
pabelan-online.com – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melakukan aksi secara virtual di beberapa akun media sosial. Aksi tersebut sebagai perwujudan dari sikap menolak atas keputusan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Surat Pengumuman mengenai pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022.
Biaya kuliah menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh setiap mahasiswa, apalagi dengan keadaan yang masih menuntut mahasiswa kuliah dari rumah. Hal tersebut, membuat mahasiswa merasa dirugikan dengan kebijakan kampus yang menuntut mahasiswa untuk membayar biaya kuliah secara penuh.
Terdapat beberapa kampus yang memberlakukan kebijakan keringanan biaya kuliah, namun kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena hanya beberapa mahasiswa yang mendapatkannya. Mahasiswa menuntut pemerataan untuk keringanan biaya, karena bukan hanya satu yang mengalami kendala dalam pembayaran uang kuliah.
Dilansir dari kabarfrekuensi.com, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (DEMA FST) meninjau kembali surat Wakil Rektor II tentang adanya poin keringanan yang hanya berlaku bagi mahasiswa yang mendapatkan keringanan pada Semester Genap 2020/2021. Namun, mahasiswa yang mendapatkan keringanan tersebut harus mengajukan keringanan UKT terlebih dahulu.
Selain itu, Dannie Rovie Assan selaku Presiden DEMA FST menjelaskan adanya tuntutan terkait potongan 15% yang dirasa kurang. Selain itu, terdapat juga tuntutan terkait angsuran skema baru, Beasiswa Muawanah, pembebasan UKT semester 9-14 hingga adanya trasnparansi UKT.
“Dirasa, potongan 15% kemarin kurang saat pandemi. Bahkan, dari beberapa mahasiswa menginginkan potongannya naik menjadi 25%. Selain itu, kiranya angsuran yang awalnya dua gelombang diganti menjadi tiga kali angsuran di mana pembayaran angsuran pertama terserah mahasiwa dan harus lunas. Ditambah lagi dengan tuntutan adanya Beasiswa Muawanah, pembebasan UKT semester 9-14, dan adanya transparansi UKT,” tuturnya, dilansir dari kabarfrekuensi.com.
Pada tanggal 6 Juli 2021 lalu, DEMA FST melakukan aksi virtual melalui diskusi online dengan tema “Kuliah Tatap Layar, UKT Kok Bayar?”. Acara yang dihadiri sekitar 200 mahasiswa tersebut bertujuan untuk menanggapi sistem pembayaran UKT yang semakin tinggi dan tidak adanya sistem pembelajaran secara tatap muka.
Aghisa Bidikrial Hasan, selaku pemateri diskusi online tersebut menjelaskan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) untuk biaya penyelenggara prodi mahasiswa dalam satu tahun. Ia juga mengatakan bahwa penentu UKT tersebut berdasarkan kemampuan orang tua atau wali.
Sementara itu, yang menjadi persoalan adalah kurangnya pemerataan UKT. Problematika UKT UIN Walisongo yakni ketidaktepatan sasaran penerima, pengangguran nominal atau golongan UKT, kenaikan nominal UKT setiap tahunnya. Persoalan lainnya juga berkaitan dengan mahasiswa baru 2021 yang harus menerima dan membayar ketetapan nominal UKT, serta dilarang mengajukan revisi atau banding UKT.
“UKT sebagian dialokasikan ke Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) dan diakomodasi. Sebagian BOPT merupakan bantuan operasional dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),” ungkapnya dalam diskusi tersebut.
Reporter : Rhamadhani Nisa Alhanifa
Editor : Mulyani Adi Astutiatmaja






