LPM Pabelan

Ilustrasi: Pabelan Online/Syahda Ekayaniputri Anwarawati

Pabelan-online.com, UMS – Perubahan regulasi peminjaman bus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menuai banyak keluhan dari sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Komunikasi Informasi (FKI) pada periode ini. Pangkal persoalan ini adalah, adanya syarat baru bahwa kegiatan yang diajukan harus bersifat kolaboratif.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) UMS Adrian Naelul membenarkan adanya perubahan regulasi peminjaman bus UMS pada periode ini. Menurutnya, proses pengajuan peminjaman lebih mudah tahun kemarin ketimbang sekarang.

Pada periode ini, semua ketua umum dari setiap UKM maupun Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dikumpulkan pada saat Baitul Arqam (BA) Training of Trainers (TOT) untuk mengklarifikasi adanya perubahan regulasi peminjaman bus. Ia sudah sempat mengajukan peminjaman tetapi tidak diperbolehkan. Peminjaman bus hanya disetujui apabila ada kepentingan fakultas dan diajukan oleh pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Regulasinya itu sebenernya sulit, sih, engga cuman menurutku dan menurut teman-temanku itu ngga make sense (masuk akal –red), karena gini peminjaman bus itu boleh dipakai kalau ada kepentingan fakultas dan yang mengajukan itu BEM,” ujarnya saat ditemui di taman dekat lapangan kampus 2, pada Rabu (23/04/2025).

Pasalnya, kata Adrian, setiap UKM memiliki visi misi, kepentingan, dan ranah pergerakan yang berbeda pula. Menurutnya, tidak masuk akal jika studi banding antar-UKM diadakan secara bersamaan untuk disatukan, terlebih bila hal itu dijadikan syarat peminjaman bus. “Akhirnya kemarin saya sudah mengajukan dan ditolak, ditolak mentah-mentah sih sebenernya,” kata Adrian.

Adrian menyebutkan bahwa di dalam buku panduan sebenarnya tidak ada ketentuan tertulis mengenai jumlah minimal kolaborasi ormawa maupun UKM yang diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut. Ia mengaku telah dua kali mengonfirmasi Ahmada Wakil Dekan III FKI soal kebenaran regulasi yang melarang menggunakan bus tiap UKM atau Ormawa, dengan kata lain, secara absolut mengharuskan bus dipakai bersamaan, dan Ahmada mengiyakannya.

Ia menyarankan agar protokol peminjaman bus disamakan saja dengan tahun lalu dengan alur yang mudah dan tidak banyak kendala, “Harapannya ya semoga dekanat ini bisa lebih open minded, bisa lebih terbuka, dan bisa mengajukan aspirasi ke atas,” harapnya.

Saat ditanyai soal urgensi peminjaman bus yang wajib lewat kolaborasi UKM lain, Wakil Dekan III FKI Ahmada justru mengarahkan reporter agar mengonfirmasi pihak yang membuat aturan tersebut. Ia mengaku sudah menanggapi keluhan mahasiswa FKI lantaran rumitnya regulasi peminjaman bus.

“Sudah saya teruskan ke Bagmawa mengenai keluhan mahasiswa FKI,” katanya pendek lewat pesan WhatsApp, Rabu, (30/4/2025).

Sementara itu, Kepala Urusan Transportasi Biro Aset Universitas (BAU) UMS Daryanto menjelaskan sistem peminjaman bus untuk Ormawa dan UKM mengacu pada buku panduan peminjaman kendaraan yang diberikan oleh kemahasiswaan. Soal kuota bus untuk masing-masing UKM, Daryanto mengaku bahwa informasi dari kemahasiswaan tidak selalu sampai kepadanya sehingga tahun ini belum di-update

“Tidak ada. Masih yang lama, kalo yang dulu sudah ada,” ucap Daryanto saat ditemui di ruangannya, di Gedung Siti Walidah lantai tiga pada Rabu (23/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tinggal menerima kemudian menyesuaikan sistemnya. Di luar dari itu adalah tanggung jawab Kemahasiswaan. “Kalo misalkan BEM itu jatahnya dua kali, tiga kali, empat kali, kita bisa menyesuaikan sistem. Kalo sudah tiga kali atau lima kali udah ngga bisa pinjam lagi,” kata Daryanto menjelaskan.

Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, staf bidang kemahasiswaan, Wildan Hanif Amri, mengarahkan untuk menghubungi Kepala Bagian Minat dan Bakat serta Beasiswa, Suyatmin Waskito. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Suyatmin tidak merespons permohonan wawancara dari reporter Pabelan-online.com.

Reporter: Nadia Kusuma Ningrum

Editor: Ridhwan Nabawi

Also Read

Tinggalkan komentar