasi: apakah calonnya hanya itu saja yang unggul atau memang tidak ada calon. Bisa jadi kaderisasinya jelek, persoalan dinamika demokrasi kurang jalan, atau itu merupakan kekecewaan setiap pihak, bisa ada banyak kemungkinan. Sebenarnya, kata Zakky, banyak orang-orang bagus,tetapi mungkin dinamika demokrasinya tidak mendukung.
“Aklamasi kurang sehat, kurang hidup demokrasinya, budaya partisipasinya kurang terlihat dengan simbolis,” jelas Zakky, Senin (28/02/2022).
Dia juga menjelaskan soal pemerintahan di UNS adalah semi sentral dan tidak saling membawahi satu sama lain. BEM-F tidak ada kewajiban untuk menurut pada BEM-U, jadi posisinya adalah sejajar. Untuk kinerja BEM dalam pemerintahan, Zakky menjelaskan bahwa target pencapaian dari program kerja (Proker) sudah berjalan baik dengan menggarap 162 Proker, membantu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sampai sekitar tiga ratus juta rupiah, dan program-program baru yang diharapkan dapat diteruskan di UNS mengajar. Kalau untuk jalannya pemerintahan, menurutnya tidak terlalu banyak dinamika yang menekan atau kritik yang didapat.
Untuk menyelesaikan masalah di pemerintahan, BEM sebagai pelaksana Undang-Undang sebenarnya tidak berhak untuk menghadirkan musyawarah satu universitas atau mengundang setiap pihak, itu adalah tugas dari MPM atau Dewan Mahasiswa (Dema). Sebagai tim pelaksana, BEM hanya bisa mengusulkan atau mendorong bagaimana SG menjadi lebih baik. Ia berharap, BEM UNS bisa guyub, harmonis, bisa menghadirkan gerakan yang progresif, aktif berkomunikasi, saling mendukung satu sama lain, saling percaya, dan saling menguatkan.
“Begitupun BEM di seluruh Indonesia harapannya tidak idealisme lagi, bisa menghadirkan satu gerakan yang harmonis dan budaya Indonesia yang lebih baik,” harap Zakky.
Selain itu, Era Sevidiana, salah satu anggota BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, sistem pemerintahan mahasiswa di UGM sama seperti pada kampus lainnya, yaitu terdiri dari organisasi tingkat universitas, lalu tingkat fakultas, dan tingkat departemen. Lembaga tingkat departemen bergerak dalam hal eksekutor, sedangkan tingkat fakultas bergerak dalam bidang legislatif dan eksekutif. Secara luas, tugas masing-masing bagian itu, yang eksekutif sebagai eksekutor dan legislatifnya sebagai legislator untuk mengawasi BEM serta perundang-undangan.
Untuk koordinasi Ketua BEM dengan jajaran di bawahnya sesuai garis koordinasi dari atas ke bawah, dari ketua BEM ke kementerian, dirjen, lalu staf secara hierarki. BEM UGM juga terlibat dalam perumusan peraturan dan pengelolaan kampus oleh rektorat, misalnya dalam Pelatihan Pembelajaran Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB), pihak BEM ikut andil dalam pemilihan koordinator umum PPSMB.
Apabila dalam suatu waktu terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak rektorat atau terdapat isu-isu di kampus yang kurang dilihat rektorat, pihak BEM bersama Keluarga Mahasiswa (KM) UGM dan aliansi mahasiswa sama-sama bergerak dalam memperjuangkan hal tersebut kepada rektorat.
“Dalam penghimpunan isu-isu kampus, BEM KM UGM nantinya akan melakukan tour de faculty dan semacamnya juga dilakukan pada BEM fakultas untuk dilakukan hearing rektorat atau dekanat guna menyelesaikan isu-isu yang ada,” ujar Era, Senin (28/02/2022).
Ia juga mengungkapkan, proses pemilwa di UGM terdiri dari Open Recruitment (Oprec) calon, debat dengan beberapa sesi, kampanye, dan terakhir adalah pemilihan calon. Respons mahasiswa terhadap pemilwa pun beragam. Mahasiswa yang melek akan politik kampus akan mengikuti rangkaian kegiatan pemilwa dari awal hingga akhir dan mahasiswa yang kurang melek mengenai politik kampus akan memilih untuk mencari tahu calon ketua melalui akun sosial media, lalu memcoblosnya ketika hari H atau ada juga beberapa mahasiswa yang asal mencoblos saja.
Sayangnya, seperti yang terjadi di beberapa kampus lain, presentase mahasiswa yang mengikuti pemilwa mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
“Untuk mengantisipasi mahasiswa supaya tidak golput dengan melakukan kampanye atau pengenalan mengenai pentingnya pemilwa melalui sosial media karena tidak sedikit mahasiswa UGM yang kurang andil atau tertarik dalam pemilwa ini,” ungkapnya.
Reporter : Ashari Thahira dan Dian Novitasari
Editor : Akhdan Muhammad Alfawwaz