Diskusi yang sedang berlangsung di Rumah Banjarsari. (3/5) Fotografer: Muhammad Farhan

Pabelan-online.com, UMS – Memperingati World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Pers Sedunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo berkolaborasi dengan sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) untuk menyelenggarakan diskusi publik bertema “Refleksi Kebebasan Pers dan Demokrasi Hari Ini” di Rumah Banjarsari, Surakarta pada Minggu (3/5/2026). Keempat pemantik membahas represi di kalangan jurnalis, pers mahasiswa, pers di Kota Solo, hingga cerita kriminalisasi aktivis.

Membahas kriminalisasi jurnalis dan media, Ika Yuniati selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo menegaskan bahwa jurnalis tak sepenuhnya punya privilage untuk selalu aman. Sebaliknya, justru banyak catatan kriminalisasi yang dihadapi jurnalis hari ini.

“Misalnya dari data AJI yang baru di-share hari ini oleh AJI Indonesia, pada tahun 2025 itu ada 91 kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Padahal kita tahu karya-karya jurnalis atau semua produk jurnalistik ini dilindungi undang-undang. Ada Undang-Undang Pers yang melindungi kita dan kita adalah bagian dari pilar demokrasi,” ujarnya dalam forum diskusi, di Rumah Banjarsari, Surakarta, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, segala produk jurnalistik adalah produk yang ditunggu oleh masyarakat. Maka, ketika dibungkam, ujarnya, hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga tidak terpenuhi. 

Ia mencontohkan bagaimana media Tempo dibredel dengan cara dibangkrutkan. Kala itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, kata Ika, menuntut ganti rugi senilai 200 milyar rupiah lantaran liputan soal beras. “Menteri yang menuntut media untuk membayar besaran yang luar biasa, itu namanya pengen membungkam sebuah perusahaan media supaya dia tidak beroperasi,” katanya.

Bicara soal pembungkaman di Kota Solo, Ika menyebutkan bagaimana hal itu juga terjadi di ruang-ruang redaksi perusahaan media. Meski demikian, ia tetap mengimbau pers untuk saling bergandengan tangan supaya kriminalisasi baik terhadap aktivis, masyarakat umum, maupun media ini tidak terjadi.

“Jangan sampai ada seorang jurnalis yang kemudian takut menuliskan sesuatu hanya karena ada intimidasi dari luar,” ujarnya.

Bicara soal pers mahasiswa, Nizam Rifyal Aufa menyatakan, pers mahasiswa lahir dari panggilan dari publik, yakni hak atas informasi publik. Dulu, tutur Nizam, kasus pembredelan LPM Pabelan di masa orde baru sempat disebut sebagai prestasi. Namun, hari ini prestasi itu justru diperoleh ketika berita bisa diterbitkan tanpa adanya represi. 

“Itu sebuah prestasi menurut saya. Di LPM banyak sekali tantangan yang baru. LPM Catatan Kaki di Sulawesi, kemudian Suara USU, LPM Lintas,” ujar Nizam memantik diskusi, Minggu (3/5/2026).

Nizam menyebutkan kasus represi di kalangan pers mahasiswa mencapai 211 kasus, yang 54% justru datang dari kampus sendiri dalam bentuk swasensor, penarikan peredaran secara paksa, sampai ancaman penyetopan suntikan dana. Sebab, ujarnya, pers mahasiswa bukanlah perusahaan yang mempunyai pendapatan sendiri layaknya pers profesional.  

“Maka dari itu PPMI Nasional bekerja sama entah dengan Dewan Pers kemudian LBH Pers itu mengadakan kerja sama terkait Dewan Pers itu bisa masuk ke ranah pendidikan. Sayangnya di LPM ini yang cuma mendapatkan payung hukum itu ya kayak UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta), UWS (Universitas Widya Dharma). IAIN, ataupun UIN itu belum, karena mereka masuk ke Kemenag (Kementerian Agama). Itu belum mendapatkan payung hukum,” katanya.

Ia juga menyinggung kasus represi yang baru saja terjadi di LPM DinamikA Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga saat hendak mengadakan diskusi. Pihak kampus, kata Nizam, mencabut izin yang sebelumnya sudah diberikan. “Padahal itu diskusi gitu, ruang akademik. Tapi dari rektornya, WR-nya (wakil rektornya -red) itu sangat membatasi hal-hal seperti itu. Nah ini yang menjadi sebuah tantangan bagi LPM-LPM,” ujarnya.

Pemantik dari Gusdurian, Dimas Suro Aji menggaris bawahi tiga hal ketika bicara soal demokrasi. Pertama, yakni buruh yang menyangkut nasib masyarakat luas, pekerjaan yang layak, hingga akses terhadap ekonomi. Kedua, yaitu akses pendidikan, dan yang ketiga adalah akses untuk bebas berekspresi dan berpendapat. 

Dalam konteks Solo, ia bercerita bagaimana orang-orang Solo menyebut kota itu sebagai “kuburan” media-media koran zaman dulu. Bahwa banyak koran yang lahir di Solo kemudian tutup di kota itu juga karena banyak hal, terutama ketika menguatnya kekuasaan yang korup, banyak pers yang kemudian mati. 

“Ambil contoh di masa kolonial, banyak sekali pembredelan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Terutama di sini ada Mas Marco Kartodikromo sebagai salah satu tukang layout Medan Prijaji, kemudian ada Tirto Adhi Soerjo yang pernah di sini juga. Di kemudian hari, kita mendapati arsipnya itu di Monumen Pers, dan Monumen Pers ada di Solo,” kata Suro, Senin (3/5/2026).

Bicara mengenai demokratisasi, menurut Suro, berarti berbicara mengenai akses terhadap pendapatan, akses terhadap tenaga kerja atau pekerjaan. Ia menyoal bagaimana masyarakat dijanjikan 19 juta lapangan kerja, tapi hari ini justru Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak terjadi di mana-mana. 

“Bahkan sampai industri ekstraktif itu sudah melakukan PHK. Artinya ini sudah situasi yang tidak baik-baik saja begitu. Terus kemudian ketika kita berbicara pendidikan, kita selalu disuguhi UKT, tapi tidak pernah kemudian menyentuh akar masalah pendidikan. Upah layak bagi guru, itu juga tidak. Bagaimana kita bisa berbicara mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa ketika hal-hal mendasar mengenai pendidikan itu pun juga tidak dilakukan,” ucapnya.

Suro menyayangkan adanya wacana pemerintah tentang penghapusan jurusan yang tidak selaras dengan industri. “Mungkin nanti teman-teman yang ada di jurusan Sastra, jurusan Filsafat, itu mungkin nanti layak untuk dimuseumkan. Tapi enggak tahulah itu nanti kebijakannya akan bagaimana,” katanya.

Selain itu, Suro juga mengemukakan kasus represi yang terbaru seperti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Padahal, di sana hanya menggelar pentas seni, wayangan, bahkan menggambar untuk anak-anak. 

“Bukan hanya teman-teman tapol yang kemudian ditangkap, tapi banyak sekali teman-teman itu yang sambat bahwa kita sendiri semakin takut untuk berekspresi, berkesenian. Teman-teman saya banyak yang menggambar atau bikin meme gitu, mereka kemudian menjadi ketakutan bahwa hukum itu tidak kemudian digunakan untuk mencari keadilan, tapi untuk membungkam teman-teman yang ingin bersuara, ingin berekspresi,” tuturnya.

Mengaku sebagai Akbar, eks-tapol yang juga menjadi pemantik diskusi menjelaskan kronologi saat dirinya ditangkap polisi kerena menjadi salah satu admin akun perpustakaan jalanan yang hanya berfokus pada literasi seperti menyediakan buku gratis dan kegiatan-kegiatan sosial.

“Dari tahanan politik Solo itu kan ada 30 lebih, saya yang paling ditangkap terakhir dan keluar paling cepat,” tuturnya, Minggu (3/5/2026).

Saat ditangkap, ia mengaku tak ada satu pun kerabat atau keluarganya yang tahu jika dia sedang dibawa polisi. Polisi melarangnya memberi kabar orang tuanya hingga tiga hari dan ia hanya disuruh menunggu surat penangkapan tiba di rumahnya. Bahkan ketika mulai, polisi menawarinya tuk menghubungi advokat, tetapi tak bisa lantaran polisi tak berkenan mengembalikan ponselnya untuk mencari dan menghubungi pendamping hukum.

“’Ya udah, hubungi pendamping hukummu.’ ‘Pak, HP saya aja Bapak sita, Pak. Saya mau hubungi gimana?’ ‘Berarti nggak bisa kan? Berarti nggak usah pakai penasehat hukum.’ Gitu. Itu bener, real,” tutur Akbar menirukan obrolannya dengan pihak polisi. 

Reporter: Akmal Muhajir Rayadinata

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Also Read

Tinggalkan komentar