
Pabelan-online.com, UMS – Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) DinamikA Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga yang rencananya digelar di Kampus 1 UIN Salatiga pada Kamis (30/4/2026) dipindah karena mendapat pembatalan izin secara sepihak oleh jajaran rektorat. Bersama aliansi pers mahasiswa Jawa Tengah, LPM DinamikA mengeluarkan pers rilis yang berisi kronologi dan pernyataan sikap.
Melansir dari pers rilis klikdinamika.com, penyelenggaraan diskusi publik pada Kamis (30/4/2026) yang mengusung tema “Dari Pabrik ke Kelas: Mendedah Masa Depan Buruh dan Pendidikan di Bawah Rezim Prabowo-Gibran” dilarang diselenggarakan di Kampus 1 UIN Salatiga secara sepihak oleh jajaran rektorat. Menjelang acara dimulai, TNI dan sejumlah orang tak dikenal juga mendatangi lokasi diskusi. Dugaan sementara, mereka adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejumlah masyarakat sipil yang hendak bergabung dalam diskusi itu, tuturnya, juga dilarang masuk oleh satpam lantaran dianggap tak berkepentingan. Padahal, diskusi itu diinisiasi oleh solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil yang melibatkan Serikat Pekerja Kampus (SPK), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Menurutnya, ruang diskusi semacam itu sudah sepatutnya ada di kampus sebagai diskursus paling fundamental dari ruang akademis dan kebebasan akademik.
Kejadian tersebut berujung pada pembatalan izin secara sepihak dari kampus meski sebelumnya sudah disetujui pada Rabu (29/4/2026). Menindaklanjuti hal tersebut, dengan berat hati, lokasi diskusi dipindah ke Cafe Tanasurga.
Kronologi Kejadian
Selasa, 28 April 2026
Pengajuan Surat Perizinan
Seorang mahasiswa mengajukan surat perizinan ke Tata Usaha (TU) Pascasarjana Kampus 1 UIN Salatiga untuk menyelenggarakan diskusi di Kampus 1. Surat diterima dan izin awal diberikan, atas pertimbangan bahwa kegiatan tersebut hanyalah diskusi biasa.
Rabu, 29 April 2026
09.33 WIB, Surat Disetujui
Surat perizinan resmi disetujui dan dipersilakan untuk difotokopi. Pihak penyelenggara menginformasikan hal ini ke jaringan solidaritas dan pamflet mulai dinaikkan.
13.56 WIB, Pemberitahuan Perubahan
Mahasiswa yang mengajukan izin dihubungi via telepon dan diminta menemui pihak kampus di Gedung Pascasarjana Kampus 1, karena ada perubahan terkait perizinan.
15.00 WIB, Pertemuan dengan TU Pascasarjana
Mahasiswa tersebut beserta mahasiswa lain menemui pihak TU Pascasarjana. Pihak TU menyampaikan bahwa diskusi boleh dilaksanakan, namun tidak di lingkungan kampus. Perubahan ini dipicu oleh telepon dari Kepala Biro (Kabiro) Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan (UAPK) UIN Salatiga yang meminta diskusi tidak diselenggarakan di kampus.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, para mahasiswa memutuskan untuk menemui Kabiro secara langsung di Kampus 3 UIN Salatiga.
16.45 WIB, Pertemuan dengan Kabiro
Setelah menunggu lebih dari satu jam, para mahasiswa bertemu Kabiro. Kabiro menyatakan akan memberikan izin dengan syarat: pihak penyelenggara membuat surat pernyataan bermaterai dengan tanda tangan basah, yang menyatakan bertanggung jawab atas jalannya diskusi dan menjamin tidak terjadi kerusuhan atau perusakan. Pihak penyelenggara menerima syarat tersebut dan menyatakan siap membuat surat. Pertemuan berakhir dengan kesepakatan: diskusi tetap dilaksanakan di kampus dengan syarat surat pernyataan disediakan.
Malam, Konfirmasi via WhatsApp
Surat pernyataan selesai dibuat. Pihak penyelenggara menghubungi Kabiro via WhatsApp untuk mengonfirmasi dan menanyakan kapan surat akan diserahkan. Kabiro menjawab: “Besok saja.” Pihak penyelenggara menyetujui.
Kamis, 30 April 2026
11.25 WIB, Panggilan dari Rektorat
Pihak penyelenggara dihubungi dan dipanggil ke Rektorat: “Mas, bisa ke kampus hari ini? Ditunggu Pak Kabiro di Rektorat” dan “Nanti langsung ke ruang Warek III ya.”
Setelah dihadapkan pada Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, dan Kabiro Umum, pihak pimpinan menyampaikan hasil pertimbangan bersama Rektor, Polres, dan Kejaksaan, bahwa diskusi tidak dapat dilaksanakan di kampus, dengan alasan:
Kegiatan tidak diinisiasi oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM/LPM DinamikA) saja, surat perizinan dianggap cacat prosedur, dan berbagai pertimbangan lain.
Pihak penyelenggara pun meminta pertanggungjawaban atas kesepakatan sebelumnya, bahwa Kabiro sendiri telah menyatakan izin akan diberikan apabila surat pernyataan disediakan. Namun, keputusan tetap berubah.
Dalam pernyataan sikapnya, LPM DinamikA menilai bahwa rektorat merasa telah bertanggungjawab atas ketidakberaniannya dengan cara membatalkan izin yang telah diberikan sebelumnya, secara mendadak.
Menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Pendidikan Nasional, kampus justru tak memberikan ruang untuk membicarakan realitas sosial hari ini. “Seolah takut. Dan seolah abai. Barang tentu, melalui pelarangan inilah semua menjadi jelas, bagaimana kampus sejatinya mengkhianati Tri Dharma perguruan tinggi,” tulisnya.
Karena itu, LPM Dinamika dan Aliansi Persma Jateng menuntut rektor beserta jajarannya agar lebih berani, dan harusnya secara tegas menolak intervensi aparat penegak hukum dan militer, yang dalam beberapa halnya berseberangan dengan kesadaran kritis dan penolakan terhadap sistem yang menindas.
“Rektor mestinya lebih berani! Lebih berani dari mahasiswanya yang bahkan ingin menerima resiko,” tegasnya lewat pers rilis tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Biro Umum Agus Suryo Suripto dan Wakil Rektor III UIN Salatiga Suwardi belum merespons pertanyaan yang diajukan reporter pabelan-online.com via WhatsApp.
Reporter: Muhammad Farhan
Editor: Fauziah Salma Anfihar







