LPM Pabelan

Ilustrasi: Pabelan Online/Aqill Adhitya

Meski sejatinya program studi atau fakultas tak memiliki kasta, banyak orang nyatanya telah menganggap Fakultas Hukum memiliki status tersendiri di kalangan mahasiswa. Entah bagaimana ceritanya, seorang murid SMA bahkan sudah tahu bagaimana bergengsinya fakultas yang identik dengan simbol timbangannya itu. Dengan kata lain, tak hanya di kancah kampus, fakultas hukum telah memiliki posisi sosial di masyarakat luas.

Ekspektasi publik terhadap mahasiswa hukum pun tak jauh-jauh dari betapa hebatnya mereka yang memperjuangkan hak-hak orang tertindas, mengadvokasi rakyat yang terpinggirkan, hingga kemampuannya dalam beretorika untuk membuat lawan debatnya diam tak berkutik. Pendek kata, itulah yang dipikirkan oleh orang awam terhadap mahasiswa atau pun ahli hukum.

Sayangnya, di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, kenyataannya begitu memprihatinkan. Budaya menyontek di sana rupanya sudah langgeng sejak puluhan tahun silam. Siapa sangka dulu di fakultas itu pernah ada dosen pengawas yang malah dipelototi balik saat mencurigai dan hendak mencokok mahasiswa yang menyontek? Sungguh di luar nalar. 

Bayangkan saja, di sebuah fakultas yang mahasiswanya setiap hari bergelut dengan pasal dan undang-undang, bahkan sudah dicekoki nilai-nilai agama melalui mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), rupanya integritas mahasiswanya masih jauh panggang dari api. Sebaliknya, fakultas itu justru menjadi borok yang penuh dengan laku lancung. Bagaimana caranya membersihkan ruangan jika sapunya saja kotor? Bagaimana ceritanya menegakkan hukum jika penegak hukumnya bermasalah?

Maka benarlah kata Yang Jong-hoon dalam drama Korea Law School yang berbunyi, “Those who know the law well are more dangerous than those who know nothing about it.” yang artinya, mereka yang mengerti tentang hukum jauh lebih berbahaya ketimbang yang tak paham soal itu. 

Sebab, dengan mengerti hukum, seseorang dapat mengakali, mengangkangi, dan membolak-balik aturan—tergantung apa kepentingan yang ia bawa. Lain halnya dengan orang yang tak tahu hukum. Dengan kenaifannya, seseorang justru sangat bisa diperdaya dengan mudah oleh mereka yang paham hukum.

Maka, kita hanya memerlukan logika untuk merunut prediksinya. Hari ini, yang tampak barangkali baru sebatas menyontek saja. Besok-besok, praktik menyogok hakim, menerima suap, hingga kecipratan jatah karena menutupi skandal korupsi mungkin bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Mewujudkan negara dengan hukum yang tegak agaknya tak lebih dari sekadar angan-angan kosong belaka.

Wajar bila penegakan hukum di negara ini lebih sering mandul ketimbang mangkus. Wujudnya terlihat pada lolosnya Putusan 90, disahkannya RUU Cipta Kerja, hingga RUU TNI yang penuh dengan kontroversi, dikebut tanpa transparansi dan disahkan secara ujug-ujug. Itu semua adalah produk hukum negara ini, yang dirumuskan oleh “ahli hukum”—alumni fakultas hukum yang dulu pernah menempuh bangku perkuliahan hukum.

Tentu saja tak semua mahasiswa fakultas hukum sebobrok itu. Namun, itulah stigma yang terbentuk di benak banyak orang yang sanggup berpikir. Mereka seperti tahu sama tahu bahwa reputasi fakultas itu memang demikian adanya. Hanya saja, berpasrah diri dan menunggu waktu mereka bakal “bertobat” tanpa upaya ekstra untuk mencegah terjadinya penyontekan sama saja dengan membohongi diri sendiri. 

Sejauh ini belum ada upaya nyata memberantas kecurangan di kalangan mahasiswa hukum; fakultas justru menyerahkan soal integritas sepenuhnya kepada tiap individu serta mengandalkan peran pasif CCTV. 

Masalah baru pun muncul. Banyak mahasiswa yang masih berintegritas mengeluhkan pelaku penyontekan yang tetap mendapat nilai dan dapat mengikuti UAS meski sudah terpergok menyontek, sedangkan fakultas tampak setengah hati membereskan kasus yang sudah puluhan tahun lestari.

Sudah saatnya fakultas hukum mengembalikan marwah dan citranya sebagai wadah penghasil para penegak hukum seperti lawyer, hakim, dan jaksa yang berintegritas. Lagi pula, mengentaskan persoalan ini akan mematahkan stigma-stigma yang melekat pada fakultas hukum. Tak ada alasan untuk abai terhadap masalah sebesar ini. 

Dengan segala kapasitasnya, Fakultas hukum mesti segera berbenah demi mengembalikan nama baiknya sendiri dan mematahkan stigma-stigma yang ada. Tak usah pula meneladani mereka yang duduk di kursi hakim yang sama korupnya. 

Sebaliknya, fakultas hukum mesti menjadi pionir bagi universitas yang vokal menyuarakan kritiknya terhadap kebijakan pemerintah yang sungsang dan kezaliman yang diperbuat. Dengan demikian, fakultas hukum dapat menjadi teladan bagi fakultas-fakultas lain.  

Also Read

Tinggalkan komentar