LPM Pabelan

Sumber Foto: Finansialku.com

Setiap tanggal 1 Mei, seluruh warga dunia libur bekerja dan turun ke jalanan untuk memperingati May Day atau Hari Buruh. Kita memang melihat pamflet dan poster bertebaran di media sosial, tapi barangkali kita lupa dengan arti dan sejarah hari buruh itu sendiri. Bicara soal buruh, nama Karl Marx boleh menjadi yang paling sering muncul di benak banyak orang. Siapa tak kenal dengan pemikir gerakan buruh modern itu? Marx bilang, buruh adalah orang yang tak punya alat produksi, seperti pabrik, mesin atau pun modal untuk memulai bisnis. Maka, yang bisa mereka tawarkan hanya berupa jasa atau pun tenaga untuk mendapat upah.

Di Indonesia sendiri, sejarah hari buruh melewati proses yang panjang. Dadan Kurniawan, dalam bukunya yang berjudul Hari Buruh: Perjuangan dan Martabat Buruh menyebut pada awal abad ke-20 Indonesia yang masih dibawah pemerintahan kolonial Belanda. kala itu, pribumi tidak pernah menerima upah layak dan tak pernah mendapat perlindungan hukum. Dari situlah muncul Personeel Fabriek Bond (PFB) pada tahun 1906; organisasi buruh pertama yang lahir dari pabrik gula.

Hari buruh sendiri dicetuskan pada tanggal 1 Mei karena tokoh pergerakan seperti Somaoen yang menyadari bahwa tanggal itu merupakan momentum untuk kebangkitan harga diri kaum pribumi di hadapan kolonial Belanda. Pada tahun 1918, serikat pekerja kereta api yang dikenal Vereniging Van Spoor-en Tramweg Personeel (VSTP), memperingati hari buruh pertama kali di Indonesia.

Di era otoritarianisme Soeharto, Hari buruh sendiri tidak berjalan mulus di Indonesia. Persisnya pada 1966-1998, Hari Buruh dihapus dari ingatan kelas pekerja. Asian Labour Review menulis Soeharto menghapus Hari Buruh dan mengganti dengan Hari Pekerja di tanggal 20 Februari. Hari Buruh pun diakui dan dijadikan libur nasional pada tahun 2013.

Dengan sejarah sepanjang itu di Indonesia, sampai sekarang, apakah buruh sudah benar-benar sejahtera? Rupanya, belum juga. Sampai sekarang pun, masalah kesejahteraan upah masih menjadi keluhan setiap pekerja di Indonesia. Kita bisa lihat sendiri seminim apa upah yang diberikan dan sebesar apa pekerja yang di-PHK secara massal yang terjadi di beberapa tahun belakangan. Seperti Sritex, misalnya, 10.969 pekerjanya di-PHK, tanpa diberi pesangon. Sejarah juga mencatat buruh selalu mendapatkan perlakuan diskriminatif entah dari pengusaha dan majikan yang memberi upah sampai pemerintah yang membuat kebijakan.

Lalu, mengapa ada Hari Buruh? Dalam buku yang berjudul Bela HAM: Bela Kemanusiaan, buruh menggelar aksi karena upah yang diterima tak sesuai dengan UMR. Reaksi buruh sangat manusiawi, yakni ketika pemberian upah minim, maka nasib para pekerja tercekik oleh pendapatan yang tak masuk akal. Dengan memperingati Hari Buruh, kita semakin tahu fakta bagaimana perusahaan memeras keringat buruh untuk bekerja semaksimal mungkin tanpa memastikan upah sepadan yang diterima mereka. Tahun ini, Hari Buruh terbelah menjadi dua. Satu golongan “merayakan” Hari Buruh bersama Presiden Prabowo di depan Monumen Nasional (Monas), sedangkan satunya “memperjuangkan” haknya di Hari Buruh di depan gedung DPR.

Penulis: Aqnan Syandi Syahsena

Also Read

Tinggalkan komentar